← Arsip Edisi
ISSN xxxx-xxxx|Vol. 1 · No. 1|Januari 2026

Buletin Setyabudi

Edisi Januari 2026 · 3 artikel

Yayasan Danudirja Setyabudi Nusantara

Bagian 1Diseminasi

Teori Kamp Giorgio Agamben: Memahami ‘Ruang Pengecualian’ di Abad 21

Ilustrasi konsep kamp dalam pemikiran Giorgio Agamben sebagai ruang pengucilan dan alat ketertiban

Sebelum memasuki pembahasan utama, perlu disampaikan bahwa menerjemahkan istilah “camp” ke dalam bahasa Indonesia cukup sulit. Sebagian besar orang di Indonesia memahami kata “kamp” dalam pengertian yang sangat berbeda, seperti kegiatan berkemah (camping) yang bersifat rekreasional. Selain itu, dalam bahasa Indonesia sendiri, kata “kamp” juga sering dikaitkan dengan penjara atau tempat tahanan, yang membawa konotasi pembatasan kebebasan dan pengucilan. Ambiguitas makna ini kerap menyulitkan penulis untuk menyampaikan konsep “kamp” dalam konteks akademis dan sosial-politik secara tepat, mengingat istilah tersebut meliputi berbagai jenis institusi yang jauh lebih kompleks, seperti kamp pengungsi, kamp penahanan, dan kamp re-edukasi. Oleh karena itu, penjelasan kontekstual menjadi penting agar pembaca dapat memahami makna istilah “kamp” sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam tulisan ini.

Sebelum kita melanjutkan ke topik utama, penting untuk dicatat bahwa menerjemahkan istilah camp ke dalam bahasa Indonesia merupakan tantangan. Banyak orang di Indonesia mengartikan kata kamp dengan makna yang berbeda, seperti kegiatan berkemah yang bersifat santai. Selain itu, dalam konteks bahasa Indonesia, kamp sering diasosiasikan dengan penjara atau lokasi tahanan, yang memiliki konotasi tentang pembatasan kebebasan dan pengucilan. Ketidakjelasan makna ini seringkali menyulitkan penulis dalam menyampaikan konsep kamp dalam konteks akademis dan sosial-politik, mengingat istilah tersebut mencakup berbagai jenis institusi yang lebih rumit, seperti kamp pengungsi, tempat penahanan, dan kamp re-edukasi. Oleh karena itu, penjelasan kontekstual sangat diperlukan agar pembaca dapat memahami makna istilah kamp sesuai dengan apa yang dimaksud dalam tulisan ini.

Realitas Tersembunyi di Balik Institusi Kamp

Di abad ke-21, kehidupan jutaan orang ternyata masih berlangsung dalam berbagai bentuk “kamp”. Bukan cuma kamp pengungsian di perbatasan daerah perang, tetapi juga kamp penahanan imigran di negara maju atau kamp “pendidikan ulang” yang kontroversial di beberapa negara. Keberadaan kamp-kamp ini bukanlah peninggalan sejarah semata, melainkan realitas masa kini yang terus berubah seiring perkembangan politik global.

Penelitian terbaru oleh Bochmann dan Purdeková (2025) mengungkap fakta mengejutkan: kamp kini telah menjadi alat pengelolaan masyarakat yang dianggap “wajar” dan digunakan secara luas oleh negara demokratis maupun otoriter. Lebih dari itu, temuan ini membongkar pemahaman teori studi kamp selama ini, khususnya teori filsuf Italia Giorgio Agamben, karena kamp bukan lagi pengecualian, melainkan bagian dari sistem pengendalian yang normal.

Agamben dan Teori “Ruang Pengecualian”

Untuk memahami signifikansi temuan Bochmann dan Purdeková, kita perlu terlebih dahulu memahami teori yang berpengaruh dari Giorgio Agamben tentang kamp. Bayangkan sebuah akuarium raksasa di tengah kota, penghuninya (tahanan) terlihat jelas, tapi tak bisa bersuara. Status mereka cuma “ikan” (bare life). Penjaganya bisa menyetrum ikan itu kapan saja tanpa dihukum, karena akuarium adalah “zona khusus” dan orang di luar jalan saja sambil makan es krim, berpikir: “Ah, kan bukan aku yang di dalam…”. Tanpa disadari, pemerintah mulai membangun akuarium-akuarium baru, lebih kecil dan tersembunyi, di sudut-sudut kota.

Agamben mengonseptualisasikan kamp sebagai “ruang pengecualian” (space of exception) – sebuah zona di mana hukum normal ditangguhkan dan individu direduksi menjadi apa yang ia sebut “kehidupan telanjang” (bare life). Menurut Agamben, kamp adalah manifestasi dari kekuasaan berdaulat yang paling ekstrem, di mana manusia kehilangan status politisnya dan menjadi sekedar kehidupan biologis yang dapat dikorbankan.

Menurut filsuf Giorgio Agamben, kamp bukan sekadar penjara biasa. Ini adalah zona khusus di mana negara sengaja “mematikan” hukum. Bayangkan aturan masyarakat seperti tombol lampu: di luar kamp, tombolnya “ON” (ada polisi, pengadilan, dan hak warga). Di dalam kamp, tombolnya “OFF”. Tanpa perlindungan hukum, manusia direduksi jadi sekadar “tubuh biologis” atau bare life (kehidupan telanjang): mereka hanya dianggap makhluk yang butuh makan, tidur, dan bekerja, bukan warga negara dengan hak politik. Contoh nyatanya adalah kamp konsentrasi Nazi: di sana, tentara bisa menyiksa atau membunuh tahanan tanpa proses hukum, karena kamp sengaja dibuat sebagai “pulau” di mana konstitusi tidak berlaku.

Agamben meyakini logika kamp tidak terkubur bersama sejarah. Justru, ia menjadi virus tersembunyi dalam politik modern. Prinsip “zona bebas hukum” ini menyebar dalam bentuk baru: – Fisik: Pusat detensi imigran (seperti di perbatasan AS/Meksiko) di mana orang ditahan bertahun-tahun tanpa pengadilan. – Digital: Sistem pengawasan massal (misal: pelacakan wajib lewat CCTV AI) yang mencabut hak privasi tanpa izin pengadilan. – Hukum: Kebijakan darurat (seperti larangan demo dengan alasan “keamanan nasional”) yang membungkam kritik. Di sini, kelompok rentan (imigran, minoritas, aktivis) paling rentan kehilangan status hukumnya. Mereka bisa tiba-tiba berubah dari “warga” jadi “terdakwa” tanpa perlindungan.

Paradigma Agamben ini sangat dipengaruhi oleh pengalaman kamp konsentrasi Nazi, yang ia anggap sebagai paradigma politik modern par excellence. Dalam pandangan ini, kamp berfungsi sebagai ruang eksklusi di mana norma-norma hukum dan politik biasa tidak berlaku, dan di mana kekuasaan berdaulat dapat beroperasi tanpa batasan. Teori ini telah menjadi sangat influential dalam studi kamp, khususnya dalam analisis kamp pengungsi dan migrasi.

Peringatan terbesar Agamben: mekanisme ini ibarat kanker yang bisa menjalar. Awalnya, negara hanya terapkan ke kelompok “tersangka” (misal: teroris atau imigran ilegal). Tapi lambat laun, alasannya bisa diperlebar: “Dulu Nazi hanya penjarai Yahudi, lalu meluas ke Gipsi, homoseksual, hingga kritikus politik.” Contoh modern: – Pembenaran “Darurat”: Saat pandemi COVID-19, beberapa negara memberlakukan lockdown ekstrem tanpa kontrol parlemen. – Erosi Hak Bertahap: Awalnya detensi imigran 7 hari, lalu menjadi 1 tahun, lalu tanpa batas waktu. Intinya: Ketika masyarakat diam melihat satu kelompok dicabut haknya, suatu saat mekanisme yang sama bisa digunakan untuk menarget siapa saja, termasuk kita.

Namun, Agamben juga mengargumentasikan bahwa kamp bukan hanya fenomena historis yang terisolasi, melainkan telah menjadi “paradigma tersembunyi” politik modern. Menurutnya, logika kamp telah menyebar ke berbagai aspek kehidupan politik kontemporer, menciptakan berbagai bentuk “ruang pengecualian” baru di mana kekuasaan berdaulat dapat beroperasi di luar batasan hukum normal.

Menantang Paradigma Dominan: Temuan Empiris yang Revolusioner

Penelitian Bochmann dan Purdeková, yang menganalisis lima jenis kamp berbeda, kamp penjara Guantánamo Bay, kamp penahanan di Xinjiang, China, kamp re-edukasi di Rwanda, kamp pengungsi di perbatasan Myanmar-Thailand, dan kamp relokasi pascabencana di Filipina dan Jepang, menghadirkan bukti empiris yang menantang paradigma Agamben secara fundamental.

Temuan pertama yang mengejutkan adalah bahwa semua jenis kamp, meskipun tampak sangat berbeda dalam bentuk dan konteksnya, pada dasarnya berfungsi sebagai alat untuk menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial-politik. Berlawanan dengan konsep Agamben tentang kamp sebagai ruang eksklusi, penelitian ini menunjukkan bahwa kamp sebenarnya adalah teknologi inklusi yang dikelola. Kamp menangani populasi yang dianggap “tidak pada tempatnya” – pengungsi, “teroris”, mantan kombatan, atau korban bencana – bukan untuk mengeksklusi mereka secara permanen, melainkan untuk memproses dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke dalam tatanan sosial yang diinginkan.

Temuan kedua yang tidak kalah revolusioner adalah bahwa kamp mengembangkan dinamika governance yang otonom dan tidak sepenuhnya dikontrol oleh penciptanya. Setelah didirikan, kamp berkembang menjadi entitas sosial yang memiliki logika institusional sendiri, di mana berbagai aktor – mulai dari penghuni kamp, petugas, organisasi internasional, hingga masyarakat lokal – terlibat dalam negosiasi kekuasaan yang kompleks. Realitas ini jauh dari gambaran Agamben tentang kamp sebagai ruang di mana kekuasaan berdaulat beroperasi secara absolut.

Governance Multi-Dimensi: Melampaui Kekuasaan Berdaulat

Penelitian di lima kamp mengungkap tiga cara pengelolaan yang dipakai bersamaan:
Pertama, inklusi – berupa program pelatihan atau pendidikan untuk “membentuk ulang” penghuni sesuai nilai penguasa. Kedua, eksklusi – melalui pembatasan fisik seperti pagar tinggi dan larangan komunikasi yang mengisolasi penghuni dari dunia luar. Ketiga, liminalitas – menciptakan status “digantung” (misal: status pengungsi bertahun-tahun tanpa kepastian) agar penghuni mudah dikontrol secara psikologi.

Pasca-genosida, Rwanda membuat kamp “solidaritas” yang berfungsi seperti pabrik rekayasa sosial. Kamp ini menggunakan: Pemisahan fisik (lokasi terpencil di pegunungan), Jadwal hiper-ketat (aktivitas diatur 18 jam/hari untuk menghilangkan otonomi), Simulasi pengalaman (drama paksa tentang persatuan). Tujuannya memaksa penghuni menerima nilai-nilai baru pemerintah.

Di Xinjiang China, kamp penahanan menggabungkan metode lama (seperti pengakuan paksa ala era Mao) dengan teknologi modern (pengenalan wajah AI, drone). Paradoksnya, justru memicu perlawanan kreatif seperti kode rahasia antar-tahanan. Sementara di Guantanamo Bay – meski dikenal dengan penyiksaan dan status hukum “abu-abu” – tahanan mengembangkan strategi perlawanan mulai dari mogok makan hingga menulis puisi tersembunyi.

Kamp adalah alat kontrol melalui ruang dan waktu: pagar bukan sekadar pembatas, tapi simbol kekuasaan; jadwal ketat dirancang untuk menghancurkan kemandirian. Namun, sejarah membuktikan: di mana ada penindasan, di situ selalu tumbuh perlawanan, entah secara terbuka atau diam-diam, karena manusia pada dasarnya mencari celah untuk merdeka.

Bayangkan kamp seperti sekolah penjara:

  • Bangunannya (pagar, menara pengawas) = alat eksklusi
  • Jadwal bell tiap jam = alat liminalitas
  • Pelajaran kewarganegaraan = alat inklusi
    Tapi murid-muridnya tetap bisa menyelundupkan catatan protes atau bolos lewat lubang pagar.

Sociomateriality dan Dinamika Lokal

Penelitian di kamp pengungsi Thailand-Myanmar menunjukkan bahwa bentuk fisik kamp (seperti desain bangunan, pagar pembatas, dan infrastruktur) bukan sekadar tempat tinggal. Elemen-elemen fisik ini justru menjadi alat kontrol yang membentuk kehidupan sosial penghuni dan sekaligus memperlihatkan cara kerja kekuasaan global. Namun uniknya, warga kamp menciptakan strategi lokal untuk mengakali pembatasan fisik tersebut, sehingga terbentuk tatanan sosial yang berbeda dari rencana pengelola kamp.

Meskipun penghuni berusaha menghindari pembatasan fisik dan isolasi, status mereka sebagai kelompok terpinggirkan tetap terpelihara, justru oleh tata ruang dan material kamp itu sendiri. Hal ini membuktikan dua hal:

  1. Material kamp sangat dominan dalam mengatur kehidupan sehari-hari;
  2. Tumbuhnya dinamika lokal mandiri (seperti sistem gotong-royong atau ekonomi informal) yang tidak pernah diantisipasi oleh desain awal kamp.

Implikasi Teoretis dan Praktis

Temuan-temuan empiris ini memiliki implikasi yang mendalam untuk pemahaman teoretis tentang kamp dan governance modern. Pertama, penelitian ini menunjukkan bahwa kamp bukan lagi pengecualian tetapi telah menjadi norma yang diharapkan dalam governance kontemporer. Kamp-kamp modern tidak beroperasi di luar hukum, melainkan dalam kerangka hukum yang kompleks yang melibatkan berbagai tingkat governance – dari global hingga lokal.

Kedua, fokus Agamben pada “kehidupan telanjang” dan governance tubuh mengabaikan mode-mode governance yang lebih tidak kasat mata, seperti governance kehilangan dalam kamp relokasi paksa di Filipina. Kamp relokasi ini bukan hanya respons terhadap kehilangan, tetapi justru mendefinisikan dan memproduksi bentuk-bentuk kehilangan melalui konstitusi dan operasi mereka sendiri. Bentuk-bentuk governance ini – yang tidak fokus pada tubuh tetapi pada aspek-aspek kehidupan yang tidak kasat mata – tidak dapat ditangkap dengan baik oleh konsepsi Agamben maupun Foucault tentang kamp.

Ketiga, paradigma eksklusi Agamben sangat bermasalah ketika diterapkan pada kamp re-edukasi, relokasi, dan bentuk-bentuk kamp lainnya yang berada di “dalam negara”. Di sini, paradigma eksklusi sama sekali tidak berlaku, dan kamp justru menjadi ruang inkorporasi yang dipaksakan melalui re-alignment dan remaking warga negara. Bahkan untuk kamp migrasi dan pengungsi, tujuan politik keseluruhan adalah untuk mengatasi eksklusi dan mereintegrasi mereka yang dikampkan ke dalam tatanan sosial-politik yang berlaku melalui resettlement, reintegrasi, atau repatriasi/deportasi.

Kesimpulan: Menuju Pemahaman Baru tentang Kamp

Penelitian Bochmann dan Purdeková menghadirkan argumen yang kuat bahwa kamp bukanlah ruang pengecualian yang mengungkap norma, melainkan telah menjadi norma yang diharapkan dalam governance kontemporer. Kamp bukan ruang eksklusi a priori, tetapi alat untuk bentuk inklusi yang dikelola. Dalam pandangan dasarnya, kamp adalah teknologi kekuasaan yang berorientasi pada pembuatan dan konsolidasi tatanan, di mana segmen-segmen populasi tertentu ditempatkan dan/atau dikerjakan untuk memasukkan mereka kembali ke dalam tatanan sosial dan politik yang berlaku.

Namun, penelitian ini juga menunjukkan bahwa grand design tidak selalu menjamin hasil yang diinginkan. Kamp dapat menjadi tempat yang hiperpolitik, panggung untuk pengorganisasian politik, pembentukan partai politik baru di pengasingan, dan ruang mobilisasi militer. Demikian pula, kamp yang ditujukan untuk penahanan dan kontrol maksimum seperti di Guantanamo atau Xinjiang, dengan inovasi teknologi yang terus berkembang, juga dipenuhi dengan politik dan berbagai bentuk perlawanan.

Pada akhirnya, penelitian ini mengungkap bahwa kamp bukan hanya mesin kekuasaan, tetapi institusi sosial yang sangat terpolitisasi. Kompleksitas ini hanya menekankan pentingnya memperhatikan bagaimana logika yang mendorong konstruksi kamp diterjemahkan ke dalam materialitas kontingen di lapangan. Dengan demikian, pemahaman tentang kamp sebagai teknologi kekuasaan modern memerlukan pendekatan yang lebih nuanced dan empiris, yang mampu menangkap dinamika kompleks antara desain kekuasaan dan realitas kehidupan di dalamnya.

    Bagian 2Diseminasi

    Di Persimpangan Jalan: Dialog Baru Islam dan Barat di Dunia yang Berubah

    Ilustrasi dialog peradaban Islam dan Barat di persimpangan dunia yang terus berubah

    Benturan Islam-Barat bukan takdir peradaban, melainkan drama politik yang diplot dalam labirin minyak, prasangka, dan keserakahan kuasa — Rusdin-Hidayat membedah ilusi ini dengan telak, menawarkan epistemologi dialog sebagai jembatan melampaui jejak darah sejarah.

    Di sebuah sudut Washington D.C., sekelompok anak muda Yahudi menggelar aksi duduk, menuntut gencatan senjata di Gaza. Di perairan Mediterania, seorang aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg, bergabung dalam kapal bantuan kemanusiaan yang dihadang militer. Sementara itu, di Jakarta, sebuah keluarga Muslim menikmati film Hollywood terbaru, sama seperti jutaan keluarga lain di New York atau London.

    Photo: picture alliance/dpa/picture alliance via Getty Images

    Tiga gambaran ini tampak tidak berhubungan, namun sebenarnya adalah kepingan mozaik dari sebuah kenyataan baru: hubungan antara dunia Islam dan Barat tidak lagi bisa dibaca dengan peta lama. Garis pemisah yang dulu tampak jelas kini telah melebur dalam sebuah interaksi global yang rumit, penuh paradoks, dan digerakkan oleh kekuatan yang tak terduga.

    Dari Isu Geografis Menjadi Nurani Kemanusiaan

    Konflik yang berpusat di Timur Tengah kini tidak lagi terkurung oleh batas geografis. Berkat media digital, penderitaan di satu belahan dunia dapat dirasakan secara langsung di belahan dunia lain, memicu gelombang empati yang melampaui sekat agama dan negara. Inilah yang kita saksikan dalam demonstrasi global untuk Palestina. Wajah-wajah yang turun ke jalanan Paris, London, dan Berlin tidak hanya mewakili satu komunitas, melainkan sebuah koalisi nurani yang beragam.

    Fenomena ini membuktikan bahwa narasi telah bergeser. Isu yang tadinya sering dibingkai sebagai benturan peradaban atau sengketa agama, kini mengkristal menjadi seruan universal untuk hak asasi manusia. Di Amerika, aliansi moral antara kelompok Yahudi progresif, gereja-gereja Kristen, dan organisasi Muslim menjadi kekuatan baru yang menggugat kebijakan luar negeri yang sudah mapan. Mereka membuktikan bahwa kemanusiaan bisa menjadi landasan bersama yang lebih kuat daripada perbedaan identitas.

    Paradoks Budaya dan Identitas di Era Global

    Globalisasi mempercepat interaksi budaya: produk dan tren kini mudah melintas batas negara. Di kota-kota besar Barat seperti London atau Paris, restoran halal dan pasar muslim menjadi bagian normal dari kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, budaya populer Barat seperti musik, film, dan gaya hidup menyebar cepat ke desa-desa berpenduduk Muslim.

    Tapi dampaknya dua sisi. Justru karena interaksi ini, muncullah gerakan untuk memperkuat identitas asli. Banyak kaum muda profesional di negara Muslim—seperti Indonesia atau Turki—kini memilih menjalani gaya hidup lebih religius (dikenal dengan istilah ‘hijrah’). Di tempat lain, nilai-nilai konservatif tradisional justru semakin populer. Pola ini menunjukkan adaptasi unik manusia: ketika budaya global mendominasi, mereka merespons dengan mencari kembali identitas lokal dan agama sebagai cara mempertahankan jati diri.

    Teknologi: Pemisah Sekaligus Jembatan Dialog

    Di era digital, pertarungan narasi menjadi semakin tajam. Algoritma media sosial, yang dirancang untuk memaksimalkan interaksi, seringkali justru memperkuat polarisasi. Dengan menyodorkan konten yang semakin ekstrem, ia menciptakan “ruang gema” di mana prasangka terhadap “yang lain” tumbuh subur. Agama pun seringkali dimanipulasi untuk tujuan politik, baik oleh politisi populis di Barat maupun kelompok ekstremis yang mengatasnamakan Islam.

    Namun, teknologi yang sama juga membuka pintu bagi dialog yang belum pernah ada sebelumnya. Dokumen “Persaudaraan Manusia” yang ditandatangani Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar menjadi simbol harapan. Begitu pula Deklarasi Marrakesh tentang hak-hak minoritas di negara Muslim. Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan bahwa di tengah kebisingan, para pemimpin masih berusaha membangun jembatan.

    Ekonomi dan Ideologi yang Saling Merangkul

    Kesenjangan ekonomi yang pernah menjadi sumber ketegangan kini juga bertransformasi. Negara-negara Teluk tidak lagi hanya pemasok minyak, tetapi investor utama dalam teknologi masa depan, termasuk di Barat. Lebih menarik lagi, sistem keuangan syariah yang dulu dianggap alternatif kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan global. Bank-bank raksasa Barat kini memiliki divisi perbankan syariah, mengubah zona konflik ekonomi menjadi zona kerja sama yang produktif.

    Begitu pula di ranah ideologi. Pertentangan kaku antara “liberalisme Barat” dan “tradisionalisme Islam” kini digantikan oleh spektrum yang lebih luas dan cair. Muncul konsep-konsep hibrid seperti “Islam Eropa” atau “sekularisme Islami” yang menunjukkan bahwa dialog ideologis terus berjalan, mencari sintesis baru untuk tantangan zaman.

    Masa Depan yang Belum Tertulis: Dialog di Atas Benturan

    Semua potret di atas membawa kita pada satu kesimpulan besar: narasi usang tentang “benturan peradaban” antara Islam dan Barat tidak lagi relevan untuk menjelaskan dunia kita saat ini. Apa yang kita saksikan bukanlah benturan, melainkan sebuah dialog global yang rumit, terkadang menyakitkan, namun tak terhindarkan. Paper akademik “Islam dan Barat” karya Rusdin Ahmad dan M Hidayat, yang mengidentifikasi berbagai “kesenjangan” di masa lalu, kini menjadi relevan bukan sebagai ramalan, tetapi sebagai titik awal untuk memahami betapa dinamisnya perubahan yang sedang terjadi.

    Seperti yang dikatakan oleh penulis Amin Maalouf, “Bila ada dua kebudayaan yang bertemu, maka yang terjadi bukanlah benturan, melainkan dialog. Dan dalam setiap dialog sejati, kedua pihak sama-sama berubah.”

    Di tengah dunia yang terasa semakin terbelah, tugas kita bukanlah memilih pihak, melainkan berpartisipasi dalam dialog ini. Sebab, seperti firman Tuhan dalam Al-Qur’an, manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk “saling mengenal” (li ta’ārafū). Dan dalam proses saling mengenal inilah, kita menemukan kemanusiaan yang kita bagi bersama, sebuah fondasi untuk membangun masa depan yang lebih damai.

      Bagian 3Ulasan Fenomena

      Kolaka Utara: Sebuah Epitaf Pembangunan?

      Potret pembangunan di Kolaka Utara sebagai refleksi kritis atas arah pembangunan daerah

      Ketika Kapital Melindas Kedaulatan Agraris dan Martabat Rakyat

      Di persimpangan janji “kemajuan” dan realitas penderitaan, Kolaka Utara menjadi cermin buram dari sebuah proyek pembangunan yang pincang. Narasi besar tentang pertumbuhan ekonomi seringkali mengaburkan jeritan-jeritan kecil di pedalaman, di mana tanah yang subur dan udara yang bersih kini berganti rupa menjadi lanskap yang tercabik oleh kerakusan kapital. Pilihan antara pembangunan agraris yang berakar atau industri tambang yang menggoda bukanlah sekadar keputusan ekonomi, melainkan pertaruhan hidup-mati bagi rakyat Kolaka Utara yang terpinggirkan.

      Ekologi yang Terancam: Membaca Ulang Kontribusi Pertanian

      Pemerintah daerah dan para ekonom kerap membanggakan angka: sektor pertanian menyumbang sekitar 40% perekonomian Kolaka Utara. Sebuah fakta yang jelas menunjukkan bahwa pertanian adalah nadi kehidupan, penopang fundamental bagi sebagian besar rakyat. Kakao, kelapa, cengkeh, padi, ikan – ini bukan sekadar komoditas, melainkan wujud kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi lokal yang telah bergenerasi dipegang teguh.

      Namun, di balik angka itu, paradigma kritis melihat lebih jauh. Sektor pertanian, yang seharusnya menjadi benteng terakhir kemandirian, justru terus dihadapkan pada ancaman. Pembangunan agraris yang idealnya menciptakan kesejahteraan yang merata, kini harus bergulat dengan ancaman infiltrasi kapital tambang. Pertanian adalah sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, berarti keuntungan yang dihasilkan cenderung didistribusikan lebih luas di antara masyarakat. Ia membangun ikatan komunal dan keberlanjutan ekologis melalui praktik-praktik yang menjaga tanah dan air. Kebijakan pemerintah daerah, seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, patut diapresiasi sebagai upaya defensif. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Namun, apakah regulasi ini cukup kuat untuk membendung gelombang investasi tambang yang jauh lebih besar dan kuat? Pertanyaan ini menggantung.

      Derasnya Arus Kapital Tambang: Sejarah Penjajahan Modern

      Jika pertanian adalah nadi, maka tambang nikel adalah godaan yang perlahan meracuni tubuh Kolaka Utara. Dengan cadangan ore nikel sebesar 2,76 miliar metrik ton dan volume penjualan 500 juta metrik ton, Potensi cadangan nikel yang melimpah menarik investasi besar, menjanjikan pertumbuhan PDB yang fantastis. Namun, bagi kaum kritis, ini adalah narasi usang tentang penjajahan modern yang akan memperdalam ketimpangan. Data menunjukkan bahwa “tingkat pengembalian ke masyarakat sangat rendah karena yang meningkat adalah pengusaha besar, pemilik modal” adalah pengakuan telanjang akan ketidakadilan struktural. Keuntungan tambang, alih-alih mensejahterakan rakyat, justru terakumulasi di tangan segelintir elite dan korporasi transnasional, menyisakan remah-remah bagi masyarakat lokal.

      Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kolaka Utara bersama Gerakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kolaka Utara pada 21 Mei 2025, Haeruddin, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan rakyat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

      “Sudah puluhan tahun tambang berjalan, tapi rakyat hanya dapat remah. Dana Bagi Hasil yang diterima sangat kecil dan tidak mampu menopang pembangunan daerah,” tegasnya.

      Data bps menunjukkan, setidaknya 23 perusahaan nikel beroperasi di Kolaka Utara, dari total 24 perusahaan pertambangan yang memiliki akses beroperasi. Beberapa di antaranya yang aktif atau memiliki kuota RKAB per Februari 2025 antara lain PT Putra Dermawan Pratama (PDP), PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT Fatwa Bumi Sejahtera, PT Patrindo Jaya Makmur, PT Citra Silika Mallawa (CSM), PT Riota Jaya Lestari, PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), PT Kurnia Mining Resource (KMR), PT Mulia Makmur Perkasa, PT Tambang Mineral Maju (TMM), dan PT Shenniu Mining Indonesia. Keberadaan puluhan perusahaan ini memperparah ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat.

      Dampak buruk tambang bukanlah efek samping, melainkan konsekuensi logis dari model eksploitasi yang rakus

      Perampasan Sumber Daya Pencemaran air oleh lumpur dan logam berat, polusi udara yang mencekik dengan debu nikel, dan kerusakan lahan yang permanen bukan sekadar “dampak,” melainkan perampasan hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat. Berbagai laporan berita mengindikasikan bahwa masyarakat di beberapa desa, seperti Desa Muara Lapapao, Desa Lelewawo, Mosiku, dan Tetebo, mengalami pencemaran air laut dan sungai. Sumur warga rusak dan kekeruhan air membuat ikan enggan mendekati pesisir. Tanaman sagu, yang merupakan sumber penghidupan, banyak yang mati akibat lumpur tebal limbah tambang. Bahkan, ada laporan tiga kepala keluarga terpaksa mengungsi karena rumah mereka terancam longsor bekas tambang. Mereka yang seharusnya menjadi pewaris tanah, kini menjadi penyintas limbah dan polusi.

      Fragmentasi Sosial: Komunitas yang dulunya kohesif kini terbelah oleh janji-janji palsu pekerjaan atau konflik lahan. Keberadaan tambang memang memicu pertumbuhan usaha seperti rumah kos-kosan dan rumah makan, serta membuat beberapa warga “banting setir” mencari pekerjaan baru di sektor yang terkait dengan tambang. Namun, dampak sosialnya tidak selalu positif. Aktivitas gotong royong dilaporkan berkurang di beberapa desa. Pembangunan smelter, yang digadang-gadang sebagai hilirisasi, seringkali hanya menggeser masalah lingkungan dan eksploitasi ke tahapan yang lebih kompleks, tanpa distribusi manfaat yang berarti bagi masyarakat lokal.

      Ketergantungan yang rentan: Menggantungkan masa depan pada sumber daya tak terbarukan adalah resep menuju kehancuran jangka panjang. Ketika nikel habis, Kolaka Utara akan ditinggalkan dengan lubang menganga, tanah tandus, dan masyarakat yang kehilangan keterampilan agraris. Ini adalah pembangunan yang tidak berkelanjutan, yang menukar masa depan dengan keuntungan sesaat.

      Kebijakan Pemerintah Daerah: Sebuah Dilema Struktural?

      Kebijakan pemerintah daerah Kolaka Utara menunjukkan dilema klasik di negara-negara berkembang. Di satu sisi, ada pengakuan terhadap pentingnya pertanian dan upaya defensif seperti PERDA Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pejabat daerah juga sering menegaskan prioritas pada sektor agraris sebagai penopang ekonomi daerah. Ini menunjukkan adanya kesadaran akan identitas agraris Kolaka Utara.

      Namun, di sisi lain, potensi tambang tetap menjadi magnet yang kuat. Masuknya tambang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan dorongan dari sebagian fraksi DPRD untuk mengoptimalkan potensi ini, bahkan melalui BUMD, mengindikasikan adanya tekanan kapital dan kepentingan elite yang sulit dihindari. Pertanyaan kritisnya adalah: apakah pemerintah daerah memiliki kapasitas dan kemandirian politik yang cukup untuk mengontrol raksasa tambang, ataukah mereka justru terjebak dalam logika pertumbuhan ekonomi yang didikte oleh investasi besar? Apakah janji optimalisasi PAD benar-benar akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, ataukah hanya akan memperkuat segelintir oligarki lokal?

      Epilog: Memutus Rantai Eksploitasi

      Kolaka Utara berdiri di ambang jurang. Pilihan arah pembangunan bukanlah sekadar soal angka PDB, melainkan soal keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologis. Paradigma kritis menuntut kita untuk tidak hanya melihat potensi, tetapi juga struktur eksploitasi yang melekat pada model pembangunan berbasis tambang.

      Masa depan Kolaka Utara tidak terletak pada penyerahan diri pada godaan modal tambang yang destruktif, melainkan pada penguatan kedaulatan agraris rakyat. Ini berarti:

      Revitalisasi Sejati Pertanian: Bukan hanya di atas kertas, tetapi dengan investasi nyata, perlindungan hukum yang kuat, dan pemberdayaan petani agar menjadi aktor utama, bukan objek pembangunan. Ini mencakup penerapan Perda No. 3 Tahun 2023 secara konsisten dan tegas, memastikan lahan pertanian terlindungi dari ekspansi tambang.

      Tolak Tambang Destruktif: Jika pertambangan tetap dilakukan, harus dengan prinsip non-negosiasi terhadap kerusakan lingkungan dan pengabaian hak rakyat. Audit menyeluruh terhadap puluhan perusahaan tambang nikel yang beroperasi, penegakan hukum yang tak pandang bulu terhadap pelanggaran lingkungan dan korupsi, serta mekanisme ganti rugi yang adil bagi masyarakat terdampak adalah mutlak, bukan pilihan. Kasus-kasus pencemaran dan pengungsian warga harus ditangani serius dan tuntas.

      Demokratisasi Ekonomi: Membangun struktur ekonomi yang memungkinkan manfaat didistribusikan secara adil, bukan terakumulasi di puncak piramida. Ini berarti meninjau ulang regulasi dan kebijakan yang menguntungkan korporasi besar dan menciptakan celah bagi praktik-praktik ilegal, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap keputusan pembangunan.

      Kolaka Utara bukanlah sekadar lahan konsesi, melainkan rumah bagi ribuan jiwa yang berhak atas kehidupan yang layak dan bermartabat. Sudah saatnya kita tidak hanya berbicara tentang “pembangunan,” tetapi tentang pembebasan dari cengkeraman sistem yang mengorbankan rakyat dan bumi demi keuntungan segelintir pihak. Bisakah Kolaka Utara menuliskan kisah kemenangan agraris, ataukah ia akan menjadi epitaf suram dari sebuah pembangunan yang mengkhianati rakyatnya sendiri?

      Buletin Setyabudi · ISSN xxxx-xxxx · Januari 2026

      Yayasan Danudirja Setyabudi Nusantara