Category: Kritis

Jika Anda sering bertanya-tanya mengapa sistem pendidikan mahal, mengapa harga rumah selangit, atau mengapa media mainstream sering terasa ‘aneh’—selamat datang di rumah intelektual Anda. Kami bongkar sistem-sistem tersembunyi yang bekerja di belakang layar berdasarkan penelitian-penelitian yang selama ini hanya dibaca segelintir akademisi. Dari mengupas oligarki bisnis hingga membedah manipulasi algoritma media sosial, setiap artikel akan membuat Anda merasa seperti Neo yang baru saja menelan pil merah. Warning: artikel-artikel ini mungkin akan mengubah cara Anda melihat dunia selamanya.

Pejabat Publik & Konten Media: Visi atau Validitas?

Aku Posting, Maka Aku Ada

“kerja, posting, kerja, posting”…fenomena ini kini telah menjadi bagian yang sulit dijauhkan dalam kehidupan sehari-hari terutama di ruang digital. Deskripsi ini telah membuat manusia seolah sebagai manusia narsistik. “Aku posting, maka aku ada”.

Yah, ruang digital telah menggeser orientasi atau nilai dari suatu pekerjaan. Nyatanya manusia pekerja sekarang lebih cenderung memilih penilaian dari netizens (warga internet) daripada dari pimpinan atau bosnya. Jumlah likes dan subscribes adalah tolak ukur keberhasilan. Akhirnya urusan administrasi berubah menjadi urusan sosial.

Dilaporkan oleh jobstreet.com (2023) bahwa memang ada banyak (81%) pekerja yang mengakses media sosial saat bekerja. Tingginya para pekerja mengakses media sosial ini memungkinkan mereka menceritakan berbagai hal tentang pekerjaan atau kantor tempat mereka bekerja.

Kekecewaan, keberhasilan, dan konflik adalah hal yang tidak jarang dibagikan oleh mereka di ruang media sosial. Di tengah keramaian para pekerja mengakses media sosial tersebut, satu pertanyaan kecil pun muncul. Apakah para pejabat publik juga mengakses dan mempublikasikan pekerjaannya? Jika iya, mengapa mereka perlu melakukan itu?

Visi versus Validitas

Kang Dedi Mulyadi (KDM) adalah Gubernur Jawa Barat. Rekan sejawatnya bahkan mengenalnya sebagai Gubernur Konten. Tidak sedikit pekerjaannya disebarkan melalui akun media sosialnya (Youtube: @kangdedimulyadichannel).

Pro dan Kontra tentu hadir mengikuti setiap konten yang ditayangkannya. Namun, satu hal yang pasti gara-gara itu dia menjadi viral dan masyarakat, bukan hanya orang Jawa Barat, akhirnya mengenalnya secara luas terbukti saat ini dia memiliki delapan juta lebih subscribers di Youtube-nya. Sebagai pejabat publik, Kang Dedi Mulyadi bukan satu-satunya orang yang mengkontenkan pekerjaannya di ruang media sosial. Ada Gubernur Jakarta, Pramono Anung; Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan lain sebagainya.

Kemunculan para pejabat publik ini di ruang media sosial bukan hal yang tercela. Bukankah transparansi merupakan suatu keharusan bagi mereka. Lalu, apa yang salah dengan peristiwa ini?. Jawabanya adalah validitas. Bukan hanya narsistik, tetapi juga validitas.

Bayangkan persoalan anak putus sekolah terkesan bisa diselesaikan hanya dengan satu kreasi konten. Anak putus sekolah adalah perkara sistem pendidikan yang harus dievaluasi secara utuh, bukan individu. Visi dikalahkan Validitas. Inilah kenyataan sosial hari ini. Banyak orang mengelu-elukan pencapaian pejabat publik ini hanya melalui satu konten padahal ada banyak masalah yang serupa di luar sana.

Artinya publik hanya dipertontonkan sebuah pseudo-event. Sensasi lebih seksi daripada yang esensi, yang imaji lebih bermartabat daripada kenyataan. Sejarawan Amerika, Daniel Joseph Boorstin (1961) menggambarkan pseudo-event ini semacam orang yang hanya mencari atau mengejar publisitas kalau bukan seolah-olah pahlawan. Akibatnya, kebenaran tidak harus fakta atau peristiwa sesungguhnya, tetapi rasa sedih, rasa kasihan, rasa frustasi, rasa jengkel, dan/atau rasa marah.

Publik hanya terhubung dengan tontonannya. Guy Debord (1967), seorang kritikus dan sineas film, menjelaskan masyarakat tontonan hanya menciptakan citra yang manipulatif yang membuat mereka pasif, asing, dan candu dengan tontonannya itu.

Selamat datang di rezim narsistik dan validitas. Di tengah eskalasi pencitraan jabatan, publik dihadapkan pada kenyataan so many stories, so little vision. Para pejabat ini berlomba untuk mengantarkan cerita mereka supaya tetap eksis. Sayangnya, pejabat ini ingin eksis, tetapi memberikan sesuatu yang superfisial atau dangkal dan tak substansial. Inilah yang dibilang pengen eksis dengan cara-cara tak etis.

Pejabat publik, bagaimanapun, harus melayani rakyatnya dengan sungguh-sungguh tanpa pamrih apalagi sampai dibuatkan konten di media sosial. “Konten segalanya, segalanya konten”. Meskipun saat ini era keterbukaan informasi, tetapi satu hal yang mesti, yakni pejabat harus mendahulukan kepentingan rakyatnya.

Pejabat publik yang menelantarkan apalagi memanipulasi rakyatnya untuk kepentingan pribadi adalah manusia egois. Jangan pernah menjadi orang yang  “sosiopat” karena jika gejala itu terjadi tandanya pejabat ini sudah pasti merasa tidak pernah salah di depan rakyatnya

Ulasan Kritis atas UU ITE dalam Seminar Fest.co 2025 HMJ KPI

Himpunan mahasiswa jurusan komunikasi dan penyiaran islam (HMJ KPI) UIN Alauddin Makassar, menggelar seminar bertajuk “ UU ITE : solusi atau pembungkaman” sebagai rangkain opening fest.co 2025 di Auditorium UIN Alauddin Makassar, kamis 23 oktober 2025,dengan menghadirkan narasumber dari  beragam latarbelakang yang  bersama-sama membedah polemik implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah derasnya arus demokrasi digital.Kegiatan ini menghadirkan diskursus kritis terkait polemik Implementasi Undang – undang informasi dan Transaksi Elektronik di tengah dinamika demokrasi digital.

Salah satu polemik paling menonjol dalam implementasi UU ITE adalah kecenderungannya digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Banyak kasus menunjukkan bagaimana warga, aktivis, hingga jurnalis dilaporkan hanya karena menyampaikan sebuah kritikan di media sosial. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi justru dianggap sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Akibatnya, ruang digital yang seharusnya berfungsi sebagai wadah partisipasi publik dan diskursus demokratis mengalami pembatasan secara tidak langsung. Masyarakat menjadi lebih berhati – hati, bahkan cenderung enggan menyampaikan pendapat karena khawatir akan konsekuensi hukum. Fenomena ini memperlihatkan adanya sebuah paradoks antara tujuan UU ITE untuk menciptakan ketertiban di ruang digital dengan praktik penegakannya yang justru berpotensi membungkam suara kritis masyarakat.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H, Firdaus MUhammad, MA, Guru besar komunikasi politik UIN alauddin makassar menekankan bahwa UU ITE pada prinsipnya tidak boleh menjadi instrumen pembungkaman ruang publik, menurutnya, UU ITE hadir sebagai kebutuhan di era digital sehingga harus di tempatkan sebagai solusi bukan ancaman bagi kebebasan berpendapat  ‘’ UU ITE ini jangan sampai menjadi ruang yang membungkam demokrasi. Regulasi ini seharusnya menjadi solusi yang menjaga etika dan keamana digital,” tegasnya.

Sementara itu didit hariyadi, Ketua AJI kota makasar, menyoroti bahwa pengguna ITE di indonesia masih timpang dan cenderung menguntungkan pihak yang memilii relasi kuasa, ia menganggap UU ITE kerap dijadikan alat poltik untuk membungkam suara krtitis masyarakat. “ Saat ini, hanya orang – orang yang punya kuasa yang paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan. Kritik itu harus diarahkan pada jabatan, bukan personal, agar kita terhindar dari jeratan pasal pencemaran nama baik”, ujarnya.

Narasumber lainnya, Muslim Haq M.,S.H., M.H sebagai Advokat  membedah UU ITE dalam aspek yuridis dengan menelusuri perubahan aturan UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2016, hingga UU No. 1 Tahun 2024, “Putusan MK menegaskan bahwa frasa orang lain harus dimaknai terbatas, hanya kepada individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, ini langkah penting untuk memperjelas batas delik pencemaran nama baik”, jelasnnya

Melalui kegiatan ini, HMJ KPI berupaya menghadirkan ruang diskursus kritis bagi mahasiswa dan masyarakat akademik untuk meninjau kembali posisi UU ITE: apakah benar menjadi solusi dalam menertibkan ruang digital, atau justru berpotensi menjadi alatpembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. seminar ini juga diharapkan mampu mendorongkesadaran mahasiswa sebagai generasi yang hidup di era informasi untuk lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital.

(Author: Mukmin)

Bajing(a.n): Suatu Adagium Tentang Pengendali Kehendak Hukum

Oleh: Rahmat Hidayat, S.H., M.H.

Ketika kanak-kanak, saat hasil panen buah kelapa di desa kami berkurang, paman memberi tahuku bahwa yang menghancurkannya adalah bajing kelapa. Menginjak remaja dalam perjalanan menuju kota makassar kudapati mobil barang yang terbuka pintunya, ayah memberi tahuku bahwa yang menghancurkannya adalah bajing lompat. Pun ketika salah satu gebetanku marah dan menjauh, Ia mengatakan bahwa yang telah menghancurkan hatinya adalah bajingan. Dari semuanya, dalam tiap bentuk kehancuran aku pun mencari jenis lain dari fonem ini sebagai sebutan.

Pengantar

Catatan (editor): Tulisan berikut mengulas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, yang intinya mengantisipasi instabilitas keuangan sebagai akibat bencana Covid-19 pada saat itu. Kendati demikian, ulasan terkait Perppu ini dinilai masih relevan untuk dibahas kembali hari ini. Mengingat Perppu tersebut dapat dijadikan sebagai preseden dalam perumusan kebijakan ekonomi di masa pemerintahan Prabowo kedepannya.

“Pengalaman senantiasa menunjukan pada kita bahwa setiap orang yang diserahi kekuasaan cenderung menyelewengkan dan menjalankan kekuasaan sesuai kehendaknya sendiri”.

Biarlah kita memulai narasi ini berangkat dari pendapat Montesquie tersebut dalam bukunya Spirit of Law, Suatu literasi klasik dari abad pencerahan (Enlightenment ) yang sekiranya masih relevan hingga saat ini. Entah ini sebagai tabiat manusia, atau memang kita tidak pernah belajar dan mengulang kesalahan dari masa lalu.

Mari kita menyambangi masa dimana pendapat ini tercipta, abad ke 18 di Perancis. Rakyat Prancis yang kala itu sudah muak dengan sistim feodal dengan raja Louis XVI yang tidak kompeten, ditambah adanya pembagian strata oleh raja dengan tingkatan bangsawan dan kaum gereja mendapat keistimewaan, sementara rakyat jelata sebagai strata ketiga mengalami pembiaran, tidak diperhatikan nasibnya. Ditekan dengan biaya pajak yang tinggi ditambah lagi pada masa itu, Prancis sedang mengalami krisis ekonomi dan kerajaan dalam ambang kebangkrutan. Alasan keterpurukan ini juga diakibatkan oleh keluarga kerajaan senang berfoya-foya dengan uang negara. Akhirnya rakyat membentuk aliansi guna menggulingkan kekuasaan feodal dan menggantinya dengan sistem demokrasi, memberikan tuntutan mati, lalu eksekusi kepada raja mereka sebagai rangkaian akhir dari revolusi politik yang terjadi.

Sistem tertentu ternyata tidak menjamin dari kesewenang-wenangan pemegang kuasa yang pada akhirnya menyebabkan kehancuran, Tidak jauh mengambil contoh,Reformasi kita yang bermula dari krisis finansial Asia yang menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia melemah, dominasi partai politik tertentu dan terlalu kuatnya eksekutif yang didukung angkatan bersenjata, pemasungan kebebasan berpendapat dan berbagai pelanggaran HAM,menyebabkan Pemerintahan yang dipimpin Presiden Soeharto untuk masa jabatan ketujuh kalinya merupakan target utama untuk diruntuhkan atau dilengserkan. Aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial pun dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat terutama mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Dengan begitu tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang kekuasaan dapat terjadi dalam tiap waktu,bentuk,cara dan alat yang dipakainya.

Oleh karena itu, mari menelisik lebih jauh perihal Pemerintah yang menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2020, yang intinya mengantisipasi instabilitas keuangan sebagai akibat bencana Covid-19. Lalu Pemerintah pun mengatakan bahwa instrumen yuridis tersebut tidak dapat dijadikan alasan terdapatnya force majeure dalam kontrak kontrak bisnis. Serta kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum. Apakah Presiden telah berlaku sewenang-wenang dalam hal ini? Bagaimana kaitan bahasa Undang-Undang dengan kehendak umum yang ada di masyarakat?

Analisis kali ini tidak terlalu berfokus pada norma yang terdapat dalam Perpu tersebut, namun melalui pandangan radikal terhadap kebijakan yuridis (perpu) itu sendiri. Dalil saya, Presiden telah menggunakan Perpu untuk berlaku sewenang-wenang. Dalih saya, bahwa dalam pengambilan keputusan yang berasal dari subjektif presiden tetaplah harus memperhatikan kehendak umum yang ada.hal ini dapat ditelusuri dalam sikap dan pemilihan kata yang ada dalam suatu undang-undang, serta undang-undang tidak dapat menjadi “atas nama” dalam membenarkan tindakan kesewenangwenangan tersebut. Keabsahan suatu hukum memang merupakan syarat mutlak (necessary condition), namun belum merupakan syarat mencukupi (sufficient condition) bagi status keberadaannya. Agar memadai ia harus benar,tepat, dan adil.

Gelombang Kesewenang-Wenangan Presiden

Negara adalah sebuah bentuk pasif dari persatuan beberapa individu yang memiliki sebuah kesamaan tujuan, kemudian mereka melakukan kontrak dan membentuk pribadi publik yang bergerak dalam rangka politik. Dalam keadaan aktif, persatuan semacam itu disebut pemerintahan dan jika dibandingkan dengan kekuatan lain, ini disebut kekuasaan. Kekuasaan negara menetapkan, melaksanakan dan menegakkan kepatuhan terhadap hukum, apalagi dalam negara kesejahteraan (welfare state), dimana negara berhak ikut campur hampir diseluruh bidang kehidupan rakyat, sehingga penggunaan kekuasaan negara itu mempunyai potensi melanggar hak-hak rakyat yang ada dalam negara tersebut.

Menghadapi Covid 19, negara menggunakan kuasanya melalui Presiden dengan menelurkan Perpu No. 1 Tahun 2020, Wabah yang disinyalir dapat memeberikan ancaman perekonomian itu dapat dipahami dengan harus adanya relaksasi dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Relaksasi dan realokasi APBN ini untuk melakukan pemulihan perekonomian dan membentuk jaring pengaman sosial (social safety net). Namun dalam kebijakannya,beberapa catatan penulis tentang semua upaya yang dilakukan oleh presiden adalah gelombang menuju kesewenangwenangan.

Pertama, Cara memperoleh wewenang. Setiap tindak pemerintah disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah, dan diperoleh melalui tiga sumber, yaitu: atribusi, delegasi, dan mandat. kewenangan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan. Sedangkan kewenangan ikut membentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden merupakan kewenangan biasa.9 Karena hal ini merupakan kewenangan luar biasa maka cara memperolehnya haruslah melalui tiga sumber tersebut.

Terkait wewenang Perpu,Secara atribusi memang telah tertuang jelas dalam UUD 1945,secara mandat secara tidak lansung Presiden memperolehnya dari hasil Pemilihan Umum, namun secara delegasi menurut saya perlu ada re-mekanisme pemberian persetujuan oleh DPR. Yang dimana Perpu dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan DPR karena adanya “suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Harusnya berubah mekanismenya dengan memperoleh persetujuan di awal,bukan setelah rapat selanjutnya setelah Perpu tersebut telah ada. Karena yang datang belakangan bukanlah persetujuan namun selalu penyesalan.

Kedua, Penafsiran ihwal kegentingan memaksa. “kegentingan yang memaksa” dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 memang timbul dari penilaian subjektif dari presiden guna mengatasi keadaan yang genting. Namun, selain tidak bertindak cepat Perpu ini juga tidak tepat yang merupakan unsur dari penilaian tersebut. Disamping itu,menurut Bagir Manan kriteria yang membedakan antara Perpu dan Undang-Undang adalah sifat tindakan pengaturan, dimana Undang-Undang merupakan produk tindakan pengaturan kenegaraan sedangkan Perpu merupakan tindakan pengaturan yang hanya bersifat pemerintahan. Dilihat dari sifatnya yng lebih dari sekedar cakupan pemerintahan,Perpu ini memang bukan hanya untuk sekedar mengatasi “kegentingan memaksa” namun telah dipersiapkan dengan penuh keyakinan untuk menjadi Undang-Undang.Ada sikap memandang “murah” persetujuan dari DPR dalam hal ini.

Yang ketiga, Kesalahan Pendekatan. Salah satu yang dikritisi oleh Unger terkait apa yang termaktub dalam suatu undang-undang bahwasanya dimulai dari upaya kaum yuris pada abad ke 19 bahasa universal yang dicari adalah yang dapat mendukung demokrasi dan pasar. Yang justru dapat memberi dampak berupa berakhirnya legitimasi itu sendiri sehingga akhirnya hanya kepentingan semata yang harus dilindungi.Akibatnya apa? Akibatnya adalah lahirnya kontradiksi-kontradiksi teoritis karena struktur hukum yang ada dipaksa untuk memberikan pembenaran yang objektif,padahal sebenarnya dibuat diatas kasus yang partikular;satu sama lainnya berbeda sama sekali. Covid 19 adalah wabah kesehatan yang harusnya ditangani dengan pendekatan kesehatan juga. Kasus ini berbeda dengan penyebab krisis pada tahun 1998 dan Bail Out Bank Century yang harusnya Negara menggunakan pendekatan ekonomi.

Linguistik dan Altruistik Undang-Undang

Kembali menukil teorinya Rousseau,bahwasanya negara hasil kontrak sosial tercipta dari kehendak umum, Kehendak ini adalah segala bentuk kehendak yang mengacu kepada kepentingan umum. Nilai kebenarannya dapat dilihat secara moral, apabila suatu kehendak itu benar secara moral masyarakat maka bisa jadi itu kehendak umum. Kemudian untuk menjamin kepentingan tersebut mereka membentuk lembaga yang berwenang mengurus negara yang disebut pemerintah.

Tanpa mengurangi esensi dari kontrak sosial yang mendasari pembentukan negara, pemerintahan dibentuk bukan sebagai atasan dari anggota lain. Setiap individu dalam negara (warga negara) memiliki hak dan kedudukan. Pemerintah hanyalah segelintir anggota yang ditunjuk melalui konvensi maupun secara suka-rela bersedia menjalankan kekuasaan sebagai pelaksana kehendak umum. Kekuatannya juga merupakan kekuatan publik yang terkonsentrasi di tanganya. Lagi-lagi perlu ditekankan bahwa pemerintah dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kehendak umum.

Oleh karena itu kita harus tetap menjamin bahwa pemerintah menjalankan kewenangan dan bukan kesewenang-wenangan. Hal itu dapat kita telusuri dalam bahasa yang merupakan medium bagi seorang penulis(lawmaker) menciptakan produk yang dapat merubah wacana pribadi dan mental. Dan mereka juga dapat membuat “agen” untuk tujuan-tujuan tertentu yang selanjutnya disebut “aktor” yang mewakili niat penulis. Dalam hal ini ada yang dimaksudkan dengan perintah yaitu tindakan melaksanakan kekuasaan pada seseorang. Perintah yang dimaksud dalam hukum, dalam hal memberi “perintah” kepada orang yang menjadi objek pengaturan hukum bukan untuk ditakuti tapi untuk dihormati.Perintah undangundang untuk berjalan di sebelah kiri jalan pastinya berbeda dengan perintah perampok untuk menyerahkan uang dengan todongan pistol di kepala.

Pasal 27 dalam Perpu ini yang memberikan hak imunitas pada lembaga keuangan yang menjadi kekhawatiran penulis terhadap “equality before the law”. kehendak umum itu bukanlah generlisasi kehendak melainkan persatuan dari kehendak dan kesepahaman tiap-tiap individu tanpa mengurangi kebebasan dan kemerdekaan masing-masing. Tidak akan ada dominasi struktur hukum,bahkan seorang raja sekalipun merupakan subjek hukum.Oleh karena itu,hubungan antara individu harus didasarkan pada kovenan, bukan kekuasaan perbudakan.

Penulis juga mengingatkan bahwasanya melalui bahasa di instrumen hukum ini juga warga negara dapat melihat dan menilai peranan negara dalam pengaktualisasiannya. Karena keduanya memiliki relasi yang erat. Oleh karena itu menjadi penting untuk penguasa melaksanakan kepentingan umum yang sesuai dengan kepentingan dan kehendak umum. Dengan begitu hukum akan diterima, karena kebaikan bersama lebih penting bagi individu daripada kenikmatan hak. Hak melibatkan politik yang saling bertentangan kepentingan individu. Tetapi kebaikan bersama melampaui keseimbangan antara kepentingan / nilai individu. Elemen simbolis dan afektif memperkuat masyarakat menjadi kesatuan sosial.

Pada akhirnya Kekuasaan bukan hanya tentang memperoleh dan mempertahankannya. Ia jauh lebih kompleks sebagai sesuatu yang berasal dari kehendak umum. Oleh karena itu, ketika kekuasaan pembentukan perundang-undangan berada di tangan maka pergunakanlah sesuai wewenang. Instrumen hukum bukanlah batu loncat untuk kepentingan politik atas individu atau kelompok tertentu, karena disana terdapt kepentingan umum yang harus dijaga. Sehingga undang-undang tidak pernah dibenarkan menjadi atas nama untuk bertindak sewenang-wenang.

Jika dulu Setiap perkataan raja adalah undang-undang, maka bukan waktunya sekarang memanfaatkan undang-undang untuk menjadi raja.

Mengapa Negara Takut Terhadap Simbol-Simbol Seni?

Awal Agustus yang lalu, negara kembali merasa terancam dengan maraknya pengibaran bendera One Piece Jolly Roger. Fenomena ini mendapat respons dari pemerintah yang menganggapnya sebagai ancaman terhadap nasionalisme bahkan bisa memecah belah bangsa sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. “Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan,” Kamis, 31 Juli 2025.

Bukan hanya Dasco, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan juga menyoroti kasus pengibaran bendera One Piece yang menggantikan bendera Merah Putih. Budi menyebut aksi ini sebagai provokasi dari kelompok tertentu yang tidak menghargai nilai sejarah bangsa. Budi Gunawan mengingatkan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol hasil perjuangan bersama para pahlawan. Ia meminta masyarakat tidak memprovokasi dengan menggunakan simbol-simbol yang tidak ada kaitannya dengan perjuangan bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan merendahkan kehormatan bendera negara bisa dikenai sanksi pidana, sesuai undang-undang yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apapun. Terakhir Ia menegaskan, akan mengambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional jika ada unsur kesengajaan dan provokasi, untuk menjaga ketertiban dan kewibawaan simbol negara.

Fenomena ini bukan yang pertama. Sepanjang sejarah, bisa dilihat bagaimana negara bereaksi keras terhadap berbagai bentuk ekspresi seni, seperti mural jalanan, lagu-lagu protes, hingga pertunjukan teater yang dianggap subversif.

Lalu mengapa negara dengan segala kekuatan militer dan ekonominya begitu takut terhadap simbol-simbol seni? Pertanyaan inilah yang akan saya uraikan pada tulisan ini.

Seni Menjadi Medan Perang

Melihat fenomena ini, Antonio Gramsci, pemikir Marxis Italia, memberikan perspektif melalui konsep hegemonimya. Menurut Gramsci, kekuasaan sejati tidak hanya ditegakkan melalui kekerasan fisik tetapi juga melalui dominasi budaya dan ideologis. Negara tidak cukup hanya menguasai tentara dan polisi, ia harus menguasai pikiran dan jiwa rakyatnya. Di sinilah seni dan simbol-simbol budaya menjadi medan pertempuran yang sesungguhnya.

Gramsci membedakan antara political society (masyarakat politik) dan civil society (masyarakat sipil). Political society beroperasi melalui kekerasan dan paksaan, sementara civil society beroperasi melalui konsensus dan persuasi. Seni, budaya, pendidikan, dan media massa adalah bagian dari civil society yang menjadi arena kontestasi hegemonik.

Dalam konteks Indonesia, fenomena pengibaran bendera One Piece Jolly Roger menunjukkan bagaimana simbol-simbol seni dapat menjadi medium untuk mengekspresikan aspirasi politik alternatif. Ketika masyarakat mengadopsi simbol bajak laut yang melawan pemerintah dunia yang korup dalam cerita anime one piece, mereka secara tidak langsung sedang mengkritik kondisi politik di sekitar mereka.

Seni Sebagai “Organic Intellectual” dalam Masyarakat

Konsep lain dari Gramsci adalah organic intellectual, yaitu individu atau kelompok yang muncul dari kelas tertentu dan berperan sebagai pemikir serta organisator kesadaran kelas tersebut. Seniman, dalam konteks ini, sering berperan sebagai organic intellectual yang mampu mengartikulasikan aspirasi dan kritik masyarakat dalam bentuk yang mudah dipahami dan dirasakan.

Penelitian terbaru tentang seni jalanan di Asia Tenggara menunjukkan bagaimana mural, graffiti, dan bentuk-bentuk seni publik lainnya berfungsi sebagai medium untuk mengkritik ketimpangan sosial, korupsi, dan autoritarianisme. Seniman jalanan berperan sebagai organic intellectual yang menggunakan ruang publik sebagai canvas untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat. Begitu pula dengan musik, lagu-lagu protes seperti “Bella Ciao” yang diadopsi oleh berbagai gerakan sosial di dunia, atau lagu-lagu punk rock Indonesia yang mengkritik sistem, berfungsi sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kritis. Musik memiliki kekuatan emosional yang dapat memobilisasi massa dan menciptakan solidaritas diantara pendengarnya (Reed, 2019).

War of Position: Strategi Perjuangan Melalui Budaya

Gramsci juga memperkenalkan konsep war of position (perang posisi) sebagai lawan dari war of maneuver (perang gerak). Jika war of maneuver adalah konfrontasi langsung seperti revolusi bersenjata, maka war of position adalah perjuangan jangka panjang untuk menguasai institusi-institusi civil society, seperti sekolah, media, organisasi budaya, dan ruang-ruang produksi makna lainnya.

Dalam war of position ini, seni berperan sebagai senjata yang sangat efektif. Karya seni memiliki kemampuan untuk menembus pertahanan ideologis yang dibangun oleh kelas berkuasa. Sebuah lagu, lukisan, atau bahkan meme internet dapat menyampaikan kritik politik yang lebih tajam daripada artikel opini atau pidato politik formal.

Fenomena pengibaran bendera One Piece Jolly Roger adalah contoh dari war of position. Tanpa perlu melakukan demonstrasi atau aksi politik langsung, masyarakat menggunakan simbol seni untuk mengekspresikan kerinduan mereka akan kebebasan dan keadilan. Simbolisme bajak laut yang melawan sistem yang korup menjadi metafora yang kuat untuk kondisi politik saat ini (Daliot-Bul & Otmazgin, 2017).

Era Digital dan Transformasi Ruang Seni

Tahun 2022 saya pernah menyampaikan bahwa media sosial bisa menjadi alternatif perjuangan dalam melawan status quo. Hal ini saya tuangkan dalam tesis saya yang berjudul, Kritik Mahasiswa Terhadap Kebijakan Jokowi: Analisis Wacana Gerakan kritik Mahasiswa Di Media Sosial Instagram Tahun 2021.

Media sosial telah mentransformasi cara seni diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Twitter memungkinkan seniman untuk langsung terhubung dengan audiensnya tanpa melalui gatekeeper tradisional seperti galeri, label rekaman, atau penerbit. Demokratisasi ini membuat negara kesulitan mengontrol produksi dan sirkulasi karya seni.

Studi tentang aktivisme digital menunjukkan bagaimana meme, video viral, dan konten-konten kreatif lainnya telah menjadi bentuk baru dari resistensi budaya. Di era digital dan media sosial seperti sekarang, seni visual seperti ilustrasi, poster, atau meme menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarkan kesadaran dan menggerakkan orang agar peduli pada isu-isu sosial. Meski begitu, seni juga rentan terhadap komersialisasi yang dapat mengaburkan pesan awalnya, atau bahkan diubah maknanya oleh kepentingan tertentu.

Ketika pengibaran bendera One Piece Jolly Roger itu viral, itu menunjukkan bagaimana simbol seni dapat menciptakan gerakan budaya yang melampaui batas geografis dan demografis. Negara kesulitan menghadapi fenomena ini karena sifat internet yang partisipatif. Berbeda dengan media massa tradisional yang terpusat dan mudah dikontrol, media sosial memungkinkan siapa saja untuk menjadi produser konten. Ketika sebuah karya seni atau simbol budaya menjadi viral, negara cukup sulit untuk mengendalikan narasinya.

Mengapa Negara Begitu Takut?

Ternyata, kekhawatiran negara terhadap simbol-simbol seni justru menunjukkan betapa kuatnya pengaruh seni itu sendiri. Seni punya kemampuan luar biasa untuk membentuk identitas bersama. Misalnya, ketika masyarakat mengibarkan bendera One Piece, itu bukan sekadar suka pada sebuah anime, tetapi juga membangun rasa kebersamaan atas nilai-nilai seperti kebebasan, persahabatan, dan melawan ketidakadilan.

Selain itu, seni bisa menyatukan orang dari berbagai latar belakang. Berbeda dengan politik yang sering terasa elitis, seni bisa dinikmati bagi semua kelas-kelas sosial, terkecuali bagi pemerintah saat ini. Bagi saya melarang dan hawatir terhadap fenomena ini adalah sebagai bentuk ketidakmampuan untuk menikmati seni itu sendiri.

Seni juga mampu membangkitkan emosi yang bisa menggerakkan banyak orang. Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Sri Zuliari (2017) yang menegaskan bahwa ekspresi simbolis melalui seni menjadi alat utama perjuangan untuk membela kepentingan rakyat. Karya seni bukan hanya saksi sejarah, tetapi juga alat kritik dan kontrol sosial yang mampu membangkitkan emosi kolektif serta menjadi sarana pendidikan politik masyarakat. Seni dalam konteks ini berfungsi sebagai perekat solidaritas dan penggerak perlawanan.

Strategi Negara dalam Menghadapi Ancaman Seni

Ketika menghadapi simbol-simbol seni yang dianggap berbahaya, negara biasanya punya dua cara untuk merespons. Cara pertama adalah dengan paksaan, seperti melarang karya seni, menyensor, atau bahkan menangkap senimannya. Namun, cara ini sering kali berbalik merugikan bagi negara, karya yang dilarang justru makin terkenal dan senimannya bisa dilihat sebagai korban. Cara ini bisa dilihat dari penutupan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto, yang berjudul “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” tahun 2024.

Cara kedua lebih halus, yaitu dengan membujuk dan mengambil alih. Misalnya, negara bisa mengajak seniman untuk bekerja sama, membuat karya seni sendiri yang mendukung pemerintah, atau mengubah makna simbol perlawanan menjadi sesuatu yang tidak berbahaya. Sebagaimana dalam penelitian Budiman (2024), bahwa pemerintah melalui KCCI melibatkan seniman, influencer, dan komunitas kreatif untuk memperluas pengaruh budaya, bukan dengan pemaksaan melainkan dengan kolaborasi dan proyek bersama. Strategi ini memperlihatkan bagaimana kekuatan persuasif lebih efektif dalam membangun penerimaan, apresiasi, dan perubahan makna simbol budaya di masyarakat.

Menurut saya, daripada melarang, sebenarnya negara bisa saja memilih untuk tidak bereaksi sama sekali terhadap fenomena pengibaran bendera One Piece Jolly Roger. Di Indonesia, tren yang viral biasanya cepat hilang jika tidak dapat perhatian. Justru ketika pemerintah bereaksi berlebihan atau melarang, masyarakat menjadi penasaran dan ingin tahu lebih jauh. Hal ini membuat fenomena tersebut makin terkenal dan bertahan lebih lama. Jadi, dengan tidak memberi respons, makna dan dampak simbol itu bisa melemah dengan sendirinya.

Cara negara menanggapi simbol-simbol seni, sebenarnya bisa menjadi cerminan seberapa sehat demokrasi kita. Di negara yang benar-benar demokratis, keberagaman ekspresi seni justru dihargai sebagai tanda bahwa masyarakatnya hidup dan kreatif, bukan dianggap sebagai ancaman. Jika pemerintah bereaksi berlebihan terhadap hal-hal seperti ini, itu malah menunjukkan bahwa kekuasaan mereka sebenarnya rapuh dan hanya bertahan karena dipaksakan.

Negara yang benar-benar kuat tidak akan merasa terancam oleh simbol-simbol seni ini. Justru, dengan membiarkan orang berkreasi dan berekspresi, pemerintah menunjukkan bahwa mereka menghormati kebebasan warganya. Sebaliknya, jika setiap simbol kecil langsung dilarang atau ditindak tegas, itu justru bisa memicu rasa penasaran dan perlawanan yang lebih besar.

Pada dasarnya, rasa takut negara terhadap simbol-simbol seni justru menunjukkan kelemahan tersembunyi dari kekuasaan itu sendiri. Di satu sisi, negara punya kekuatan untuk mengontrol banyak hal. Tapi di sisi lain, kekuasaan itu sebenarnya bergantung pada pengakuan dan dukungan dari rakyat yang bisa saja goyah hanya karena sebuah bendera kartun fiksi.

Kekuasaan yang sejati bukanlah tentang memaksa, tapi tentang meyakinkan. Ketika negara lebih memilih melarang dan menekan daripada berdialog, itu pertanda bahwa kepercayaan masyarakat mulai menipis. Bagi saya, situasi ini justru membuka peluang untuk menyebarkan gagasan lewat karya seni, simbol, atau konten kreatif, cara yang lebih aman dan berkelanjutan untuk mendorong perubahan sosial daripada melawan secara langsung.

Menurut saya, fenomena seperti pengibaran bendera One Piece Jolly Roger, mengingatkan bahwa seni bukan sekadar hiburan. Itu adalah cara menyampaikan suara, kritik, dan harapan. Di era digital seperti sekarang ini, siapa pun bisa ikut membentuk opini melalui konten yang dibuat, karen itu menjadi bagian dari perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan demokratis.

Kolaka Utara: Sebuah Epitaf Pembangunan?

Ketika Kapital Melindas Kedaulatan Agraris dan Martabat Rakyat

Di persimpangan janji “kemajuan” dan realitas penderitaan, Kolaka Utara menjadi cermin buram dari sebuah proyek pembangunan yang pincang. Narasi besar tentang pertumbuhan ekonomi seringkali mengaburkan jeritan-jeritan kecil di pedalaman, di mana tanah yang subur dan udara yang bersih kini berganti rupa menjadi lanskap yang tercabik oleh kerakusan kapital. Pilihan antara pembangunan agraris yang berakar atau industri tambang yang menggoda bukanlah sekadar keputusan ekonomi, melainkan pertaruhan hidup-mati bagi rakyat Kolaka Utara yang terpinggirkan.

Ekologi yang Terancam: Membaca Ulang Kontribusi Pertanian

Pemerintah daerah dan para ekonom kerap membanggakan angka: sektor pertanian menyumbang sekitar 40% perekonomian Kolaka Utara. Sebuah fakta yang jelas menunjukkan bahwa pertanian adalah nadi kehidupan, penopang fundamental bagi sebagian besar rakyat. Kakao, kelapa, cengkeh, padi, ikan – ini bukan sekadar komoditas, melainkan wujud kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi lokal yang telah bergenerasi dipegang teguh.

Namun, di balik angka itu, paradigma kritis melihat lebih jauh. Sektor pertanian, yang seharusnya menjadi benteng terakhir kemandirian, justru terus dihadapkan pada ancaman. Pembangunan agraris yang idealnya menciptakan kesejahteraan yang merata, kini harus bergulat dengan ancaman infiltrasi kapital tambang. Pertanian adalah sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, berarti keuntungan yang dihasilkan cenderung didistribusikan lebih luas di antara masyarakat. Ia membangun ikatan komunal dan keberlanjutan ekologis melalui praktik-praktik yang menjaga tanah dan air. Kebijakan pemerintah daerah, seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, patut diapresiasi sebagai upaya defensif. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Namun, apakah regulasi ini cukup kuat untuk membendung gelombang investasi tambang yang jauh lebih besar dan kuat? Pertanyaan ini menggantung.

Derasnya Arus Kapital Tambang: Sejarah Penjajahan Modern

Jika pertanian adalah nadi, maka tambang nikel adalah godaan yang perlahan meracuni tubuh Kolaka Utara. Dengan cadangan ore nikel sebesar 2,76 miliar metrik ton dan volume penjualan 500 juta metrik ton, Potensi cadangan nikel yang melimpah menarik investasi besar, menjanjikan pertumbuhan PDB yang fantastis. Namun, bagi kaum kritis, ini adalah narasi usang tentang penjajahan modern yang akan memperdalam ketimpangan. Data menunjukkan bahwa “tingkat pengembalian ke masyarakat sangat rendah karena yang meningkat adalah pengusaha besar, pemilik modal” adalah pengakuan telanjang akan ketidakadilan struktural. Keuntungan tambang, alih-alih mensejahterakan rakyat, justru terakumulasi di tangan segelintir elite dan korporasi transnasional, menyisakan remah-remah bagi masyarakat lokal.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kolaka Utara bersama Gerakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kolaka Utara pada 21 Mei 2025, Haeruddin, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan rakyat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sudah puluhan tahun tambang berjalan, tapi rakyat hanya dapat remah. Dana Bagi Hasil yang diterima sangat kecil dan tidak mampu menopang pembangunan daerah,” tegasnya.

Data bps menunjukkan, setidaknya 23 perusahaan nikel beroperasi di Kolaka Utara, dari total 24 perusahaan pertambangan yang memiliki akses beroperasi. Beberapa di antaranya yang aktif atau memiliki kuota RKAB per Februari 2025 antara lain PT Putra Dermawan Pratama (PDP), PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT Fatwa Bumi Sejahtera, PT Patrindo Jaya Makmur, PT Citra Silika Mallawa (CSM), PT Riota Jaya Lestari, PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), PT Kurnia Mining Resource (KMR), PT Mulia Makmur Perkasa, PT Tambang Mineral Maju (TMM), dan PT Shenniu Mining Indonesia. Keberadaan puluhan perusahaan ini memperparah ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dampak buruk tambang bukanlah efek samping, melainkan konsekuensi logis dari model eksploitasi yang rakus

Perampasan Sumber Daya Pencemaran air oleh lumpur dan logam berat, polusi udara yang mencekik dengan debu nikel, dan kerusakan lahan yang permanen bukan sekadar “dampak,” melainkan perampasan hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat. Berbagai laporan berita mengindikasikan bahwa masyarakat di beberapa desa, seperti Desa Muara Lapapao, Desa Lelewawo, Mosiku, dan Tetebo, mengalami pencemaran air laut dan sungai. Sumur warga rusak dan kekeruhan air membuat ikan enggan mendekati pesisir. Tanaman sagu, yang merupakan sumber penghidupan, banyak yang mati akibat lumpur tebal limbah tambang. Bahkan, ada laporan tiga kepala keluarga terpaksa mengungsi karena rumah mereka terancam longsor bekas tambang. Mereka yang seharusnya menjadi pewaris tanah, kini menjadi penyintas limbah dan polusi.

Fragmentasi Sosial: Komunitas yang dulunya kohesif kini terbelah oleh janji-janji palsu pekerjaan atau konflik lahan. Keberadaan tambang memang memicu pertumbuhan usaha seperti rumah kos-kosan dan rumah makan, serta membuat beberapa warga “banting setir” mencari pekerjaan baru di sektor yang terkait dengan tambang. Namun, dampak sosialnya tidak selalu positif. Aktivitas gotong royong dilaporkan berkurang di beberapa desa. Pembangunan smelter, yang digadang-gadang sebagai hilirisasi, seringkali hanya menggeser masalah lingkungan dan eksploitasi ke tahapan yang lebih kompleks, tanpa distribusi manfaat yang berarti bagi masyarakat lokal.

Ketergantungan yang Rentan: Menggantungkan masa depan pada sumber daya tak terbarukan adalah resep menuju kehancuran jangka panjang. Ketika nikel habis, Kolaka Utara akan ditinggalkan dengan lubang menganga, tanah tandus, dan masyarakat yang kehilangan keterampilan agrarisnya. Ini adalah pembangunan yang tidak berkelanjutan, yang menukar masa depan dengan keuntungan sesaat.

Kebijakan Pemerintah Daerah: Sebuah Dilema Struktural?

Kebijakan pemerintah daerah Kolaka Utara menunjukkan dilema klasik di negara-negara berkembang. Di satu sisi, ada pengakuan terhadap pentingnya pertanian dan upaya defensif seperti PERDA Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pejabat daerah juga sering menegaskan prioritas pada sektor agraris sebagai penopang ekonomi daerah. Ini menunjukkan adanya kesadaran akan identitas agraris Kolaka Utara.

Namun, di sisi lain, potensi tambang tetap menjadi magnet yang kuat. Masuknya tambang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan dorongan dari sebagian fraksi DPRD untuk mengoptimalkan potensi ini, bahkan melalui BUMD, mengindikasikan adanya tekanan kapital dan kepentingan elite yang sulit dihindari. Pertanyaan kritisnya adalah: apakah pemerintah daerah memiliki kapasitas dan kemandirian politik yang cukup untuk mengontrol raksasa tambang, ataukah mereka justru terjebak dalam logika pertumbuhan ekonomi yang didikte oleh investasi besar? Apakah janji optimalisasi PAD benar-benar akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, ataukah hanya akan memperkuat segelintir oligarki lokal?

Epilog: Memutus Rantai Eksploitasi

Kolaka Utara berdiri di ambang jurang. Pilihan arah pembangunan bukanlah sekadar soal angka PDB, melainkan soal keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologis. Paradigma kritis menuntut kita untuk tidak hanya melihat potensi, tetapi juga struktur eksploitasi yang melekat pada model pembangunan berbasis tambang.

Masa depan Kolaka Utara tidak terletak pada penyerahan diri pada godaan modal tambang yang destruktif, melainkan pada penguatan kedaulatan agraris rakyat. Ini berarti:

Revitalisasi Sejati Pertanian: Bukan hanya di atas kertas, tetapi dengan investasi nyata, perlindungan hukum yang kuat, dan pemberdayaan petani agar menjadi aktor utama, bukan objek pembangunan. Ini mencakup penerapan Perda No. 3 Tahun 2023 secara konsisten dan tegas, memastikan lahan pertanian terlindungi dari ekspansi tambang.

Tolak Tambang Destruktif: Jika pertambangan tetap dilakukan, harus dengan prinsip non-negosiasi terhadap kerusakan lingkungan dan pengabaian hak rakyat. Audit menyeluruh terhadap puluhan perusahaan tambang nikel yang beroperasi, penegakan hukum yang tak pandang bulu terhadap pelanggaran lingkungan dan korupsi, serta mekanisme ganti rugi yang adil bagi masyarakat terdampak adalah mutlak, bukan pilihan. Kasus-kasus pencemaran dan pengungsian warga harus ditangani serius dan tuntas.

Demokratisasi Ekonomi: Membangun struktur ekonomi yang memungkinkan manfaat didistribusikan secara adil, bukan terakumulasi di puncak piramida. Ini berarti meninjau ulang regulasi dan kebijakan yang menguntungkan korporasi besar dan menciptakan celah bagi praktik-praktik ilegal, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap keputusan pembangunan.

Kolaka Utara bukanlah sekadar lahan konsesi, melainkan rumah bagi ribuan jiwa yang berhak atas kehidupan yang layak dan bermartabat. Sudah saatnya kita tidak hanya berbicara tentang “pembangunan,” tetapi tentang pembebasan dari cengkeraman sistem yang mengorbankan rakyat dan bumi demi keuntungan segelintir pihak. Bisakah Kolaka Utara menuliskan kisah kemenangan agraris, ataukah ia akan menjadi epitaf suram dari sebuah pembangunan yang mengkhianati rakyatnya sendiri?

Ketika Papua Dirangkum dalam Gambar Laut Jernih dan Burung Cenderawasih

Beberapa waktu terakhir, tagar #SaveRajaAmpat ramai di media sosial. Isunya mengemuka setelah Greenpeace Indonesia mengunggah laporan terkait aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Dengan cepat, narasi penyelamatan “surga terakhir di Bumi” mendapat dukungan luas dari publik. Kampanye ini tampak seperti bentuk solidaritas ekologis terhadap Papua.

Namun, seiring mengalirnya pujian, saya merasa ada sesuatu yang mengganjal.

Tagar #SaveRajaAmpat memang menyuarakan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan, tetapi sayangnya, ia juga mengaburkan akar persoalan yang jauh lebih dalam, yakni relasi timpang antara negara dan rakyat Papua, serta sejarah panjang eksploitasi dan marginalisasi yang tak pernah selesai.

Papua sering kali hanya tampak ketika ada yang bisa dijual dari tubuhnya, entah itu keindahan alam, kekayaan tambang, atau eksotisme budaya. Isu yang lebih mendasar seperti kekerasan negara, diskriminasi rasial, dan ketimpangan pembangunan cenderung tenggelam. Dan #SaveRajaAmpat, dalam semua kemasan visualnya yang menarik, nyaris tak menyentuh bagian-bagian penting dari narasi besar itu.

Mari kita bandingkan dengan tagar #PapuanLivesMatter dan #AllEyesOnPapua, yang muncul beberapa tahun lalu. Kedua tagar ini membawa konteks yang kuat, tentang nyawa orang Papua yang sering tak dihitung, tentang rasisme struktural yang begitu sistemik. Mereka tidak muncul dalam ruang hampa, tapi sebagai respons terhadap penindasan dan kekerasan nyata yang menimpa warga Papua.

Sebaliknya, #SaveRajaAmpat lahir dari konteks yang lebih steril. Ia terasa aman, enak dikonsumsi, dan indah dibagikan. Siapa yang tak tersentuh melihat video laut biru, terumbu karang, dan burung Cenderawasih disertai musik lembut dan narasi penyelamatan lingkungan? Tapi justru di situlah masalahnya: Papua sekali lagi direduksi menjadi lanskap.

Mengapa tagar yang viral adalah “save Raja Ampat”, dan bukan “save Papua”? Jawabannya mungkin sederhana: Raja Ampat lebih menjual. Raja Ampat lebih mudah disukai. Raja Ampat tidak mengusik rasa bersalah kita. Dalam istilah teori wacana, ini adalah proses dominasi makna: ketika makna tentang Papua ditentukan oleh kepentingan tertentu, dan makna-makna lain, yang lebih kritis dan politis, diabaikan.

Menurut Michel Foucault, realitas bukan sesuatu yang hadir begitu saja, melainkan dibentuk oleh praktik diskursif. Dalam konteks ini, cara kita berbicara tentang Raja Ampat, melalui tagar, kampanye, dan media sosia, sebenarnya adalah cara kita membentuk cara pandang terhadap Papua. Dan ketika satu narasi (lingkungan) mendominasi dan mengesampingkan narasi lain (politik, sejarah, kemanusiaan), maka yang terjadi adalah penyempitan pemahaman publik.

Greenpeace, dengan segala niat baiknya, akhirnya terjebak dalam jebakan itu juga. Mereka tampil sebagai “penyelamat”, mengusung narasi besar tentang penyelamatan bumi, dan setelah izin tambang dicabut, mereka merayakannya dengan slogan: “Kita Menang.”

Tapi siapa “kita” dalam frasa itu? Apakah “kita” juga mencakup masyarakat adat Papua yang hidup di sekitar lokasi tambang? Apakah “kita” mencakup anak muda Papua yang selama ini merasa dimarjinalkan? Ataukah yang dimaksud adalah kelas menengah perkotaan yang selama ini menikmati Raja Ampat sebagai tempat wisata eksklusif?

Jangan-jangan, yang sebenarnya “menang” adalah para pemilik penginapan, operator tur, dan influencer yang menjual narasi Raja Ampat sebagai destinasi bulan madu. Jangan-jangan, yang “menang” adalah mereka yang bisa terbang ke Papua dengan kamera drone, tetapi kembali tanpa sempat berbincang dengan pace dan mace yang tinggal di balik bukit.

Narasi penyelamatan lingkungan yang tak menyentuh dimensi sosial dan politik hanyalah kosmetik. Ia mempercantik permukaan, tetapi membiarkan luka lama tetap menganga. Penambangan nikel di Raja Ampat bukan sekadar persoalan ekologis. Ia adalah gejala dari sistem kekuasaan yang lebih besar, sistem yang sejak lama menjadikan Papua sebagai objek eksploitasi.

Masalah Raja Ampat hari ini tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang seperti New York Agreement, Pepera 1969, kehadiran PT Freeport, hingga pemberlakuan Otonomi Khusus yang menuai protes luas. Bahkan proyek food estate di Merauke pun punya akar yang sama: melihat Papua sebagai ruang kosong yang siap diisi oleh kepentingan negara dan investor.

Ironisnya, banyak dari kita merasa sudah cukup peduli hanya dengan membagikan tagar. Kita lupa bahwa di balik laut jernih Raja Ampat, ada luka panjang yang belum sembuh. Kita lupa bahwa wajah-wajah Papua jarang muncul dalam narasi-narasi viral, kecuali sebagai latar belakang keindahan.

Papua bukan taman nasional. Ia bukan katalog wisata. Ia adalah rumah dari jutaan manusia yang punya sejarah, kehendak, dan suara. Maka, jika kita benar-benar peduli pada Papua, jangan cukupkan diri pada tagar. Gali lebih dalam. Pertanyakan narasi-narasi dominan. Dan jangan segan untuk berdiri di pihak yang tak terdengar.

Apakah Pria dan Wanita Berbicara Bahasa yang Sama?

Komunikasi adalah bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Kita menggunakan bahasa untuk berbagi informasi, perasaan, dan pikiran dengan orang lain. Namun, sering kali kita mengalami kesalahpahaman ketika berkomunikasi, terutama antara pria dan wanita. Meskipun menggunakan bahasa yang sama, cara pria dan wanita berkomunikasi ternyata memiliki perbedaan yang cukup besar.

Deborah Tannen, seorang ahli bahasa dari Amerika, melakukan penelitian tentang perbedaan cara berkomunikasi antara pria dan wanita. Dalam bukunya yang berjudul “You Just Don’t Understand” yang terbit tahun 1990, dia menjelaskan bahwa pria dan wanita memiliki tujuan yang berbeda ketika berbicara. Penelitian ini penting karena membantu kita memahami mengapa sering terjadi kesalahpahaman dalam hubungan, baik di rumah maupun di tempat kerja.

Bayangkan komunikasi seperti dua alat yang berbeda untuk mencapai tujuan yang sama. Keduanya berfungsi dengan baik, tetapi cara kerjanya berbeda. Ketika kita tidak memahami perbedaan ini, maka sering terjadi masalah dalam berkomunikasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari perbedaan ini agar dapat berkomunikasi dengan lebih baik.

Asal Mula Perbedaan: Bagaimana Anak-anak Belajar Berkomunikasi

Untuk memahami mengapa pria dan wanita berkomunikasi dengan cara yang berbeda, kita perlu melihat bagaimana mereka belajar berbicara sejak kecil. Sejak usia dini, anak laki-laki dan perempuan sudah diajarkan cara berinteraksi yang berbeda melalui permainan dan aktivitas sehari-hari. Anak laki-laki biasanya bermain dalam kelompok besar dengan aturan yang jelas. Mereka sering bermain sepak bola, permainan kompetisi, atau aktivitas yang melibatkan persaingan. Dalam permainan ini, mereka belajar untuk menunjukkan kemampuan, bersaing untuk menang, dan membuktikan siapa yang paling hebat. Cara berkomunikasi yang mereka pelajari adalah untuk menyampaikan informasi dengan jelas, menunjukkan pengetahuan, dan mempertahankan posisi mereka dalam kelompok.

Sebaliknya, anak perempuan cenderung bermain dalam kelompok kecil yang lebih akrab. Mereka sering bermain boneka, berbagi cerita, atau melakukan aktivitas yang membutuhkan kerja sama. Dalam aktivitas ini, mereka belajar untuk menjaga perasaan teman, membangun hubungan yang dekat, dan menjaga keharmonisan kelompok. Cara berkomunikasi yang mereka pelajari adalah untuk menunjukkan perhatian, memahami perasaan orang lain, dan menjaga hubungan tetap baik.

Perbedaan dalam cara bermain ini membentuk gaya komunikasi yang berbeda. Anak laki-laki belajar menggunakan bahasa sebagai alat untuk mencapai tujuan dan menunjukkan kemampuan. Sementara anak perempuan belajar menggunakan bahasa sebagai cara untuk membangun hubungan dan menunjukkan kepedulian. Kedua cara ini sama-sama baik, tetapi memiliki tujuan yang berbeda.

Dua Gaya Komunikasi: Report Talk dan Rapport Talk

Berdasarkan penelitiannya, Tannen membagi gaya komunikasi menjadi dua jenis utama: Report Talk dan Rapport Talk. Kedua gaya ini memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda.

Report Talk adalah gaya komunikasi yang fokus pada penyampaian informasi dan penyelesaian masalah. Orang yang menggunakan gaya ini biasanya berbicara dengan langsung dan jelas. Mereka menyampaikan fakta, memberikan solusi, dan menunjukkan pengetahuan mereka tentang suatu topik. Tujuan utama dari Report Talk adalah untuk memberikan informasi yang berguna dan menyelesaikan masalah dengan efisien. Gaya ini sering digunakan dalam situasi formal, presentasi, atau ketika seseorang ingin memberikan instruksi yang jelas.

Contoh Report Talk dalam percakapan sehari-hari adalah ketika seseorang mengatakan, “Mobil kamu bermasalah karena aki sudah lemah. Kamu harus ganti aki baru dan periksa sistem kelistrikan. Biayanya sekitar lima ratus ribu rupiah.” Komunikasi ini langsung memberikan diagnosis masalah dan solusi yang konkret.

Sedangkan, Rapport Talk adalah gaya komunikasi yang fokus pada membangun hubungan dan menunjukkan perhatian. Orang yang menggunakan gaya ini biasanya berbicara dengan lebih lembut dan memperhatikan perasaan orang lain. Mereka sering bertanya tentang kabar, menunjukkan empati, dan berusaha membuat orang lain merasa nyaman. Tujuan utama dari Rapport Talk adalah untuk memperkuat hubungan dan menciptakan suasana yang hangat. Gaya ini sering digunakan dalam percakapan santai, ketika menghibur teman, atau dalam situasi yang membutuhkan dukungan emosional.

Contoh Rapport Talk dalam situasi yang sama adalah, “Wah, pasti menyebalkan ya mobilnya tiba-tiba mogok. Aku juga pernah mengalami hal seperti itu dan rasanya sangat frustasi. Sudah coba konsultasi ke montir langganan? Semoga cepat selesai ya masalahnya.” Komunikasi ini menunjukkan empati dan dukungan emosional sebelum memberikan saran.

Kritik dan Keterbatasan Teori Perbedaan Gender

Meskipun teori Tannen tentang perbedaan komunikasi gender sangat populer dan banyak membantu orang memahami masalah komunikasi, ada beberapa ahli yang memberikan kritik terhadap teori ini. Mereka berpendapat bahwa tidak semua pria menggunakan Report Talk dan tidak semua wanita menggunakan Rapport Talk.

Judith Butler, seorang ahli filsafat, berpendapat bahwa cara seseorang berkomunikasi tidak hanya ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi juga oleh banyak faktor lain. Seseorang dapat memilih gaya komunikasi yang berbeda tergantung pada situasi dan kebutuhan. Seorang pria dapat menggunakan gaya komunikasi yang lembut dan perhatian ketika menghibur teman yang sedang sedih, sementara seorang wanita dapat menggunakan gaya komunikasi yang tegas dan langsung ketika memimpin rapat.

Deborah Cameron, ahli bahasa lainnya, juga mengatakan bahwa perbedaan komunikasi antara pria dan wanita tidak selalu konsisten. Faktor-faktor seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, usia, dan budaya juga mempengaruhi cara seseorang berkomunikasi. Seorang dokter wanita mungkin terbiasa berkomunikasi dengan sangat langsung dan efisien, sementara seorang konselor pria mungkin sangat ahli dalam komunikasi yang empatik dan supportif.

Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa generasi muda saat ini lebih fleksibel dalam menggunakan berbagai gaya komunikasi. Mereka tidak terlalu terikat pada stereotip gender tradisional dan lebih nyaman menggunakan gaya komunikasi yang sesuai dengan situasi. Hal ini menunjukkan bahwa pola komunikasi dapat berubah seiring dengan perubahan zaman dan nilai-nilai masyarakat.

Memahami adalah Kunci

Perbedaan cara berkomunikasi antara pria dan wanita adalah realitas yang perlu dipahami dan dihargai, bukan masalah yang harus diselesaikan. Report Talk dan Rapport Talk adalah dua gaya komunikasi yang sama-sama valid dan efektif dalam konteks yang sesuai. Memahami perbedaan ini dapat membantu kita berkomunikasi dengan lebih baik dan mengurangi kesalahpahaman dalam hubungan personal maupun profesional. Pada akhirnya, tujuan komunikasi adalah untuk saling memahami dan bekerja sama. Perbedaan gaya komunikasi bukanlah penghalang, tetapi kekayaan yang dapat kita manfaatkan untuk mencapai tujuan bersama. Ketika kita dapat menghargai dan memanfaatkan keragaman ini, komunikasi kita akan menjadi lebih kaya, efektif, dan bermakna.

Meresahkan! Pengantar Jenazah Di Makassar Juga Ugal-Ugalan

Kamp sebagai Ruang Pengucilan atau Alat Ketertiban

Sebelum memasuki pembahasan utama, perlu disampaikan bahwa menerjemahkan istilah “camp” ke dalam bahasa Indonesia cukup sulit. Sebagian besar orang di Indonesia memahami kata “kamp” dalam pengertian yang sangat berbeda, seperti kegiatan berkemah (camping) yang bersifat rekreasional. Selain itu, dalam bahasa Indonesia sendiri, kata “kamp” juga sering dikaitkan dengan penjara atau tempat tahanan, yang membawa konotasi pembatasan kebebasan dan pengucilan. Ambiguitas makna ini kerap menyulitkan penulis untuk menyampaikan konsep “kamp” dalam konteks akademis dan sosial-politik secara tepat, mengingat istilah tersebut meliputi berbagai jenis institusi yang jauh lebih kompleks, seperti kamp pengungsi, kamp penahanan, dan kamp re-edukasi. Oleh karena itu, penjelasan kontekstual menjadi penting agar pembaca dapat memahami makna istilah “kamp” sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam tulisan ini.

Realitas Tersembunyi di Balik Institusi Kamp

Di abad ke-21, kehidupan jutaan orang ternyata masih berlangsung di dalam berbagai bentuk “kamp”. Bukan cuma kamp pengungsian di perbatasan daerah perang, tetapi juga kamp penahanan imigran di negara maju atau kamp “pendidikan ulang” kontroversial di beberapa negara. Keberadaan kamp-kamp ini bukanlah peninggalan sejarah semata, melainkan realitas zaman sekarang yang terus berubah mengikuti perkembangan politik global.

Penelitian terbaru oleh Bochmann dan Purdeková (2025) mengungkap fakta mengejutkan: kamp kini telah menjadi alat pengelolaan masyarakat yang dianggap “wajar” dan digunakan luas oleh negara demokratis maupun otoriter. Lebih dari itu, temuan ini membongkar pemahaman teori studi kamp selama ini—khususnya teori filsuf Italia Giorgio Agamben—karena kamp bukan lagi pengecualian, melainkan bagian dari sistem pengendalian yang normal.

Agamben dan Teori “Ruang Pengecualian”

Untuk memahami signifikansi temuan Bochmann dan Purdeková, kita perlu terlebih dahulu memahami teori influential Giorgio Agamben tentang kamp. Bayangkan sebuah akuarium raksasa di tengah kota, penghuninya (tahanan) terlihat jelas, tapi tak bisa bersuara. Status mereka cuma “ikan” (bare life). Penjaganya bisa menyetrum ikan itu kapan saja tanpa dihukum, karena akuarium adalah “zona khusus” dan orang di luar jalan saja sambil makan es krim, berpikir: “Ah, kan bukan aku yang di dalam…”. Tanpa disadari, pemerintah mulai bangun akuarium-akuarium baru—lebih kecil dan tersembunyi—di sudut-sudut kota.

Agamben mengonseptualisasikan kamp sebagai “ruang pengecualian” (space of exception) – sebuah zona di mana hukum normal ditangguhkan dan individu direduksi menjadi apa yang ia sebut “kehidupan telanjang” (bare life). Menurut Agamben, kamp adalah manifestasi dari kekuasaan berdaulat yang paling ekstrem, di mana manusia kehilangan status politisnya dan menjadi sekedar kehidupan biologis yang dapat dikorbankan.

Menurut filsuf Giorgio Agamben, kamp bukan sekadar penjara biasa. Ini adalah zona khusus di mana negara sengaja “mematikan” hukum. Bayangkan aturan masyarakat seperti tombol lampu: di luar kamp, tombolnya “ON” (ada polisi, pengadilan, hak warga). Di dalam kamp, tombolnya “OFF”. Tanpa perlindungan hukum, manusia direduksi jadi sekadar “tubuh biologis” atau bare life (kehidupan telanjang): mereka hanya dianggap makhluk yang butuh makan, tidur, dan bekerja—bukan warga negara dengan hak politik. Contoh nyatanya adalah kamp konsentrasi Nazi: di sana, tentara bisa menyiksa atau membunuh tahanan tanpa proses hukum, karena kamp sengaja dibuat sebagai “pulau” di mana konstitusi tidak berlaku.

Agamben meyakini logika kamp tidak terkubur bersama sejarah. Justru, ia menjadi virus tersembunyi dalam politik modern. Prinsip “zona bebas hukum” ini menyebar dalam bentuk baru: – Fisik: Pusat detensi imigran (seperti di perbatasan AS/Meksiko) di mana orang ditahan bertahun-tahun tanpa pengadilan. – Digital: Sistem pengawasan massal (misal: pelacakan wajib lewat CCTV AI) yang mencabut hak privasi tanpa izin pengadilan. – Hukum: Kebijakan darurat (seperti larangan demo dengan alasan “keamanan nasional”) yang membungkam kritik. Di sini, kelompok rentan (imigran, minoritas, aktivis) paling rentan kehilangan status hukumnya. Mereka bisa tiba-tiba berubah dari “warga” jadi “terdakwa” tanpa perlindungan.

Paradigma Agamben ini sangat dipengaruhi oleh pengalaman kamp konsentrasi Nazi, yang ia anggap sebagai paradigma politik modern par excellence. Dalam pandangan ini, kamp berfungsi sebagai ruang eksklusi di mana norma-norma hukum dan politik biasa tidak berlaku, dan di mana kekuasaan berdaulat dapat beroperasi tanpa batasan. Teori ini telah menjadi sangat influential dalam studi kamp, khususnya dalam analisis kamp pengungsi dan migrasi.

Peringatan terbesar Agamben: mekanisme ini ibarat kanker yang bisa menjalar. Awalnya, negara hanya terapkan ke kelompok “tersangka” (misal: teroris atau imigran ilegal). Tapi lambat laun, alasannya bisa diperlebar: > *\”Dulu Nazi hanya penjarai Yahudi, lalu meluas ke Gipsi, homoseksual, hingga kritikus politik.” Contoh modern: – Pembenaran “Darurat”: Saat pandemi COVID-19, beberapa negara berlakukan lockdown ekstrem tanpa kontrol parlemen. – Erosi Hak Bertahap: Awalnya detensi imigran 7 hari, lalu jadi 1 tahun, lalu tanpa batas waktu. Intinya: Ketika masyarakat diam melihat satu kelompok dicabut haknya, suatu saat mekanisme sama bisa digunakan untuk menarget siapa saja—termasuk kita.

Namun, Agamben juga mengargumentasikan bahwa kamp bukan hanya fenomena historis yang terisolasi, melainkan telah menjadi “paradigma tersembunyi” politik modern. Menurutnya, logika kamp telah menyebar ke berbagai aspek kehidupan politik kontemporer, menciptakan berbagai bentuk “ruang pengecualian” baru di mana kekuasaan berdaulat dapat beroperasi di luar batasan hukum normal.

Menantang Paradigma Dominan: Temuan Empiris yang Revolusioner

Penelitian Bochmann dan Purdeková, yang menganalisis lima jenis kamp berbeda – kamp penjara Guantanamo Bay, kamp penahanan di Xinjiang China, kamp re-edukasi di Rwanda, kamp pengungsi di perbatasan Myanmar-Thailand, dan kamp relokasi pasca-bencana di Filipina dan Jepang – menghadirkan bukti empiris yang menantang paradigma Agamben secara fundamental.

Temuan pertama yang mengejutkan adalah bahwa semua jenis kamp, meskipun tampak sangat berbeda dalam bentuk dan konteksnya, pada dasarnya berfungsi sebagai alat untuk menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial-politik. Berlawanan dengan konsep Agamben tentang kamp sebagai ruang eksklusi, penelitian ini menunjukkan bahwa kamp sebenarnya adalah teknologi inklusi yang dikelola. Kamp menangani populasi yang dianggap “tidak pada tempatnya” – pengungsi, “teroris”, mantan kombatan, atau korban bencana – bukan untuk mengeksklusi mereka secara permanen, melainkan untuk memproses dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke dalam tatanan sosial yang diinginkan.

Temuan kedua yang tidak kalah revolusioner adalah bahwa kamp mengembangkan dinamika governance yang otonom dan tidak sepenuhnya dikontrol oleh penciptanya. Setelah didirikan, kamp berkembang menjadi entitas sosial yang memiliki logika institusional sendiri, di mana berbagai aktor – mulai dari penghuni kamp, petugas, organisasi internasional, hingga masyarakat lokal – terlibat dalam negosiasi kekuasaan yang kompleks. Realitas ini jauh dari gambaran Agamben tentang kamp sebagai ruang di mana kekuasaan berdaulat beroperasi secara absolut.

Governance Multi-Dimensi: Melampaui Kekuasaan Berdaulat

Penelitian di lima kamp mengungkap tiga cara pengelolaan yang dipakai bersamaan:
Pertama, inklusi – berupa program pelatihan atau pendidikan untuk “membentuk ulang” penghuni sesuai nilai penguasa. Kedua, eksklusi – melalui pembatasan fisik seperti pagar tinggi dan larangan komunikasi yang mengisolasi penghuni dari dunia luar. Ketiga, liminalitas – menciptakan status “digantung” (misal: status pengungsi bertahun-tahun tanpa kepastian) agar penghuni mudah dikontrol secara psikologi.

Pasca-genosida, Rwanda membuat kamp “solidaritas” yang berfungsi seperti pabrik rekayasa sosial. Kamp ini menggunakan: Pemisahan fisik (lokasi terpencil di pegunungan), Jadwal hiper-ketat (aktivitas diatur 18 jam/hari untuk menghilangkan otonomi), Simulasi pengalaman (drama paksa tentang persatuan). Tujuannya memaksa penghuni menerima nilai-nilai baru pemerintah.

Di Xinjiang China, kamp penahanan menggabungkan metode lama (seperti pengakuan paksa ala era Mao) dengan teknologi modern (pengenalan wajah AI, drone). Paradoksnya, justru memicu perlawanan kreatif seperti kode rahasia antar-tahanan. Sementara di Guantanamo Bay – meski dikenal dengan penyiksaan dan status hukum “abu-abu” – tahanan mengembangkan strategi perlawanan mulai dari mogok makan hingga menulis puisi tersembunyi.

Kamp adalah alat kontrol melalui ruang dan waktu: pagar bukan sekadar pembatas, tapi simbol kekuasaan; jadwal ketat dirancang menghancurkan kemandirian. Namun sejarah membuktikan: di mana ada penindasan, di situ selalu tumbuh perlawanan – entah secara terbuka atau diam-diam – karena manusia pada dasarnya mencari celah untuk merdeka.

Bayangkan kamp seperti sekolah penjara:

  • Bangunannya (pagar, menara pengawas) = alat eksklusi
  • Jadwal bell tiap jam = alat liminalitas
  • Pelajaran kewarganegaraan = alat inklusi
    Tapi murid-muridnya tetap bisa menyelundupkan catatan protes atau bolos lewat lubang pagar.

Sociomateriality dan Dinamika Lokal

Penelitian di kamp pengungsi Thailand-Myanmar menunjukkan bahwa bentuk fisik kamp (seperti desain bangunan, pagar pembatas, dan infrastruktur) bukan sekadar tempat tinggal. Elemen-elemen fisik ini justru menjadi alat kontrol yang membentuk kehidupan sosial penghuni dan sekaligus memperlihatkan cara kerja kekuasaan global. Namun uniknya, warga kamp menciptakan strategi lokal untuk mengakali pembatasan fisik tersebut, sehingga terbentuk tatanan sosial yang berbeda dari rencana pengelola kamp.

Meskipun penghuni berusaha menghindari pembatasan fisik dan isolasi, status mereka sebagai kelompok terpinggirkan tetap terpelihara—justru oleh tata ruang dan material kamp itu sendiri. Hal ini membuktikan dua hal:

  1. Material kamp sangat dominan dalam mengatur kehidupan sehari-hari;
  2. Tumbuhnya dinamika lokal mandiri (seperti sistem gotong-royong atau ekonomi informal) yang tidak pernah diantisipasi oleh desain awal kamp.

Implikasi Teoretis dan Praktis

Temuan-temuan empiris ini memiliki implikasi yang mendalam untuk pemahaman teoretis tentang kamp dan governance modern. Pertama, penelitian ini menunjukkan bahwa kamp bukan lagi pengecualian tetapi telah menjadi norma yang diharapkan dalam governance kontemporer. Kamp-kamp modern tidak beroperasi di luar hukum, melainkan dalam kerangka hukum yang kompleks yang melibatkan berbagai tingkat governance – dari global hingga lokal.

Kedua, fokus Agamben pada “kehidupan telanjang” dan governance tubuh mengabaikan mode-mode governance yang lebih tidak kasat mata, seperti governance kehilangan dalam kamp relokasi paksa di Filipina. Kamp relokasi ini bukan hanya respons terhadap kehilangan, tetapi justru mendefinisikan dan memproduksi bentuk-bentuk kehilangan melalui konstitusi dan operasi mereka sendiri. Bentuk-bentuk governance ini – yang tidak fokus pada tubuh tetapi pada aspek-aspek kehidupan yang tidak kasat mata – tidak dapat ditangkap dengan baik oleh konsepsi Agamben maupun Foucault tentang kamp.

Ketiga, paradigma eksklusi Agamben sangat bermasalah ketika diterapkan pada kamp re-edukasi, relokasi, dan bentuk-bentuk kamp lainnya yang berada di “dalam negara”. Di sini, paradigma eksklusi sama sekali tidak berlaku, dan kamp justru menjadi ruang inkorporasi yang dipaksakan melalui re-alignment dan remaking warga negara. Bahkan untuk kamp migrasi dan pengungsi, tujuan politik keseluruhan adalah untuk mengatasi eksklusi dan mereintegrasi mereka yang dikampkan ke dalam tatanan sosial-politik yang berlaku melalui resettlement, reintegrasi, atau repatriasi/deportasi.

Kesimpulan: Menuju Pemahaman Baru tentang Kamp

Penelitian Bochmann dan Purdeková menghadirkan argumen yang kuat bahwa kamp bukanlah ruang pengecualian yang mengungkap norma, melainkan telah menjadi norma yang diharapkan dalam governance kontemporer. Kamp bukan ruang eksklusi a priori, tetapi alat untuk bentuk inklusi yang dikelola. Dalam pandangan dasarnya, kamp adalah teknologi kekuasaan yang berorientasi pada pembuatan dan konsolidasi tatanan, di mana segmen-segmen populasi tertentu ditempatkan dan/atau dikerjakan untuk memasukkan mereka kembali ke dalam tatanan sosial dan politik yang berlaku.

Namun, penelitian ini juga menunjukkan bahwa grand design tidak selalu menjamin hasil yang diinginkan. Kamp dapat menjadi tempat yang hiperpolitik, panggung untuk pengorganisasian politik, pembentukan partai politik baru di pengasingan, dan ruang mobilisasi militer. Demikian pula, kamp yang ditujukan untuk penahanan dan kontrol maksimum seperti di Guantanamo atau Xinjiang, dengan inovasi teknologi yang terus berkembang, juga dipenuhi dengan politik dan berbagai bentuk perlawanan.

Pada akhirnya, penelitian ini mengungkap bahwa kamp bukan hanya mesin kekuasaan, tetapi institusi sosial yang sangat terpolitisasi. Kompleksitas ini hanya menekankan pentingnya memperhatikan bagaimana logika yang mendorong konstruksi kamp diterjemahkan ke dalam materialitas kontingen di lapangan. Dengan demikian, pemahaman tentang kamp sebagai teknologi kekuasaan modern memerlukan pendekatan yang lebih nuanced dan empiris, yang mampu menangkap dinamika kompleks antara desain kekuasaan dan realitas kehidupan di dalamnya.