← Arsip Edisi
ISSN xxxx-xxxx|Vol. 1 · No. 2|Februari 2026

Buletin Setyabudi

Edisi Februari 2026 · 3 artikel

Yayasan Danudirja Setyabudi Nusantara

Bagian 1Ulasan Fenomena

Ulasan Kritis atas UU ITE dalam Seminar Fest.co 2025 HMJ KPI

Suasana seminar Fest.co 2025 HMJ KPI yang membahas ulasan kritis atas UU ITE

Himpunan mahasiswa jurusan komunikasi dan penyiaran islam (HMJ KPI) UIN Alauddin Makassar, menggelar seminar bertajuk “ UU ITE : solusi atau pembungkaman” sebagai rangkain opening fest.co 2025 di Auditorium UIN Alauddin Makassar, kamis 23 oktober 2025,dengan menghadirkan narasumber dari  beragam latarbelakang yang  bersama-sama membedah polemik implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah derasnya arus demokrasi digital.Kegiatan ini menghadirkan diskursus kritis terkait polemik Implementasi Undang – undang informasi dan Transaksi Elektronik di tengah dinamika demokrasi digital.

Salah satu polemik paling menonjol dalam implementasi UU ITE adalah kecenderungannya digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Banyak kasus menunjukkan bagaimana warga, aktivis, hingga jurnalis dilaporkan hanya karena menyampaikan sebuah kritikan di media sosial. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi justru dianggap sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Akibatnya, ruang digital yang seharusnya berfungsi sebagai wadah partisipasi publik dan diskursus demokratis mengalami pembatasan secara tidak langsung. Masyarakat menjadi lebih berhati – hati, bahkan cenderung enggan menyampaikan pendapat karena khawatir akan konsekuensi hukum. Fenomena ini memperlihatkan adanya sebuah paradoks antara tujuan UU ITE untuk menciptakan ketertiban di ruang digital dengan praktik penegakannya yang justru berpotensi membungkam suara kritis masyarakat.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H, Firdaus MUhammad, MA, Guru besar komunikasi politik UIN alauddin makassar menekankan bahwa UU ITE pada prinsipnya tidak boleh menjadi instrumen pembungkaman ruang publik, menurutnya, UU ITE hadir sebagai kebutuhan di era digital sehingga harus di tempatkan sebagai solusi bukan ancaman bagi kebebasan berpendapat  ‘’ UU ITE ini jangan sampai menjadi ruang yang membungkam demokrasi. Regulasi ini seharusnya menjadi solusi yang menjaga etika dan keamana digital,” tegasnya.

Sementara itu didit hariyadi, Ketua AJI kota makasar, menyoroti bahwa pengguna ITE di indonesia masih timpang dan cenderung menguntungkan pihak yang memilii relasi kuasa, ia menganggap UU ITE kerap dijadikan alat poltik untuk membungkam suara krtitis masyarakat. “ Saat ini, hanya orang – orang yang punya kuasa yang paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan. Kritik itu harus diarahkan pada jabatan, bukan personal, agar kita terhindar dari jeratan pasal pencemaran nama baik”, ujarnya.

Narasumber lainnya, Muslim Haq M.,S.H., M.H sebagai Advokat  membedah UU ITE dalam aspek yuridis dengan menelusuri perubahan aturan UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2016, hingga UU No. 1 Tahun 2024, “Putusan MK menegaskan bahwa frasa orang lain harus dimaknai terbatas, hanya kepada individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, ini langkah penting untuk memperjelas batas delik pencemaran nama baik”, jelasnnya

Melalui kegiatan ini, HMJ KPI berupaya menghadirkan ruang diskursus kritis bagi mahasiswa dan masyarakat akademik untuk meninjau kembali posisi UU ITE: apakah benar menjadi solusi dalam menertibkan ruang digital, atau justru berpotensi menjadi alatpembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. seminar ini juga diharapkan mampu mendorongkesadaran mahasiswa sebagai generasi yang hidup di era informasi untuk lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital.

Bagian 2Ulasan Fenomena

Pejabat Publik & Konten Media: Visi atau Validitas?

Ilustrasi pejabat publik dan konten media sosial: antara visi kepemimpinan dan pencitraan validitas

Aku Posting, Maka Aku Ada

“kerja, posting, kerja, posting”…fenomena ini kini telah menjadi bagian yang sulit dijauhkan dalam kehidupan sehari-hari terutama di ruang digital. Deskripsi ini telah membuat manusia seolah sebagai manusia narsistik. “Aku posting, maka aku ada”.

Yah, ruang digital telah menggeser orientasi atau nilai dari suatu pekerjaan. Nyatanya manusia pekerja sekarang lebih cenderung memilih penilaian dari netizens (warga internet) daripada dari pimpinan atau bosnya. Jumlah likes dan subscribes adalah tolak ukur keberhasilan. Akhirnya urusan administrasi berubah menjadi urusan sosial.

Dilaporkan oleh jobstreet.com (2023) bahwa memang ada banyak (81%) pekerja yang mengakses media sosial saat bekerja. Tingginya para pekerja mengakses media sosial ini memungkinkan mereka menceritakan berbagai hal tentang pekerjaan atau kantor tempat mereka bekerja.

Kekecewaan, keberhasilan, dan konflik adalah hal yang tidak jarang dibagikan oleh mereka di ruang media sosial. Di tengah keramaian para pekerja mengakses media sosial tersebut, satu pertanyaan kecil pun muncul. Apakah para pejabat publik juga mengakses dan mempublikasikan pekerjaannya? Jika iya, mengapa mereka perlu melakukan itu?

Visi versus Validitas

Kang Dedi Mulyadi (KDM) adalah Gubernur Jawa Barat. Rekan sejawatnya bahkan mengenalnya sebagai Gubernur Konten. Tidak sedikit pekerjaannya disebarkan melalui akun media sosialnya (Youtube: @kangdedimulyadichannel).

Pro dan Kontra tentu hadir mengikuti setiap konten yang ditayangkannya. Namun, satu hal yang pasti gara-gara itu dia menjadi viral dan masyarakat, bukan hanya orang Jawa Barat, akhirnya mengenalnya secara luas terbukti saat ini dia memiliki delapan juta lebih subscribers di Youtube-nya. Sebagai pejabat publik, Kang Dedi Mulyadi bukan satu-satunya orang yang mengkontenkan pekerjaannya di ruang media sosial. Ada Gubernur Jakarta, Pramono Anung; Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan lain sebagainya.

Kemunculan para pejabat publik ini di ruang media sosial bukan hal yang tercela. Bukankah transparansi merupakan suatu keharusan bagi mereka. Lalu, apa yang salah dengan peristiwa ini?. Jawabanya adalah validitas. Bukan hanya narsistik, tetapi juga validitas.

Bayangkan persoalan anak putus sekolah terkesan bisa diselesaikan hanya dengan satu kreasi konten. Anak putus sekolah adalah perkara sistem pendidikan yang harus dievaluasi secara utuh, bukan individu. Visi dikalahkan Validitas. Inilah kenyataan sosial hari ini. Banyak orang mengelu-elukan pencapaian pejabat publik ini hanya melalui satu konten padahal ada banyak masalah yang serupa di luar sana.

Artinya publik hanya dipertontonkan sebuah pseudo-event. Sensasi lebih seksi daripada yang esensi, yang imaji lebih bermartabat daripada kenyataan. Sejarawan Amerika, Daniel Joseph Boorstin (1961) menggambarkan pseudo-event ini semacam orang yang hanya mencari atau mengejar publisitas kalau bukan seolah-olah pahlawan. Akibatnya, kebenaran tidak harus fakta atau peristiwa sesungguhnya, tetapi rasa sedih, rasa kasihan, rasa frustasi, rasa jengkel, dan/atau rasa marah.

Publik hanya terhubung dengan tontonannya. Guy Debord (1967), seorang kritikus dan sineas film, menjelaskan masyarakat tontonan hanya menciptakan citra yang manipulatif yang membuat mereka pasif, asing, dan candu dengan tontonannya itu.

Selamat datang di rezim narsistik dan validitas. Di tengah eskalasi pencitraan jabatan, publik dihadapkan pada kenyataan so many stories, so little vision. Para pejabat ini berlomba untuk mengantarkan cerita mereka supaya tetap eksis. Sayangnya, pejabat ini ingin eksis, tetapi memberikan sesuatu yang superfisial atau dangkal dan tak substansial. Inilah yang dibilang pengen eksis dengan cara-cara tak etis.

Pejabat publik, bagaimanapun, harus melayani rakyatnya dengan sungguh-sungguh tanpa pamrih apalagi sampai dibuatkan konten di media sosial. “Konten segalanya, segalanya konten”. Meskipun saat ini era keterbukaan informasi, tetapi satu hal yang mesti, yakni pejabat harus mendahulukan kepentingan rakyatnya.

Pejabat publik yang menelantarkan apalagi memanipulasi rakyatnya untuk kepentingan pribadi adalah manusia egois. Jangan pernah menjadi orang yang  “sosiopat” karena jika gejala itu terjadi tandanya pejabat ini sudah pasti merasa tidak pernah salah di depan rakyatnya

Bagian 3Ulasan Fenomena

Pandangan Prabowo dalam bingkai media: Analisis Framing Pemberitaan kasus BGN

Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait penegakan hukum kasus mantan pejabat BGN

Kasus penahanan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa tersebut tidak hanya menarik perhatian masyarakat karena melibatkan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam program pembangunan nasional, tetapi juga karena respons yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Setelah menjadi sorotan di berbagai media, Prabowo akhirnya angkat bicara dan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Presiden juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses hukum harus dijalankan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Sikap tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.Pemberitaan mengenai respons Prabowo terhadap kasus ini mendapat ruang yang cukup besar di berbagai media daring. Salah satu media yang menyoroti isu tersebut adalah Kompas.com. Dalam pemberitaannya, media tersebut lebih banyak menonjolkan aspek dukungan Presiden terhadap proses hukum serta pentingnya menjaga integritas lembaga negara. Fokus tersebut menunjukkan bahwa media tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga membentuk cara publik memahami suatu peristiwa.

Teori Framing Robert N. Entman

Fenomena tersebut dapat dianalisis menggunakan Teori Framing Robert N. Entman. Menurut Entman, framing adalah proses seleksi dan penonjolan aspek tertentu dari realitas sehingga menghasilkan makna tertentu bagi khalayak. Melalui framing, media memilih fakta yang dianggap penting, menentukan sudut pandang berita, serta mengarahkan perhatian publik pada aspek tertentu dari suatu peristiwa.

Empat Elemen Framing dalam Pemberitaan

Dalam analisis framing Entman, terdapat empat elemen utama, yaitu define problems (mendefinisikan masalah), diagnose causes (mengidentifikasi penyebab), make moral judgments (memberikan penilaian moral), dan treatment recommendations (memberikan rekomendasi penanganan). Jika dikaitkan dengan pemberitaan Kompas.com mengenai respons Prabowo, maka masalah utama (define problems) yang ditampilkan adalah penahanan mantan pejabat BGN sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Fokus berita bukan pada kontroversi politik, melainkan pada jalannya proses hukum.

Selanjutnya, pada aspek diagnosis causes, penyebab masalah diposisikan sebagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu tertentu sehingga harus diproses oleh aparat penegak hukum. Dalam bingkai ini, kasus tidak dikaitkan secara langsung dengan kegagalan pemerintahan secara keseluruhan, melainkan sebagai tindakan yang dilakukan oleh oknum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada aspek “make moral judgments”, pernyataan Prabowo diposisikan sebagai sikap yang mendukung transparansi dan keadilan. Dukungan Presiden terhadap proses hukum memberikan kesan bahwa pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum. Dengan demikian, terdapat penilaian moral bahwa penegakan hukum merupakan langkah yang benar dan harus didukung oleh semua pihak.

Sementara itu, pada aspek “treatment recommendations”, solusi yang ditawarkan melalui pemberitaan adalah membiarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Framing semacam ini mendorong publik untuk melihat kasus tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang wajar dalam sistem demokrasi.

Peran Media dalam Membentuk Persepsi Publik

Melalui perspektif framing, terlihat bahwa media memiliki peran penting dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu peristiwa. Meskipun fakta yang disampaikan sama, cara media memilih sudut pandang, sumber informasi, dan penekanan tertentu dapat menghasilkan pemaknaan yang berbeda di kalangan publik. Dalam kasus ini, pemberitaan yang menonjolkan dukungan Prabowo terhadap proses hukum berpotensi membangun persepsi bahwa pemerintah berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pada akhirnya, respons Prabowo terhadap penahanan mantan pejabat BGN tidak hanya menjadi peristiwa politik dan hukum, tetapi juga menjadi contoh bagaimana media mengonstruksi realitas melalui proses framing. Dengan memahami cara media membingkai suatu peristiwa, masyarakat dapat lebih kritis dalam menafsirkan informasi yang diterima dan tidak hanya bergantung pada satu sudut pandang dalam pemberitaan.

Buletin Setyabudi · ISSN xxxx-xxxx · Februari 2026

Yayasan Danudirja Setyabudi Nusantara