Oleh: Rahmat Hidayat, S.H., M.H.

Ketika kanak-kanak, saat hasil panen buah kelapa di desa kami berkurang, paman memberi tahuku bahwa yang menghancurkannya adalah bajing kelapa. Menginjak remaja dalam perjalanan menuju kota makassar kudapati mobil barang yang terbuka pintunya, ayah memberi tahuku bahwa yang menghancurkannya adalah bajing lompat. Pun ketika salah satu gebetanku marah dan menjauh, Ia mengatakan bahwa yang telah menghancurkan hatinya adalah bajingan. Dari semuanya, dalam tiap bentuk kehancuran aku pun mencari jenis lain dari fonem ini sebagai sebutan.

Pengantar

Catatan (editor): Tulisan berikut mengulas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, yang intinya mengantisipasi instabilitas keuangan sebagai akibat bencana Covid-19 pada saat itu. Kendati demikian, ulasan terkait Perppu ini dinilai masih relevan untuk dibahas kembali hari ini. Mengingat Perppu tersebut dapat dijadikan sebagai preseden dalam perumusan kebijakan ekonomi di masa pemerintahan Prabowo kedepannya.

“Pengalaman senantiasa menunjukan pada kita bahwa setiap orang yang diserahi kekuasaan cenderung menyelewengkan dan menjalankan kekuasaan sesuai kehendaknya sendiri”.

Biarlah kita memulai narasi ini berangkat dari pendapat Montesquie tersebut dalam bukunya Spirit of Law, Suatu literasi klasik dari abad pencerahan (Enlightenment ) yang sekiranya masih relevan hingga saat ini. Entah ini sebagai tabiat manusia, atau memang kita tidak pernah belajar dan mengulang kesalahan dari masa lalu.

Mari kita menyambangi masa dimana pendapat ini tercipta, abad ke 18 di Perancis. Rakyat Prancis yang kala itu sudah muak dengan sistim feodal dengan raja Louis XVI yang tidak kompeten, ditambah adanya pembagian strata oleh raja dengan tingkatan bangsawan dan kaum gereja mendapat keistimewaan, sementara rakyat jelata sebagai strata ketiga mengalami pembiaran, tidak diperhatikan nasibnya. Ditekan dengan biaya pajak yang tinggi ditambah lagi pada masa itu, Prancis sedang mengalami krisis ekonomi dan kerajaan dalam ambang kebangkrutan. Alasan keterpurukan ini juga diakibatkan oleh keluarga kerajaan senang berfoya-foya dengan uang negara. Akhirnya rakyat membentuk aliansi guna menggulingkan kekuasaan feodal dan menggantinya dengan sistem demokrasi, memberikan tuntutan mati, lalu eksekusi kepada raja mereka sebagai rangkaian akhir dari revolusi politik yang terjadi.

Sistem tertentu ternyata tidak menjamin dari kesewenang-wenangan pemegang kuasa yang pada akhirnya menyebabkan kehancuran, Tidak jauh mengambil contoh,Reformasi kita yang bermula dari krisis finansial Asia yang menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia melemah, dominasi partai politik tertentu dan terlalu kuatnya eksekutif yang didukung angkatan bersenjata, pemasungan kebebasan berpendapat dan berbagai pelanggaran HAM,menyebabkan Pemerintahan yang dipimpin Presiden Soeharto untuk masa jabatan ketujuh kalinya merupakan target utama untuk diruntuhkan atau dilengserkan. Aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial pun dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat terutama mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Dengan begitu tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang kekuasaan dapat terjadi dalam tiap waktu,bentuk,cara dan alat yang dipakainya.

Oleh karena itu, mari menelisik lebih jauh perihal Pemerintah yang menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2020, yang intinya mengantisipasi instabilitas keuangan sebagai akibat bencana Covid-19. Lalu Pemerintah pun mengatakan bahwa instrumen yuridis tersebut tidak dapat dijadikan alasan terdapatnya force majeure dalam kontrak kontrak bisnis. Serta kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum. Apakah Presiden telah berlaku sewenang-wenang dalam hal ini? Bagaimana kaitan bahasa Undang-Undang dengan kehendak umum yang ada di masyarakat?

Analisis kali ini tidak terlalu berfokus pada norma yang terdapat dalam Perpu tersebut, namun melalui pandangan radikal terhadap kebijakan yuridis (perpu) itu sendiri. Dalil saya, Presiden telah menggunakan Perpu untuk berlaku sewenang-wenang. Dalih saya, bahwa dalam pengambilan keputusan yang berasal dari subjektif presiden tetaplah harus memperhatikan kehendak umum yang ada.hal ini dapat ditelusuri dalam sikap dan pemilihan kata yang ada dalam suatu undang-undang, serta undang-undang tidak dapat menjadi “atas nama” dalam membenarkan tindakan kesewenangwenangan tersebut. Keabsahan suatu hukum memang merupakan syarat mutlak (necessary condition), namun belum merupakan syarat mencukupi (sufficient condition) bagi status keberadaannya. Agar memadai ia harus benar,tepat, dan adil.

Gelombang Kesewenang-Wenangan Presiden

Negara adalah sebuah bentuk pasif dari persatuan beberapa individu yang memiliki sebuah kesamaan tujuan, kemudian mereka melakukan kontrak dan membentuk pribadi publik yang bergerak dalam rangka politik. Dalam keadaan aktif, persatuan semacam itu disebut pemerintahan dan jika dibandingkan dengan kekuatan lain, ini disebut kekuasaan. Kekuasaan negara menetapkan, melaksanakan dan menegakkan kepatuhan terhadap hukum, apalagi dalam negara kesejahteraan (welfare state), dimana negara berhak ikut campur hampir diseluruh bidang kehidupan rakyat, sehingga penggunaan kekuasaan negara itu mempunyai potensi melanggar hak-hak rakyat yang ada dalam negara tersebut.

Menghadapi Covid 19, negara menggunakan kuasanya melalui Presiden dengan menelurkan Perpu No. 1 Tahun 2020, Wabah yang disinyalir dapat memeberikan ancaman perekonomian itu dapat dipahami dengan harus adanya relaksasi dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Relaksasi dan realokasi APBN ini untuk melakukan pemulihan perekonomian dan membentuk jaring pengaman sosial (social safety net). Namun dalam kebijakannya,beberapa catatan penulis tentang semua upaya yang dilakukan oleh presiden adalah gelombang menuju kesewenangwenangan.

Pertama, Cara memperoleh wewenang. Setiap tindak pemerintah disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah, dan diperoleh melalui tiga sumber, yaitu: atribusi, delegasi, dan mandat. kewenangan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan. Sedangkan kewenangan ikut membentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden merupakan kewenangan biasa.9 Karena hal ini merupakan kewenangan luar biasa maka cara memperolehnya haruslah melalui tiga sumber tersebut.

Terkait wewenang Perpu,Secara atribusi memang telah tertuang jelas dalam UUD 1945,secara mandat secara tidak lansung Presiden memperolehnya dari hasil Pemilihan Umum, namun secara delegasi menurut saya perlu ada re-mekanisme pemberian persetujuan oleh DPR. Yang dimana Perpu dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan DPR karena adanya “suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Harusnya berubah mekanismenya dengan memperoleh persetujuan di awal,bukan setelah rapat selanjutnya setelah Perpu tersebut telah ada. Karena yang datang belakangan bukanlah persetujuan namun selalu penyesalan.

Kedua, Penafsiran ihwal kegentingan memaksa. “kegentingan yang memaksa” dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 memang timbul dari penilaian subjektif dari presiden guna mengatasi keadaan yang genting. Namun, selain tidak bertindak cepat Perpu ini juga tidak tepat yang merupakan unsur dari penilaian tersebut. Disamping itu,menurut Bagir Manan kriteria yang membedakan antara Perpu dan Undang-Undang adalah sifat tindakan pengaturan, dimana Undang-Undang merupakan produk tindakan pengaturan kenegaraan sedangkan Perpu merupakan tindakan pengaturan yang hanya bersifat pemerintahan. Dilihat dari sifatnya yng lebih dari sekedar cakupan pemerintahan,Perpu ini memang bukan hanya untuk sekedar mengatasi “kegentingan memaksa” namun telah dipersiapkan dengan penuh keyakinan untuk menjadi Undang-Undang.Ada sikap memandang “murah” persetujuan dari DPR dalam hal ini.

Yang ketiga, Kesalahan Pendekatan. Salah satu yang dikritisi oleh Unger terkait apa yang termaktub dalam suatu undang-undang bahwasanya dimulai dari upaya kaum yuris pada abad ke 19 bahasa universal yang dicari adalah yang dapat mendukung demokrasi dan pasar. Yang justru dapat memberi dampak berupa berakhirnya legitimasi itu sendiri sehingga akhirnya hanya kepentingan semata yang harus dilindungi.Akibatnya apa? Akibatnya adalah lahirnya kontradiksi-kontradiksi teoritis karena struktur hukum yang ada dipaksa untuk memberikan pembenaran yang objektif,padahal sebenarnya dibuat diatas kasus yang partikular;satu sama lainnya berbeda sama sekali. Covid 19 adalah wabah kesehatan yang harusnya ditangani dengan pendekatan kesehatan juga. Kasus ini berbeda dengan penyebab krisis pada tahun 1998 dan Bail Out Bank Century yang harusnya Negara menggunakan pendekatan ekonomi.

Linguistik dan Altruistik Undang-Undang

Kembali menukil teorinya Rousseau,bahwasanya negara hasil kontrak sosial tercipta dari kehendak umum, Kehendak ini adalah segala bentuk kehendak yang mengacu kepada kepentingan umum. Nilai kebenarannya dapat dilihat secara moral, apabila suatu kehendak itu benar secara moral masyarakat maka bisa jadi itu kehendak umum. Kemudian untuk menjamin kepentingan tersebut mereka membentuk lembaga yang berwenang mengurus negara yang disebut pemerintah.

Tanpa mengurangi esensi dari kontrak sosial yang mendasari pembentukan negara, pemerintahan dibentuk bukan sebagai atasan dari anggota lain. Setiap individu dalam negara (warga negara) memiliki hak dan kedudukan. Pemerintah hanyalah segelintir anggota yang ditunjuk melalui konvensi maupun secara suka-rela bersedia menjalankan kekuasaan sebagai pelaksana kehendak umum. Kekuatannya juga merupakan kekuatan publik yang terkonsentrasi di tanganya. Lagi-lagi perlu ditekankan bahwa pemerintah dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kehendak umum.

Oleh karena itu kita harus tetap menjamin bahwa pemerintah menjalankan kewenangan dan bukan kesewenang-wenangan. Hal itu dapat kita telusuri dalam bahasa yang merupakan medium bagi seorang penulis(lawmaker) menciptakan produk yang dapat merubah wacana pribadi dan mental. Dan mereka juga dapat membuat “agen” untuk tujuan-tujuan tertentu yang selanjutnya disebut “aktor” yang mewakili niat penulis. Dalam hal ini ada yang dimaksudkan dengan perintah yaitu tindakan melaksanakan kekuasaan pada seseorang. Perintah yang dimaksud dalam hukum, dalam hal memberi “perintah” kepada orang yang menjadi objek pengaturan hukum bukan untuk ditakuti tapi untuk dihormati.Perintah undangundang untuk berjalan di sebelah kiri jalan pastinya berbeda dengan perintah perampok untuk menyerahkan uang dengan todongan pistol di kepala.

Pasal 27 dalam Perpu ini yang memberikan hak imunitas pada lembaga keuangan yang menjadi kekhawatiran penulis terhadap “equality before the law”. kehendak umum itu bukanlah generlisasi kehendak melainkan persatuan dari kehendak dan kesepahaman tiap-tiap individu tanpa mengurangi kebebasan dan kemerdekaan masing-masing. Tidak akan ada dominasi struktur hukum,bahkan seorang raja sekalipun merupakan subjek hukum.Oleh karena itu,hubungan antara individu harus didasarkan pada kovenan, bukan kekuasaan perbudakan.

Penulis juga mengingatkan bahwasanya melalui bahasa di instrumen hukum ini juga warga negara dapat melihat dan menilai peranan negara dalam pengaktualisasiannya. Karena keduanya memiliki relasi yang erat. Oleh karena itu menjadi penting untuk penguasa melaksanakan kepentingan umum yang sesuai dengan kepentingan dan kehendak umum. Dengan begitu hukum akan diterima, karena kebaikan bersama lebih penting bagi individu daripada kenikmatan hak. Hak melibatkan politik yang saling bertentangan kepentingan individu. Tetapi kebaikan bersama melampaui keseimbangan antara kepentingan / nilai individu. Elemen simbolis dan afektif memperkuat masyarakat menjadi kesatuan sosial.

Pada akhirnya Kekuasaan bukan hanya tentang memperoleh dan mempertahankannya. Ia jauh lebih kompleks sebagai sesuatu yang berasal dari kehendak umum. Oleh karena itu, ketika kekuasaan pembentukan perundang-undangan berada di tangan maka pergunakanlah sesuai wewenang. Instrumen hukum bukanlah batu loncat untuk kepentingan politik atas individu atau kelompok tertentu, karena disana terdapt kepentingan umum yang harus dijaga. Sehingga undang-undang tidak pernah dibenarkan menjadi atas nama untuk bertindak sewenang-wenang.

Jika dulu Setiap perkataan raja adalah undang-undang, maka bukan waktunya sekarang memanfaatkan undang-undang untuk menjadi raja.