Himpunan mahasiswa jurusan komunikasi dan penyiaran islam (HMJ KPI) UIN Alauddin Makassar, menggelar seminar bertajuk “ UU ITE : solusi atau pembungkaman” sebagai rangkain opening fest.co 2025 di Auditorium UIN Alauddin Makassar, kamis 23 oktober 2025,dengan menghadirkan narasumber dari beragam latarbelakang yang bersama-sama membedah polemik implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah derasnya arus demokrasi digital.Kegiatan ini menghadirkan diskursus kritis terkait polemik Implementasi Undang – undang informasi dan Transaksi Elektronik di tengah dinamika demokrasi digital.
Salah satu polemik paling menonjol dalam implementasi UU ITE adalah kecenderungannya digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Banyak kasus menunjukkan bagaimana warga, aktivis, hingga jurnalis dilaporkan hanya karena menyampaikan sebuah kritikan di media sosial. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi justru dianggap sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Akibatnya, ruang digital yang seharusnya berfungsi sebagai wadah partisipasi publik dan diskursus demokratis mengalami pembatasan secara tidak langsung. Masyarakat menjadi lebih berhati – hati, bahkan cenderung enggan menyampaikan pendapat karena khawatir akan konsekuensi hukum. Fenomena ini memperlihatkan adanya sebuah paradoks antara tujuan UU ITE untuk menciptakan ketertiban di ruang digital dengan praktik penegakannya yang justru berpotensi membungkam suara kritis masyarakat.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H, Firdaus MUhammad, MA, Guru besar komunikasi politik UIN alauddin makassar menekankan bahwa UU ITE pada prinsipnya tidak boleh menjadi instrumen pembungkaman ruang publik, menurutnya, UU ITE hadir sebagai kebutuhan di era digital sehingga harus di tempatkan sebagai solusi bukan ancaman bagi kebebasan berpendapat ‘’ UU ITE ini jangan sampai menjadi ruang yang membungkam demokrasi. Regulasi ini seharusnya menjadi solusi yang menjaga etika dan keamana digital,” tegasnya.

Sementara itu didit hariyadi, Ketua AJI kota makasar, menyoroti bahwa pengguna ITE di indonesia masih timpang dan cenderung menguntungkan pihak yang memilii relasi kuasa, ia menganggap UU ITE kerap dijadikan alat poltik untuk membungkam suara krtitis masyarakat. “ Saat ini, hanya orang – orang yang punya kuasa yang paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan. Kritik itu harus diarahkan pada jabatan, bukan personal, agar kita terhindar dari jeratan pasal pencemaran nama baik”, ujarnya.
Narasumber lainnya, Muslim Haq M.,S.H., M.H sebagai Advokat membedah UU ITE dalam aspek yuridis dengan menelusuri perubahan aturan UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2016, hingga UU No. 1 Tahun 2024, “Putusan MK menegaskan bahwa frasa orang lain harus dimaknai terbatas, hanya kepada individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, ini langkah penting untuk memperjelas batas delik pencemaran nama baik”, jelasnnya

Melalui kegiatan ini, HMJ KPI berupaya menghadirkan ruang diskursus kritis bagi mahasiswa dan masyarakat akademik untuk meninjau kembali posisi UU ITE: apakah benar menjadi solusi dalam menertibkan ruang digital, atau justru berpotensi menjadi alatpembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. seminar ini juga diharapkan mampu mendorongkesadaran mahasiswa sebagai generasi yang hidup di era informasi untuk lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital.
(Author: Mukmin)
