Hakikatnya manusia itu makhluk bebas. Namun, kebebasan tidak semena-mena.
Dia dibatasi oleh kebebasan manusia lain. Jean Paul Sartre sebut ini faktisitas.
Faktisitas itu sama dengan segala hal yang ada pada diri manusia yang tidak
dipaksakan kepada orang lain.

Sayangnya, banyak pelaku agama (mayoritas) tidak jarang memaksakan hasrat
mereka kepada kelompok lain. Akibatnya kekerasan terhadap kelompok atau
kepercayaan tertentu tidak pernah berhenti.

Setara Institute mencatat pada tahun 2023 ada 217 peristiwa dan 329
pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ini naik dibandingkan tahun
2022 yang hanya 175 peristiwa dengan 333 pelanggaran. Data ini nyata tidak bisa
dianggap enteng. Siapa yang harus disalahkan dengan angka itu?

Menyoal Hubungan Antaragama

ketersalingan yang tidak selaras. Ini adalah masalah akut yang tidak pernah
berhenti antara kelompok agama arus utama dan bukan arus utama.

Suprapto (2012) menyebutkan bahwa dalam demokrasi sekalipun hubungan
antara mayoritas dan minoritas tidak pernah menentu. Demokrasi bahkan lebih
banyak dimaknai sebagai mayoritarian. Artinya demokrasi hanya milik mereka
sang mayoritas. Ini memunculkan banyak masalah sebab minoritas selalu menjadi
korban.

Bagaimana tak masalah bagi kelompok agama tertentu bila ingin mendirikan
rumah ibadah saja (gereja) mereka dilarang. Belum lagi halangan saat ingin
melaksanakan pengajian atau kajian islam hanya karena berbeda mazhab dengan
kelompok mayoritas. Apa hal ini tidak bikin kelompok rentan ini semakin
tenggelam di ruang demokrasi yang seharusnya membiarkan mereka beragama
secara bebas tanpa harus diganggu. Bergama, akhirnya hanya dilihat sebagai to
have religion, bukan to be religion.

Di tengah masalah akut ini, negara terkesan tidak hadir dalam masalah tersebut.
kalaupun hadir, negara cenderung memposisikan diri mereka di pihak mayoritas.

Konstruksi Relasi Negara dan Agama (Tertentu)

Hubungan negara dan agama dengan identitas tertentu digambarkan tidak
pernah rukun. Ini terutama terjadi pada masa Orde Baru. Pasca diakuinya lima
agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu) nyaris agama atau
kepercayaan “tidak resmi” tidak mendapatkan ruang aktivitas beragama sama
sekali.

Mereka bahkan dicurigai terafiliasi dengan gerakan komunisme yang sangat
dimusuhi pada masa itu. Angka 32 tahun adalah waktu yang tidak singkat bagi
mereka hidup dalam bayang-bayang rezim absolutisme beragama. Apakah
kemudian praktik absolutisme beragama ini bergeser setelah era Soeharto jatuh?

Nyatanya, kejatuhan Soeharto tidak menjamin sama sekali keberadaan kelompok
agama atau kepercayaan tertentu. Itu artinya masa reformasi masih sama saja
dengan masa pengingkaran bagi mereka. Memang negara tidak (pernah) hadir
untuk mereka. Ini disebutkan oleh Rumagit (2013) bahwa kebijakan pemerintah
yang disusun cenderung membiarkan kelompok agama atau kepercayaan
tertentu terus mengalami marginalisasi.

Selamat datang di rezim inkonstitusional. Di tengah diskriminasi dan intoleransi,
kelompok agama tertentu dihadapkan pada kenyataan peraturan yang semakin
menyudutkan mereka. Andreas Harsono (2024), Aktivis Hak Asasi Manusia,
menyebutkan bahwa tidak ada sikap afirmasi yang cukup kepada kelompok
agama minoritas baik pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun
Jokowi. Ini yang disebut anomali demokrasi di negara pluralitas.

Moderasi Beragama Untuk Solusi, Mungkinkah?

Fenomena perjumpaan antara negara dan kelompok agama tertentu seringkali
mendatangkan kerugian yang tidak sedikit bagi kelompok agama tertentu ini. Ini
dikemukakan oleh Heiner Bielefeldt dan Michael Wiener (Bargir dan Sormin,
2022) bahwa negara lebih banyak melibatkan otoritas teologisnya dalam
mengevaluasi individu atau kelompok agama lain alih-alih memberikan
orang-orang ini jaminan kebebasan dan keamanan dalam menjalankan agenda
reformasi dan tafsir keagamaan mereka.

Keterangan Bielefeldt dan Wiener tersebut sudah cukup untuk kemudian
mempertanyakan kesaktian dari gagasan dan praktik “Moderasi Beragama” di
Indonesia. Seperti sudah diketahui bersama, Moderasi Beragama adalah
komitmen negara untuk mencegah sikap dan perilaku intoleransi. Meskipun
Moderasi Beragama ini mengedepankan toleransi dalam beragama, tetapi
apakah toleransi ini menjamin sebuah pengakuan dan pendirian kesetaraan
terhadap keberbedaan?.

Rainer Forst (Setyabudi, 2020) pernah mengingatkan bahwa setiap kebijakan
toleransi selalu didekatkan dengan kekuasaan dan mayoritas sehingga tidak
memungkinkan bagi identitas lain untuk tumbuh dan berkembang dengan
keunikan identitasnya. Dengan kata lain, toleransi itu sebenarnya hanya
mendisiplinkan mereka melalui perspektif mayoritas dengan kekuasaannya.

Mungkin tidak etis jika menyalahkan komitmen Moderasi Beragama, tetapi tidak
keliru juga mempertanyakannya terlebih di tengah aksi dan perilaku intoleransi
yang sepertinya tidak menurun. Ini dasar paling termungkin untuk mencurigai
komitmen itu sebab dilatari oleh kepentingan negara.

Jangan biarkan kelompok agama rentan seolah-seolah menjadi subjek setara
padahal kesubjekkannya hanyalah bentuk interpelasi ideologis dari subjek besar
di atas mereka. Keberadaan Moderasi Beragama sepertinya untuk semata
menanamkan cara pandang negara dalam beragama. Mereka justru hanya
menjadi subjek yang menghamba (subjectus) pada subjek besar di luar diri
mereka. Aparatus Ideologi Negara, kata Louis Pierre Althusser.

Narasi Moderasi Beragama, bagaimanapun, mesti memberikan kesetaraan dan
keadilan yang membuat kelompok agama tertentu bebas dalam beragama.
Narasi boleh berubah, undang-undang boleh diganti, tetapi satu hal yang tidak
bergeser adalah tentang manusia sebagai makhluk relasional.

Hanya dengan relasional itu, manusia dapat menumbuhkan dan merasakan
sensasi nilai kemanusiaannya yang tanpa ragu mengabaikan keberbedaan pada
diri manusia. Dengan begini, kebebasan beragama dan berkeyakinan harus
ditempatkan paling depan sebagai prakondisi hubungan relasional dalam
Moderasi Beragama.

Dengan prakondisi itu, sejatinya relasi negara dan setiap kelompok agama dapat
hidup saling menghormati dan menghargai untuk sebuah kerukunan. Singkat
kata, Moderasi Beragama jangan hanya menuntut kerukunan, tetapi juga
memastikan kebebasan beragama.

Referensi

Bagir, Z. A., & Sormin, J. M. I. (Eds.). (2022). Politik moderasi dan kebebasan
beragama: suatu tinjauan kritis. PT Elex Media Komputindo.
Harsono, A. (2024, Oktober 29). Intoleransi Beragama dan Berbagai Peraturan
Diskriminatif terhadap Minoritas di Indonesia Sejarah diskriminasi dari
definisi sempit sampai “kerukunan beragama”. https://www.hrw.org/.
https://www.hrw.org/id/news/2024/10/29/religious-intolerance-discrimina
tory-regulations-against-minorities-indonesia
Rumigat, Stev Koresy (2013). Kekerasan dan Diskriminasi Antar Umat Beragama
Di Indonesia. Jurnal Lex Administratum, 1 (2), Hal.57-63.
Setyabudi, Muhammad Nur Prabowo. (2020). Konsep dan Matra Konsepsi
Toleransi Dalam Pemikiran Rainer Forst. Jurnal Filsafat Indonesia, 3 (3), Hal.
88-89.
Suprapto. (2012). Membina Relasi Damai Antara Mayoritas dan Minoritas (Telaah
Kritis atas Peran Negara dan Umat Islam dalam Mengembangkan
Demokrasi di Indonesia). Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 12 (1), Hal. 21-22.