Hakikatnya manusia itu makhluk bebas. Namun, kebebasan tidak semena-mena. Dia dibatasi oleh kebebasan manusia lain. Jean-Paul Sartre menyebut ini fiktisitas. Faktisitas itu sama dengan segala hal yang ada pada diri manusia yang tidak dipaksakan kepada orang lain.

Sayangnya, banyak pelaku agama (mayoritas) tidak jarang memaksakan hasrat mereka kepada kelompok lain. Akibatnya kekerasan terhadap kelompok atau kepercayaan tertentu tidak pernah berhenti.

Setara Institute mencatat pada tahun 2023 ada 217 peristiwa dan 329 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ini naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya 175 peristiwa dengan 333 pelanggaran. Data ini nyata tidak bisa dianggap enteng. Siapa yang harus disalahkan dengan angka itu?

Menyoal Hubungan Antaragama

Ketersalingan yang tidak selaras. Ini adalah masalah akut yang tidak pernah berhenti antara kelompok agama arus utama dan non-arus utama. Suprapto (2012) menyebutkan bahwa dalam demokrasi sekalipun hubungan antara mayoritas dan minoritas tidak pernah menentu. Demokrasi bahkan lebih sering dimaknai sebagai mayoritarian. Artinya, demokrasi hanya milik mereka
sang mayoritas. Ini memunculkan banyak masalah sebab minoritas selalu menjadi korban.

Bagaimana tak masalah bagi kelompok agama tertentu bila ingin mendirikan rumah ibadah saja (gereja)? Mereka dilarang. Belum lagi halangan saat ingin melaksanakan pengajian atau kajian Islam hanya karena berbeda mazhab dengan kelompok mayoritas. Apa hal ini tidak membuat kelompok rentan ini semakin tenggelam di ruang demokrasi yang seharusnya membiarkan mereka beragama secara bebas tanpa harus diganggu. Bergama, akhirnya, hanya dilihat sebagai to have religion, bukan to be religion.

Di tengah masalah akut ini, negara terkesan tidak hadir. Kalau pun hadir, negara cenderung memosisikan diri di pihak mayoritas.

Konstruksi Relasi Negara dan Agama (Tertentu)

Hubungan antara negara dan agama dengan identitas tertentu digambarkan tidak pernah rukun. Ini terutama terjadi pada masa Orde Baru. Pasca diakuinya lima agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu), nyaris agama atau kepercayaan “tidak resmi” tidak mendapatkan ruang aktivitas beragama sama sekali.

Mereka bahkan dicurigai terafiliasi dengan gerakan komunis yang sangat dimusuhi pada masa itu. Angka 32 tahun adalah waktu yang tidak singkat bagi mereka yang hidup dalam bayang-bayang rezim absolutisme beragama. Apakah kemudian praktik absolutisme beragama ini bergeser setelah era Soeharto berakhir?

Nyatanya, kejatuhan Soeharto tidak menjamin sama sekali keberadaan kelompok agama atau kepercayaan tertentu. Itu artinya masa reformasi masih sama saja dengan masa pengingkaran bagi mereka. Memang negara tidak pernah hadir untuk mereka. Rumagit (2013) menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah yang disusun cenderung membiarkan kelompok agama atau kepercayaan tertentu terus mengalami marginalisasi.

Selamat datang di rezim inkonstitusional. Di tengah diskriminasi dan intoleransi, kelompok agama tertentu dihadapkan pada kenyataan bahwa peraturan yang semakin menyudutkan mereka. Andreas Harsono (2024), Aktivis Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tidak ada sikap afirmasi yang cukup kepada kelompok agama minoritas baik pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Jokowi. Ini yang disebut anomali demokrasi di negara yang plural.

Moderasi Beragama Untuk Solusi, Mungkinkah?

Fenomena perjumpaan antara negara dan kelompok agama tertentu sering kali mendatangkan kerugian yang tidak sedikit bagi kelompok agama tertentu ini. Ini dikemukakan oleh Heiner Bielefeldt dan Michael Wiener (Bargir dan Sormin, 2022) bahwa negara lebih banyak melibatkan otoritas teologisnya dalam mengevaluasi individu atau kelompok agama lain alih-alih memberikan
orang-orang ini jaminan kebebasan dan keamanan dalam menjalankan agenda Reformasi dan tafsir keagamaan mereka.

Keterangan Bielefeldt dan Wiener tersebut sudah cukup untuk mempertanyakan kesaktian gagasan dan praktik “Moderasi Beragama” di Indonesia. Seperti yang sudah diketahui bersama, moderasi beragama adalah komitmen negara untuk mencegah sikap dan perilaku intoleransi. Meskipun Moderasi Beragama ini mengedepankan toleransi dalam beragama, tetapi
Apakah toleransi ini menjamin sebuah pengakuan dan pendirian kesetaraan terhadap keberbedaan?

Rainer Forst (Setyabudi, 2020) pernah mengingatkan bahwa setiap kebijakan toleransi selalu didekatkan dengan kekuasaan dan mayoritas, sehingga tidak memungkinkan identitas lain untuk tumbuh dan berkembang dengan keunikan identitasnya. Dengan kata lain, toleransi itu sebenarnya hanya mendisiplinkan mereka melalui perspektif mayoritas dengan kekuasaannya.

Mungkin tidak etis menyalahkan komitmen Moderasi Beragama, tetapi tidak keliru juga mempertanyakannya, terlebih di tengah aksi dan perilaku intoleransi yang sepertinya tidak menurun. Ini dasar paling mungkin untuk mencurigai komitmen itu, sebab dilatari oleh kepentingan negara.

Jangan biarkan kelompok agama rentan seolah-olah menjadi subjek setara, padahal kesubjekannya hanyalah bentuk interpelasi ideologis dari subjek besar di atas mereka. Keberadaan Moderasi Beragama sepertinya untuk semata menanamkan cara pandang negara dalam beragama. Mereka justru hanya menjadi subjek yang menghamba (subjectus) pada subjek besar di luar diri mereka. Aparatus Ideologi Negara, kata Louis Pierre Althusser.

Narasi Moderasi Beragama, bagaimanapun, mesti memberikan kesetaraan dan keadilan yang menjadikan kelompok agama tertentu bebas beragama. Narasi boleh berubah, undang-undang boleh diganti, tetapi satu hal yang tidak bergeser adalah manusia sebagai makhluk relasional.

Hanya dengan relasionalitas itu, manusia dapat menumbuhkan dan merasakan sensasi nilai kemanusiaannya yang tanpa ragu mengabaikan keberbedaan pada diri manusia. Dengan begini, kebebasan beragama dan berkeyakinan harus ditempatkan paling depan sebagai prakondisi hubungan relasional dalam Moderasi Beragama.

Dengan prakondisi itu, sejatinya relasi negara dan setiap kelompok agama dapat hidup saling menghormati dan menghargai demi kerukunan. Singkat kata, moderasi beragama jangan hanya menuntut kerukunan, tetapi juga memastikan kebebasan beragama.

Referensi

Bagir, Z. A., & Sormin, J. M. I. (Eds.). (2022). Politik moderasi dan kebebasan beragama: Suatu Tinjauan Kritis. PT Elex Media Komputindo.
Harsono, A. (2024, Oktober 29). Intoleransi Beragama dan Berbagai Peraturan Diskriminatif terhadap Minoritas di Indonesia Sejarah diskriminasi dari definisi sempit sampai “kerukunan beragama”. https://www.hrw.org/.
https://www.hrw.org/id/news/2024/10/29/religious-intolerance-discriminatory-regulations-against-minorities-indonesia
Rumigat, Stev Koresy (2013). Kekerasan dan Diskriminasi Antarumat Beragama Di Indonesia. Jurnal Lex Administratum, 1 (2), Hal.57-63.
Setyabudi, Muhammad Nur Prabowo. (2020). Konsep dan Matra Konsepsi Toleransi dalam Pemikiran Rainer Forst. Jurnal Filsafat Indonesia, 3 (3), Hal. 88-89.
Suprapto. (2012). Membina Relasi Damai Antara Mayoritas dan Minoritas (Telaah Kritis atas Peran Negara dan Umat Islam dalam Mengembangkan Demokrasi di Indonesia). Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 12 (1), Hal. 21-22.

Bagikan artikel ini