Ini adalah Buletin 2.
Category: Buletin
buletin danudirja
Pejabat Publik & Konten Media: Visi atau Validitas?
Aku Posting, Maka Aku Ada
“kerja, posting, kerja, posting”…fenomena ini kini telah menjadi bagian yang sulit dijauhkan dalam kehidupan sehari-hari terutama di ruang digital. Deskripsi ini telah membuat manusia seolah sebagai manusia narsistik. “Aku posting, maka aku ada”.
Yah, ruang digital telah menggeser orientasi atau nilai dari suatu pekerjaan. Nyatanya manusia pekerja sekarang lebih cenderung memilih penilaian dari netizens (warga internet) daripada dari pimpinan atau bosnya. Jumlah likes dan subscribes adalah tolak ukur keberhasilan. Akhirnya urusan administrasi berubah menjadi urusan sosial.
Dilaporkan oleh jobstreet.com (2023) bahwa memang ada banyak (81%) pekerja yang mengakses media sosial saat bekerja. Tingginya para pekerja mengakses media sosial ini memungkinkan mereka menceritakan berbagai hal tentang pekerjaan atau kantor tempat mereka bekerja.
Kekecewaan, keberhasilan, dan konflik adalah hal yang tidak jarang dibagikan oleh mereka di ruang media sosial. Di tengah keramaian para pekerja mengakses media sosial tersebut, satu pertanyaan kecil pun muncul. Apakah para pejabat publik juga mengakses dan mempublikasikan pekerjaannya? Jika iya, mengapa mereka perlu melakukan itu?
Visi versus Validitas
Kang Dedi Mulyadi (KDM) adalah Gubernur Jawa Barat. Rekan sejawatnya bahkan mengenalnya sebagai Gubernur Konten. Tidak sedikit pekerjaannya disebarkan melalui akun media sosialnya (Youtube: @kangdedimulyadichannel).
Pro dan Kontra tentu hadir mengikuti setiap konten yang ditayangkannya. Namun, satu hal yang pasti gara-gara itu dia menjadi viral dan masyarakat, bukan hanya orang Jawa Barat, akhirnya mengenalnya secara luas terbukti saat ini dia memiliki delapan juta lebih subscribers di Youtube-nya. Sebagai pejabat publik, Kang Dedi Mulyadi bukan satu-satunya orang yang mengkontenkan pekerjaannya di ruang media sosial. Ada Gubernur Jakarta, Pramono Anung; Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan lain sebagainya.
Kemunculan para pejabat publik ini di ruang media sosial bukan hal yang tercela. Bukankah transparansi merupakan suatu keharusan bagi mereka. Lalu, apa yang salah dengan peristiwa ini?. Jawabanya adalah validitas. Bukan hanya narsistik, tetapi juga validitas.
Bayangkan persoalan anak putus sekolah terkesan bisa diselesaikan hanya dengan satu kreasi konten. Anak putus sekolah adalah perkara sistem pendidikan yang harus dievaluasi secara utuh, bukan individu. Visi dikalahkan Validitas. Inilah kenyataan sosial hari ini. Banyak orang mengelu-elukan pencapaian pejabat publik ini hanya melalui satu konten padahal ada banyak masalah yang serupa di luar sana.
Artinya publik hanya dipertontonkan sebuah pseudo-event. Sensasi lebih seksi daripada yang esensi, yang imaji lebih bermartabat daripada kenyataan. Sejarawan Amerika, Daniel Joseph Boorstin (1961) menggambarkan pseudo-event ini semacam orang yang hanya mencari atau mengejar publisitas kalau bukan seolah-olah pahlawan. Akibatnya, kebenaran tidak harus fakta atau peristiwa sesungguhnya, tetapi rasa sedih, rasa kasihan, rasa frustasi, rasa jengkel, dan/atau rasa marah.
Publik hanya terhubung dengan tontonannya. Guy Debord (1967), seorang kritikus dan sineas film, menjelaskan masyarakat tontonan hanya menciptakan citra yang manipulatif yang membuat mereka pasif, asing, dan candu dengan tontonannya itu.
Selamat datang di rezim narsistik dan validitas. Di tengah eskalasi pencitraan jabatan, publik dihadapkan pada kenyataan so many stories, so little vision. Para pejabat ini berlomba untuk mengantarkan cerita mereka supaya tetap eksis. Sayangnya, pejabat ini ingin eksis, tetapi memberikan sesuatu yang superfisial atau dangkal dan tak substansial. Inilah yang dibilang pengen eksis dengan cara-cara tak etis.
Pejabat publik, bagaimanapun, harus melayani rakyatnya dengan sungguh-sungguh tanpa pamrih apalagi sampai dibuatkan konten di media sosial. “Konten segalanya, segalanya konten”. Meskipun saat ini era keterbukaan informasi, tetapi satu hal yang mesti, yakni pejabat harus mendahulukan kepentingan rakyatnya.
Pejabat publik yang menelantarkan apalagi memanipulasi rakyatnya untuk kepentingan pribadi adalah manusia egois. Jangan pernah menjadi orang yang “sosiopat” karena jika gejala itu terjadi tandanya pejabat ini sudah pasti merasa tidak pernah salah di depan rakyatnya
Ulasan Kritis atas UU ITE dalam Seminar Fest.co 2025 HMJ KPI
Himpunan mahasiswa jurusan komunikasi dan penyiaran islam (HMJ KPI) UIN Alauddin Makassar, menggelar seminar bertajuk “ UU ITE : solusi atau pembungkaman” sebagai rangkain opening fest.co 2025 di Auditorium UIN Alauddin Makassar, kamis 23 oktober 2025,dengan menghadirkan narasumber dari beragam latarbelakang yang bersama-sama membedah polemik implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah derasnya arus demokrasi digital.Kegiatan ini menghadirkan diskursus kritis terkait polemik Implementasi Undang – undang informasi dan Transaksi Elektronik di tengah dinamika demokrasi digital.
Salah satu polemik paling menonjol dalam implementasi UU ITE adalah kecenderungannya digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Banyak kasus menunjukkan bagaimana warga, aktivis, hingga jurnalis dilaporkan hanya karena menyampaikan sebuah kritikan di media sosial. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi justru dianggap sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Akibatnya, ruang digital yang seharusnya berfungsi sebagai wadah partisipasi publik dan diskursus demokratis mengalami pembatasan secara tidak langsung. Masyarakat menjadi lebih berhati – hati, bahkan cenderung enggan menyampaikan pendapat karena khawatir akan konsekuensi hukum. Fenomena ini memperlihatkan adanya sebuah paradoks antara tujuan UU ITE untuk menciptakan ketertiban di ruang digital dengan praktik penegakannya yang justru berpotensi membungkam suara kritis masyarakat.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H, Firdaus MUhammad, MA, Guru besar komunikasi politik UIN alauddin makassar menekankan bahwa UU ITE pada prinsipnya tidak boleh menjadi instrumen pembungkaman ruang publik, menurutnya, UU ITE hadir sebagai kebutuhan di era digital sehingga harus di tempatkan sebagai solusi bukan ancaman bagi kebebasan berpendapat ‘’ UU ITE ini jangan sampai menjadi ruang yang membungkam demokrasi. Regulasi ini seharusnya menjadi solusi yang menjaga etika dan keamana digital,” tegasnya.

Sementara itu didit hariyadi, Ketua AJI kota makasar, menyoroti bahwa pengguna ITE di indonesia masih timpang dan cenderung menguntungkan pihak yang memilii relasi kuasa, ia menganggap UU ITE kerap dijadikan alat poltik untuk membungkam suara krtitis masyarakat. “ Saat ini, hanya orang – orang yang punya kuasa yang paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan. Kritik itu harus diarahkan pada jabatan, bukan personal, agar kita terhindar dari jeratan pasal pencemaran nama baik”, ujarnya.
Narasumber lainnya, Muslim Haq M.,S.H., M.H sebagai Advokat membedah UU ITE dalam aspek yuridis dengan menelusuri perubahan aturan UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2016, hingga UU No. 1 Tahun 2024, “Putusan MK menegaskan bahwa frasa orang lain harus dimaknai terbatas, hanya kepada individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, ini langkah penting untuk memperjelas batas delik pencemaran nama baik”, jelasnnya

Melalui kegiatan ini, HMJ KPI berupaya menghadirkan ruang diskursus kritis bagi mahasiswa dan masyarakat akademik untuk meninjau kembali posisi UU ITE: apakah benar menjadi solusi dalam menertibkan ruang digital, atau justru berpotensi menjadi alatpembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. seminar ini juga diharapkan mampu mendorongkesadaran mahasiswa sebagai generasi yang hidup di era informasi untuk lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital.
(Author: Mukmin)
Bajing(a.n): Suatu Adagium Tentang Pengendali Kehendak Hukum
Oleh: Rahmat Hidayat, S.H., M.H.
Ketika kanak-kanak, saat hasil panen buah kelapa di desa kami berkurang, paman memberi tahuku bahwa yang menghancurkannya adalah bajing kelapa. Menginjak remaja dalam perjalanan menuju kota makassar kudapati mobil barang yang terbuka pintunya, ayah memberi tahuku bahwa yang menghancurkannya adalah bajing lompat. Pun ketika salah satu gebetanku marah dan menjauh, Ia mengatakan bahwa yang telah menghancurkan hatinya adalah bajingan. Dari semuanya, dalam tiap bentuk kehancuran aku pun mencari jenis lain dari fonem ini sebagai sebutan.
Pengantar
Catatan (editor): Tulisan berikut mengulas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, yang intinya mengantisipasi instabilitas keuangan sebagai akibat bencana Covid-19 pada saat itu. Kendati demikian, ulasan terkait Perppu ini dinilai masih relevan untuk dibahas kembali hari ini. Mengingat Perppu tersebut dapat dijadikan sebagai preseden dalam perumusan kebijakan ekonomi di masa pemerintahan Prabowo kedepannya.
“Pengalaman senantiasa menunjukan pada kita bahwa setiap orang yang diserahi kekuasaan cenderung menyelewengkan dan menjalankan kekuasaan sesuai kehendaknya sendiri”.
Biarlah kita memulai narasi ini berangkat dari pendapat Montesquie tersebut dalam bukunya Spirit of Law, Suatu literasi klasik dari abad pencerahan (Enlightenment ) yang sekiranya masih relevan hingga saat ini. Entah ini sebagai tabiat manusia, atau memang kita tidak pernah belajar dan mengulang kesalahan dari masa lalu.
Mari kita menyambangi masa dimana pendapat ini tercipta, abad ke 18 di Perancis. Rakyat Prancis yang kala itu sudah muak dengan sistim feodal dengan raja Louis XVI yang tidak kompeten, ditambah adanya pembagian strata oleh raja dengan tingkatan bangsawan dan kaum gereja mendapat keistimewaan, sementara rakyat jelata sebagai strata ketiga mengalami pembiaran, tidak diperhatikan nasibnya. Ditekan dengan biaya pajak yang tinggi ditambah lagi pada masa itu, Prancis sedang mengalami krisis ekonomi dan kerajaan dalam ambang kebangkrutan. Alasan keterpurukan ini juga diakibatkan oleh keluarga kerajaan senang berfoya-foya dengan uang negara. Akhirnya rakyat membentuk aliansi guna menggulingkan kekuasaan feodal dan menggantinya dengan sistem demokrasi, memberikan tuntutan mati, lalu eksekusi kepada raja mereka sebagai rangkaian akhir dari revolusi politik yang terjadi.
Sistem tertentu ternyata tidak menjamin dari kesewenang-wenangan pemegang kuasa yang pada akhirnya menyebabkan kehancuran, Tidak jauh mengambil contoh,Reformasi kita yang bermula dari krisis finansial Asia yang menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia melemah, dominasi partai politik tertentu dan terlalu kuatnya eksekutif yang didukung angkatan bersenjata, pemasungan kebebasan berpendapat dan berbagai pelanggaran HAM,menyebabkan Pemerintahan yang dipimpin Presiden Soeharto untuk masa jabatan ketujuh kalinya merupakan target utama untuk diruntuhkan atau dilengserkan. Aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial pun dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat terutama mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Dengan begitu tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang kekuasaan dapat terjadi dalam tiap waktu,bentuk,cara dan alat yang dipakainya.
Oleh karena itu, mari menelisik lebih jauh perihal Pemerintah yang menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2020, yang intinya mengantisipasi instabilitas keuangan sebagai akibat bencana Covid-19. Lalu Pemerintah pun mengatakan bahwa instrumen yuridis tersebut tidak dapat dijadikan alasan terdapatnya force majeure dalam kontrak kontrak bisnis. Serta kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum. Apakah Presiden telah berlaku sewenang-wenang dalam hal ini? Bagaimana kaitan bahasa Undang-Undang dengan kehendak umum yang ada di masyarakat?
Analisis kali ini tidak terlalu berfokus pada norma yang terdapat dalam Perpu tersebut, namun melalui pandangan radikal terhadap kebijakan yuridis (perpu) itu sendiri. Dalil saya, Presiden telah menggunakan Perpu untuk berlaku sewenang-wenang. Dalih saya, bahwa dalam pengambilan keputusan yang berasal dari subjektif presiden tetaplah harus memperhatikan kehendak umum yang ada.hal ini dapat ditelusuri dalam sikap dan pemilihan kata yang ada dalam suatu undang-undang, serta undang-undang tidak dapat menjadi “atas nama” dalam membenarkan tindakan kesewenangwenangan tersebut. Keabsahan suatu hukum memang merupakan syarat mutlak (necessary condition), namun belum merupakan syarat mencukupi (sufficient condition) bagi status keberadaannya. Agar memadai ia harus benar,tepat, dan adil.
Gelombang Kesewenang-Wenangan Presiden
Negara adalah sebuah bentuk pasif dari persatuan beberapa individu yang memiliki sebuah kesamaan tujuan, kemudian mereka melakukan kontrak dan membentuk pribadi publik yang bergerak dalam rangka politik. Dalam keadaan aktif, persatuan semacam itu disebut pemerintahan dan jika dibandingkan dengan kekuatan lain, ini disebut kekuasaan. Kekuasaan negara menetapkan, melaksanakan dan menegakkan kepatuhan terhadap hukum, apalagi dalam negara kesejahteraan (welfare state), dimana negara berhak ikut campur hampir diseluruh bidang kehidupan rakyat, sehingga penggunaan kekuasaan negara itu mempunyai potensi melanggar hak-hak rakyat yang ada dalam negara tersebut.
Menghadapi Covid 19, negara menggunakan kuasanya melalui Presiden dengan menelurkan Perpu No. 1 Tahun 2020, Wabah yang disinyalir dapat memeberikan ancaman perekonomian itu dapat dipahami dengan harus adanya relaksasi dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Relaksasi dan realokasi APBN ini untuk melakukan pemulihan perekonomian dan membentuk jaring pengaman sosial (social safety net). Namun dalam kebijakannya,beberapa catatan penulis tentang semua upaya yang dilakukan oleh presiden adalah gelombang menuju kesewenangwenangan.
Pertama, Cara memperoleh wewenang. Setiap tindak pemerintah disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah, dan diperoleh melalui tiga sumber, yaitu: atribusi, delegasi, dan mandat. kewenangan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan. Sedangkan kewenangan ikut membentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden merupakan kewenangan biasa.9 Karena hal ini merupakan kewenangan luar biasa maka cara memperolehnya haruslah melalui tiga sumber tersebut.
Terkait wewenang Perpu,Secara atribusi memang telah tertuang jelas dalam UUD 1945,secara mandat secara tidak lansung Presiden memperolehnya dari hasil Pemilihan Umum, namun secara delegasi menurut saya perlu ada re-mekanisme pemberian persetujuan oleh DPR. Yang dimana Perpu dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan DPR karena adanya “suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Harusnya berubah mekanismenya dengan memperoleh persetujuan di awal,bukan setelah rapat selanjutnya setelah Perpu tersebut telah ada. Karena yang datang belakangan bukanlah persetujuan namun selalu penyesalan.
Kedua, Penafsiran ihwal kegentingan memaksa. “kegentingan yang memaksa” dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 memang timbul dari penilaian subjektif dari presiden guna mengatasi keadaan yang genting. Namun, selain tidak bertindak cepat Perpu ini juga tidak tepat yang merupakan unsur dari penilaian tersebut. Disamping itu,menurut Bagir Manan kriteria yang membedakan antara Perpu dan Undang-Undang adalah sifat tindakan pengaturan, dimana Undang-Undang merupakan produk tindakan pengaturan kenegaraan sedangkan Perpu merupakan tindakan pengaturan yang hanya bersifat pemerintahan. Dilihat dari sifatnya yng lebih dari sekedar cakupan pemerintahan,Perpu ini memang bukan hanya untuk sekedar mengatasi “kegentingan memaksa” namun telah dipersiapkan dengan penuh keyakinan untuk menjadi Undang-Undang.Ada sikap memandang “murah” persetujuan dari DPR dalam hal ini.
Yang ketiga, Kesalahan Pendekatan. Salah satu yang dikritisi oleh Unger terkait apa yang termaktub dalam suatu undang-undang bahwasanya dimulai dari upaya kaum yuris pada abad ke 19 bahasa universal yang dicari adalah yang dapat mendukung demokrasi dan pasar. Yang justru dapat memberi dampak berupa berakhirnya legitimasi itu sendiri sehingga akhirnya hanya kepentingan semata yang harus dilindungi.Akibatnya apa? Akibatnya adalah lahirnya kontradiksi-kontradiksi teoritis karena struktur hukum yang ada dipaksa untuk memberikan pembenaran yang objektif,padahal sebenarnya dibuat diatas kasus yang partikular;satu sama lainnya berbeda sama sekali. Covid 19 adalah wabah kesehatan yang harusnya ditangani dengan pendekatan kesehatan juga. Kasus ini berbeda dengan penyebab krisis pada tahun 1998 dan Bail Out Bank Century yang harusnya Negara menggunakan pendekatan ekonomi.
Linguistik dan Altruistik Undang-Undang
Kembali menukil teorinya Rousseau,bahwasanya negara hasil kontrak sosial tercipta dari kehendak umum, Kehendak ini adalah segala bentuk kehendak yang mengacu kepada kepentingan umum. Nilai kebenarannya dapat dilihat secara moral, apabila suatu kehendak itu benar secara moral masyarakat maka bisa jadi itu kehendak umum. Kemudian untuk menjamin kepentingan tersebut mereka membentuk lembaga yang berwenang mengurus negara yang disebut pemerintah.
Tanpa mengurangi esensi dari kontrak sosial yang mendasari pembentukan negara, pemerintahan dibentuk bukan sebagai atasan dari anggota lain. Setiap individu dalam negara (warga negara) memiliki hak dan kedudukan. Pemerintah hanyalah segelintir anggota yang ditunjuk melalui konvensi maupun secara suka-rela bersedia menjalankan kekuasaan sebagai pelaksana kehendak umum. Kekuatannya juga merupakan kekuatan publik yang terkonsentrasi di tanganya. Lagi-lagi perlu ditekankan bahwa pemerintah dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kehendak umum.
Oleh karena itu kita harus tetap menjamin bahwa pemerintah menjalankan kewenangan dan bukan kesewenang-wenangan. Hal itu dapat kita telusuri dalam bahasa yang merupakan medium bagi seorang penulis(lawmaker) menciptakan produk yang dapat merubah wacana pribadi dan mental. Dan mereka juga dapat membuat “agen” untuk tujuan-tujuan tertentu yang selanjutnya disebut “aktor” yang mewakili niat penulis. Dalam hal ini ada yang dimaksudkan dengan perintah yaitu tindakan melaksanakan kekuasaan pada seseorang. Perintah yang dimaksud dalam hukum, dalam hal memberi “perintah” kepada orang yang menjadi objek pengaturan hukum bukan untuk ditakuti tapi untuk dihormati.Perintah undangundang untuk berjalan di sebelah kiri jalan pastinya berbeda dengan perintah perampok untuk menyerahkan uang dengan todongan pistol di kepala.
Pasal 27 dalam Perpu ini yang memberikan hak imunitas pada lembaga keuangan yang menjadi kekhawatiran penulis terhadap “equality before the law”. kehendak umum itu bukanlah generlisasi kehendak melainkan persatuan dari kehendak dan kesepahaman tiap-tiap individu tanpa mengurangi kebebasan dan kemerdekaan masing-masing. Tidak akan ada dominasi struktur hukum,bahkan seorang raja sekalipun merupakan subjek hukum.Oleh karena itu,hubungan antara individu harus didasarkan pada kovenan, bukan kekuasaan perbudakan.
Penulis juga mengingatkan bahwasanya melalui bahasa di instrumen hukum ini juga warga negara dapat melihat dan menilai peranan negara dalam pengaktualisasiannya. Karena keduanya memiliki relasi yang erat. Oleh karena itu menjadi penting untuk penguasa melaksanakan kepentingan umum yang sesuai dengan kepentingan dan kehendak umum. Dengan begitu hukum akan diterima, karena kebaikan bersama lebih penting bagi individu daripada kenikmatan hak. Hak melibatkan politik yang saling bertentangan kepentingan individu. Tetapi kebaikan bersama melampaui keseimbangan antara kepentingan / nilai individu. Elemen simbolis dan afektif memperkuat masyarakat menjadi kesatuan sosial.
Pada akhirnya Kekuasaan bukan hanya tentang memperoleh dan mempertahankannya. Ia jauh lebih kompleks sebagai sesuatu yang berasal dari kehendak umum. Oleh karena itu, ketika kekuasaan pembentukan perundang-undangan berada di tangan maka pergunakanlah sesuai wewenang. Instrumen hukum bukanlah batu loncat untuk kepentingan politik atas individu atau kelompok tertentu, karena disana terdapt kepentingan umum yang harus dijaga. Sehingga undang-undang tidak pernah dibenarkan menjadi atas nama untuk bertindak sewenang-wenang.
Jika dulu Setiap perkataan raja adalah undang-undang, maka bukan waktunya sekarang memanfaatkan undang-undang untuk menjadi raja.
Membaca Ulang “Manusia Relasional” Dalam Moderasi Beragama
Hakikatnya manusia itu makhluk bebas. Namun, kebebasan tidak semena-mena.
Dia dibatasi oleh kebebasan manusia lain. Jean Paul Sartre sebut ini faktisitas.
Faktisitas itu sama dengan segala hal yang ada pada diri manusia yang tidak
dipaksakan kepada orang lain.
Sayangnya, banyak pelaku agama (mayoritas) tidak jarang memaksakan hasrat
mereka kepada kelompok lain. Akibatnya kekerasan terhadap kelompok atau
kepercayaan tertentu tidak pernah berhenti.
Setara Institute mencatat pada tahun 2023 ada 217 peristiwa dan 329
pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ini naik dibandingkan tahun
2022 yang hanya 175 peristiwa dengan 333 pelanggaran. Data ini nyata tidak bisa
dianggap enteng. Siapa yang harus disalahkan dengan angka itu?
Menyoal Hubungan Antaragama
ketersalingan yang tidak selaras. Ini adalah masalah akut yang tidak pernah
berhenti antara kelompok agama arus utama dan bukan arus utama.
Suprapto (2012) menyebutkan bahwa dalam demokrasi sekalipun hubungan
antara mayoritas dan minoritas tidak pernah menentu. Demokrasi bahkan lebih
banyak dimaknai sebagai mayoritarian. Artinya demokrasi hanya milik mereka
sang mayoritas. Ini memunculkan banyak masalah sebab minoritas selalu menjadi
korban.
Bagaimana tak masalah bagi kelompok agama tertentu bila ingin mendirikan
rumah ibadah saja (gereja) mereka dilarang. Belum lagi halangan saat ingin
melaksanakan pengajian atau kajian islam hanya karena berbeda mazhab dengan
kelompok mayoritas. Apa hal ini tidak bikin kelompok rentan ini semakin
tenggelam di ruang demokrasi yang seharusnya membiarkan mereka beragama
secara bebas tanpa harus diganggu. Bergama, akhirnya hanya dilihat sebagai to
have religion, bukan to be religion.
Di tengah masalah akut ini, negara terkesan tidak hadir dalam masalah tersebut.
kalaupun hadir, negara cenderung memposisikan diri mereka di pihak mayoritas.
Konstruksi Relasi Negara dan Agama (Tertentu)
Hubungan negara dan agama dengan identitas tertentu digambarkan tidak
pernah rukun. Ini terutama terjadi pada masa Orde Baru. Pasca diakuinya lima
agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu) nyaris agama atau
kepercayaan “tidak resmi” tidak mendapatkan ruang aktivitas beragama sama
sekali.
Mereka bahkan dicurigai terafiliasi dengan gerakan komunisme yang sangat
dimusuhi pada masa itu. Angka 32 tahun adalah waktu yang tidak singkat bagi
mereka hidup dalam bayang-bayang rezim absolutisme beragama. Apakah
kemudian praktik absolutisme beragama ini bergeser setelah era Soeharto jatuh?
Nyatanya, kejatuhan Soeharto tidak menjamin sama sekali keberadaan kelompok
agama atau kepercayaan tertentu. Itu artinya masa reformasi masih sama saja
dengan masa pengingkaran bagi mereka. Memang negara tidak (pernah) hadir
untuk mereka. Ini disebutkan oleh Rumagit (2013) bahwa kebijakan pemerintah
yang disusun cenderung membiarkan kelompok agama atau kepercayaan
tertentu terus mengalami marginalisasi.
Selamat datang di rezim inkonstitusional. Di tengah diskriminasi dan intoleransi,
kelompok agama tertentu dihadapkan pada kenyataan peraturan yang semakin
menyudutkan mereka. Andreas Harsono (2024), Aktivis Hak Asasi Manusia,
menyebutkan bahwa tidak ada sikap afirmasi yang cukup kepada kelompok
agama minoritas baik pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun
Jokowi. Ini yang disebut anomali demokrasi di negara pluralitas.
Moderasi Beragama Untuk Solusi, Mungkinkah?
Fenomena perjumpaan antara negara dan kelompok agama tertentu seringkali
mendatangkan kerugian yang tidak sedikit bagi kelompok agama tertentu ini. Ini
dikemukakan oleh Heiner Bielefeldt dan Michael Wiener (Bargir dan Sormin,
2022) bahwa negara lebih banyak melibatkan otoritas teologisnya dalam
mengevaluasi individu atau kelompok agama lain alih-alih memberikan
orang-orang ini jaminan kebebasan dan keamanan dalam menjalankan agenda
reformasi dan tafsir keagamaan mereka.
Keterangan Bielefeldt dan Wiener tersebut sudah cukup untuk kemudian
mempertanyakan kesaktian dari gagasan dan praktik “Moderasi Beragama” di
Indonesia. Seperti sudah diketahui bersama, Moderasi Beragama adalah
komitmen negara untuk mencegah sikap dan perilaku intoleransi. Meskipun
Moderasi Beragama ini mengedepankan toleransi dalam beragama, tetapi
apakah toleransi ini menjamin sebuah pengakuan dan pendirian kesetaraan
terhadap keberbedaan?.
Rainer Forst (Setyabudi, 2020) pernah mengingatkan bahwa setiap kebijakan
toleransi selalu didekatkan dengan kekuasaan dan mayoritas sehingga tidak
memungkinkan bagi identitas lain untuk tumbuh dan berkembang dengan
keunikan identitasnya. Dengan kata lain, toleransi itu sebenarnya hanya
mendisiplinkan mereka melalui perspektif mayoritas dengan kekuasaannya.
Mungkin tidak etis jika menyalahkan komitmen Moderasi Beragama, tetapi tidak
keliru juga mempertanyakannya terlebih di tengah aksi dan perilaku intoleransi
yang sepertinya tidak menurun. Ini dasar paling termungkin untuk mencurigai
komitmen itu sebab dilatari oleh kepentingan negara.
Jangan biarkan kelompok agama rentan seolah-seolah menjadi subjek setara
padahal kesubjekkannya hanyalah bentuk interpelasi ideologis dari subjek besar
di atas mereka. Keberadaan Moderasi Beragama sepertinya untuk semata
menanamkan cara pandang negara dalam beragama. Mereka justru hanya
menjadi subjek yang menghamba (subjectus) pada subjek besar di luar diri
mereka. Aparatus Ideologi Negara, kata Louis Pierre Althusser.
Narasi Moderasi Beragama, bagaimanapun, mesti memberikan kesetaraan dan
keadilan yang membuat kelompok agama tertentu bebas dalam beragama.
Narasi boleh berubah, undang-undang boleh diganti, tetapi satu hal yang tidak
bergeser adalah tentang manusia sebagai makhluk relasional.
Hanya dengan relasional itu, manusia dapat menumbuhkan dan merasakan
sensasi nilai kemanusiaannya yang tanpa ragu mengabaikan keberbedaan pada
diri manusia. Dengan begini, kebebasan beragama dan berkeyakinan harus
ditempatkan paling depan sebagai prakondisi hubungan relasional dalam
Moderasi Beragama.
Dengan prakondisi itu, sejatinya relasi negara dan setiap kelompok agama dapat
hidup saling menghormati dan menghargai untuk sebuah kerukunan. Singkat
kata, Moderasi Beragama jangan hanya menuntut kerukunan, tetapi juga
memastikan kebebasan beragama.
Referensi
Bagir, Z. A., & Sormin, J. M. I. (Eds.). (2022). Politik moderasi dan kebebasan
beragama: suatu tinjauan kritis. PT Elex Media Komputindo.
Harsono, A. (2024, Oktober 29). Intoleransi Beragama dan Berbagai Peraturan
Diskriminatif terhadap Minoritas di Indonesia Sejarah diskriminasi dari
definisi sempit sampai “kerukunan beragama”. https://www.hrw.org/.
https://www.hrw.org/id/news/2024/10/29/religious-intolerance-discrimina
tory-regulations-against-minorities-indonesia
Rumigat, Stev Koresy (2013). Kekerasan dan Diskriminasi Antar Umat Beragama
Di Indonesia. Jurnal Lex Administratum, 1 (2), Hal.57-63.
Setyabudi, Muhammad Nur Prabowo. (2020). Konsep dan Matra Konsepsi
Toleransi Dalam Pemikiran Rainer Forst. Jurnal Filsafat Indonesia, 3 (3), Hal.
88-89.
Suprapto. (2012). Membina Relasi Damai Antara Mayoritas dan Minoritas (Telaah
Kritis atas Peran Negara dan Umat Islam dalam Mengembangkan
Demokrasi di Indonesia). Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 12 (1), Hal. 21-22.
Mengapa Negara Takut Terhadap Simbol-Simbol Seni?
Awal Agustus yang lalu, negara kembali merasa terancam dengan maraknya pengibaran bendera One Piece Jolly Roger. Fenomena ini mendapat respons dari pemerintah yang menganggapnya sebagai ancaman terhadap nasionalisme bahkan bisa memecah belah bangsa sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. “Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan,” Kamis, 31 Juli 2025.
Bukan hanya Dasco, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan juga menyoroti kasus pengibaran bendera One Piece yang menggantikan bendera Merah Putih. Budi menyebut aksi ini sebagai provokasi dari kelompok tertentu yang tidak menghargai nilai sejarah bangsa. Budi Gunawan mengingatkan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol hasil perjuangan bersama para pahlawan. Ia meminta masyarakat tidak memprovokasi dengan menggunakan simbol-simbol yang tidak ada kaitannya dengan perjuangan bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan merendahkan kehormatan bendera negara bisa dikenai sanksi pidana, sesuai undang-undang yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apapun. Terakhir Ia menegaskan, akan mengambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional jika ada unsur kesengajaan dan provokasi, untuk menjaga ketertiban dan kewibawaan simbol negara.
Fenomena ini bukan yang pertama. Sepanjang sejarah, bisa dilihat bagaimana negara bereaksi keras terhadap berbagai bentuk ekspresi seni, seperti mural jalanan, lagu-lagu protes, hingga pertunjukan teater yang dianggap subversif.
Lalu mengapa negara dengan segala kekuatan militer dan ekonominya begitu takut terhadap simbol-simbol seni? Pertanyaan inilah yang akan saya uraikan pada tulisan ini.
Seni Menjadi Medan Perang
Melihat fenomena ini, Antonio Gramsci, pemikir Marxis Italia, memberikan perspektif melalui konsep hegemonimya. Menurut Gramsci, kekuasaan sejati tidak hanya ditegakkan melalui kekerasan fisik tetapi juga melalui dominasi budaya dan ideologis. Negara tidak cukup hanya menguasai tentara dan polisi, ia harus menguasai pikiran dan jiwa rakyatnya. Di sinilah seni dan simbol-simbol budaya menjadi medan pertempuran yang sesungguhnya.
Gramsci membedakan antara political society (masyarakat politik) dan civil society (masyarakat sipil). Political society beroperasi melalui kekerasan dan paksaan, sementara civil society beroperasi melalui konsensus dan persuasi. Seni, budaya, pendidikan, dan media massa adalah bagian dari civil society yang menjadi arena kontestasi hegemonik.
Dalam konteks Indonesia, fenomena pengibaran bendera One Piece Jolly Roger menunjukkan bagaimana simbol-simbol seni dapat menjadi medium untuk mengekspresikan aspirasi politik alternatif. Ketika masyarakat mengadopsi simbol bajak laut yang melawan pemerintah dunia yang korup dalam cerita anime one piece, mereka secara tidak langsung sedang mengkritik kondisi politik di sekitar mereka.
Seni Sebagai “Organic Intellectual” dalam Masyarakat
Konsep lain dari Gramsci adalah organic intellectual, yaitu individu atau kelompok yang muncul dari kelas tertentu dan berperan sebagai pemikir serta organisator kesadaran kelas tersebut. Seniman, dalam konteks ini, sering berperan sebagai organic intellectual yang mampu mengartikulasikan aspirasi dan kritik masyarakat dalam bentuk yang mudah dipahami dan dirasakan.
Penelitian terbaru tentang seni jalanan di Asia Tenggara menunjukkan bagaimana mural, graffiti, dan bentuk-bentuk seni publik lainnya berfungsi sebagai medium untuk mengkritik ketimpangan sosial, korupsi, dan autoritarianisme. Seniman jalanan berperan sebagai organic intellectual yang menggunakan ruang publik sebagai canvas untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat. Begitu pula dengan musik, lagu-lagu protes seperti “Bella Ciao” yang diadopsi oleh berbagai gerakan sosial di dunia, atau lagu-lagu punk rock Indonesia yang mengkritik sistem, berfungsi sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kritis. Musik memiliki kekuatan emosional yang dapat memobilisasi massa dan menciptakan solidaritas diantara pendengarnya (Reed, 2019).
War of Position: Strategi Perjuangan Melalui Budaya
Gramsci juga memperkenalkan konsep war of position (perang posisi) sebagai lawan dari war of maneuver (perang gerak). Jika war of maneuver adalah konfrontasi langsung seperti revolusi bersenjata, maka war of position adalah perjuangan jangka panjang untuk menguasai institusi-institusi civil society, seperti sekolah, media, organisasi budaya, dan ruang-ruang produksi makna lainnya.
Dalam war of position ini, seni berperan sebagai senjata yang sangat efektif. Karya seni memiliki kemampuan untuk menembus pertahanan ideologis yang dibangun oleh kelas berkuasa. Sebuah lagu, lukisan, atau bahkan meme internet dapat menyampaikan kritik politik yang lebih tajam daripada artikel opini atau pidato politik formal.
Fenomena pengibaran bendera One Piece Jolly Roger adalah contoh dari war of position. Tanpa perlu melakukan demonstrasi atau aksi politik langsung, masyarakat menggunakan simbol seni untuk mengekspresikan kerinduan mereka akan kebebasan dan keadilan. Simbolisme bajak laut yang melawan sistem yang korup menjadi metafora yang kuat untuk kondisi politik saat ini (Daliot-Bul & Otmazgin, 2017).
Era Digital dan Transformasi Ruang Seni
Tahun 2022 saya pernah menyampaikan bahwa media sosial bisa menjadi alternatif perjuangan dalam melawan status quo. Hal ini saya tuangkan dalam tesis saya yang berjudul, Kritik Mahasiswa Terhadap Kebijakan Jokowi: Analisis Wacana Gerakan kritik Mahasiswa Di Media Sosial Instagram Tahun 2021.
Media sosial telah mentransformasi cara seni diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Twitter memungkinkan seniman untuk langsung terhubung dengan audiensnya tanpa melalui gatekeeper tradisional seperti galeri, label rekaman, atau penerbit. Demokratisasi ini membuat negara kesulitan mengontrol produksi dan sirkulasi karya seni.
Studi tentang aktivisme digital menunjukkan bagaimana meme, video viral, dan konten-konten kreatif lainnya telah menjadi bentuk baru dari resistensi budaya. Di era digital dan media sosial seperti sekarang, seni visual seperti ilustrasi, poster, atau meme menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarkan kesadaran dan menggerakkan orang agar peduli pada isu-isu sosial. Meski begitu, seni juga rentan terhadap komersialisasi yang dapat mengaburkan pesan awalnya, atau bahkan diubah maknanya oleh kepentingan tertentu.
Ketika pengibaran bendera One Piece Jolly Roger itu viral, itu menunjukkan bagaimana simbol seni dapat menciptakan gerakan budaya yang melampaui batas geografis dan demografis. Negara kesulitan menghadapi fenomena ini karena sifat internet yang partisipatif. Berbeda dengan media massa tradisional yang terpusat dan mudah dikontrol, media sosial memungkinkan siapa saja untuk menjadi produser konten. Ketika sebuah karya seni atau simbol budaya menjadi viral, negara cukup sulit untuk mengendalikan narasinya.
Mengapa Negara Begitu Takut?
Ternyata, kekhawatiran negara terhadap simbol-simbol seni justru menunjukkan betapa kuatnya pengaruh seni itu sendiri. Seni punya kemampuan luar biasa untuk membentuk identitas bersama. Misalnya, ketika masyarakat mengibarkan bendera One Piece, itu bukan sekadar suka pada sebuah anime, tetapi juga membangun rasa kebersamaan atas nilai-nilai seperti kebebasan, persahabatan, dan melawan ketidakadilan.
Selain itu, seni bisa menyatukan orang dari berbagai latar belakang. Berbeda dengan politik yang sering terasa elitis, seni bisa dinikmati bagi semua kelas-kelas sosial, terkecuali bagi pemerintah saat ini. Bagi saya melarang dan hawatir terhadap fenomena ini adalah sebagai bentuk ketidakmampuan untuk menikmati seni itu sendiri.
Seni juga mampu membangkitkan emosi yang bisa menggerakkan banyak orang. Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Sri Zuliari (2017) yang menegaskan bahwa ekspresi simbolis melalui seni menjadi alat utama perjuangan untuk membela kepentingan rakyat. Karya seni bukan hanya saksi sejarah, tetapi juga alat kritik dan kontrol sosial yang mampu membangkitkan emosi kolektif serta menjadi sarana pendidikan politik masyarakat. Seni dalam konteks ini berfungsi sebagai perekat solidaritas dan penggerak perlawanan.
Strategi Negara dalam Menghadapi Ancaman Seni
Ketika menghadapi simbol-simbol seni yang dianggap berbahaya, negara biasanya punya dua cara untuk merespons. Cara pertama adalah dengan paksaan, seperti melarang karya seni, menyensor, atau bahkan menangkap senimannya. Namun, cara ini sering kali berbalik merugikan bagi negara, karya yang dilarang justru makin terkenal dan senimannya bisa dilihat sebagai korban. Cara ini bisa dilihat dari penutupan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto, yang berjudul “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” tahun 2024.
Cara kedua lebih halus, yaitu dengan membujuk dan mengambil alih. Misalnya, negara bisa mengajak seniman untuk bekerja sama, membuat karya seni sendiri yang mendukung pemerintah, atau mengubah makna simbol perlawanan menjadi sesuatu yang tidak berbahaya. Sebagaimana dalam penelitian Budiman (2024), bahwa pemerintah melalui KCCI melibatkan seniman, influencer, dan komunitas kreatif untuk memperluas pengaruh budaya, bukan dengan pemaksaan melainkan dengan kolaborasi dan proyek bersama. Strategi ini memperlihatkan bagaimana kekuatan persuasif lebih efektif dalam membangun penerimaan, apresiasi, dan perubahan makna simbol budaya di masyarakat.
Menurut saya, daripada melarang, sebenarnya negara bisa saja memilih untuk tidak bereaksi sama sekali terhadap fenomena pengibaran bendera One Piece Jolly Roger. Di Indonesia, tren yang viral biasanya cepat hilang jika tidak dapat perhatian. Justru ketika pemerintah bereaksi berlebihan atau melarang, masyarakat menjadi penasaran dan ingin tahu lebih jauh. Hal ini membuat fenomena tersebut makin terkenal dan bertahan lebih lama. Jadi, dengan tidak memberi respons, makna dan dampak simbol itu bisa melemah dengan sendirinya.
Cara negara menanggapi simbol-simbol seni, sebenarnya bisa menjadi cerminan seberapa sehat demokrasi kita. Di negara yang benar-benar demokratis, keberagaman ekspresi seni justru dihargai sebagai tanda bahwa masyarakatnya hidup dan kreatif, bukan dianggap sebagai ancaman. Jika pemerintah bereaksi berlebihan terhadap hal-hal seperti ini, itu malah menunjukkan bahwa kekuasaan mereka sebenarnya rapuh dan hanya bertahan karena dipaksakan.
Negara yang benar-benar kuat tidak akan merasa terancam oleh simbol-simbol seni ini. Justru, dengan membiarkan orang berkreasi dan berekspresi, pemerintah menunjukkan bahwa mereka menghormati kebebasan warganya. Sebaliknya, jika setiap simbol kecil langsung dilarang atau ditindak tegas, itu justru bisa memicu rasa penasaran dan perlawanan yang lebih besar.
Pada dasarnya, rasa takut negara terhadap simbol-simbol seni justru menunjukkan kelemahan tersembunyi dari kekuasaan itu sendiri. Di satu sisi, negara punya kekuatan untuk mengontrol banyak hal. Tapi di sisi lain, kekuasaan itu sebenarnya bergantung pada pengakuan dan dukungan dari rakyat yang bisa saja goyah hanya karena sebuah bendera kartun fiksi.
Kekuasaan yang sejati bukanlah tentang memaksa, tapi tentang meyakinkan. Ketika negara lebih memilih melarang dan menekan daripada berdialog, itu pertanda bahwa kepercayaan masyarakat mulai menipis. Bagi saya, situasi ini justru membuka peluang untuk menyebarkan gagasan lewat karya seni, simbol, atau konten kreatif, cara yang lebih aman dan berkelanjutan untuk mendorong perubahan sosial daripada melawan secara langsung.
Menurut saya, fenomena seperti pengibaran bendera One Piece Jolly Roger, mengingatkan bahwa seni bukan sekadar hiburan. Itu adalah cara menyampaikan suara, kritik, dan harapan. Di era digital seperti sekarang ini, siapa pun bisa ikut membentuk opini melalui konten yang dibuat, karen itu menjadi bagian dari perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan demokratis.
Kolaka Utara: Sebuah Epitaf Pembangunan?
Ketika Kapital Melindas Kedaulatan Agraris dan Martabat Rakyat
Di persimpangan janji “kemajuan” dan realitas penderitaan, Kolaka Utara menjadi cermin buram dari sebuah proyek pembangunan yang pincang. Narasi besar tentang pertumbuhan ekonomi seringkali mengaburkan jeritan-jeritan kecil di pedalaman, di mana tanah yang subur dan udara yang bersih kini berganti rupa menjadi lanskap yang tercabik oleh kerakusan kapital. Pilihan antara pembangunan agraris yang berakar atau industri tambang yang menggoda bukanlah sekadar keputusan ekonomi, melainkan pertaruhan hidup-mati bagi rakyat Kolaka Utara yang terpinggirkan.
Ekologi yang Terancam: Membaca Ulang Kontribusi Pertanian
Pemerintah daerah dan para ekonom kerap membanggakan angka: sektor pertanian menyumbang sekitar 40% perekonomian Kolaka Utara. Sebuah fakta yang jelas menunjukkan bahwa pertanian adalah nadi kehidupan, penopang fundamental bagi sebagian besar rakyat. Kakao, kelapa, cengkeh, padi, ikan – ini bukan sekadar komoditas, melainkan wujud kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi lokal yang telah bergenerasi dipegang teguh.
Namun, di balik angka itu, paradigma kritis melihat lebih jauh. Sektor pertanian, yang seharusnya menjadi benteng terakhir kemandirian, justru terus dihadapkan pada ancaman. Pembangunan agraris yang idealnya menciptakan kesejahteraan yang merata, kini harus bergulat dengan ancaman infiltrasi kapital tambang. Pertanian adalah sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, berarti keuntungan yang dihasilkan cenderung didistribusikan lebih luas di antara masyarakat. Ia membangun ikatan komunal dan keberlanjutan ekologis melalui praktik-praktik yang menjaga tanah dan air. Kebijakan pemerintah daerah, seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, patut diapresiasi sebagai upaya defensif. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Namun, apakah regulasi ini cukup kuat untuk membendung gelombang investasi tambang yang jauh lebih besar dan kuat? Pertanyaan ini menggantung.
Derasnya Arus Kapital Tambang: Sejarah Penjajahan Modern
Jika pertanian adalah nadi, maka tambang nikel adalah godaan yang perlahan meracuni tubuh Kolaka Utara. Dengan cadangan ore nikel sebesar 2,76 miliar metrik ton dan volume penjualan 500 juta metrik ton, Potensi cadangan nikel yang melimpah menarik investasi besar, menjanjikan pertumbuhan PDB yang fantastis. Namun, bagi kaum kritis, ini adalah narasi usang tentang penjajahan modern yang akan memperdalam ketimpangan. Data menunjukkan bahwa “tingkat pengembalian ke masyarakat sangat rendah karena yang meningkat adalah pengusaha besar, pemilik modal” adalah pengakuan telanjang akan ketidakadilan struktural. Keuntungan tambang, alih-alih mensejahterakan rakyat, justru terakumulasi di tangan segelintir elite dan korporasi transnasional, menyisakan remah-remah bagi masyarakat lokal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kolaka Utara bersama Gerakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kolaka Utara pada 21 Mei 2025, Haeruddin, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan rakyat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sudah puluhan tahun tambang berjalan, tapi rakyat hanya dapat remah. Dana Bagi Hasil yang diterima sangat kecil dan tidak mampu menopang pembangunan daerah,” tegasnya.
Data bps menunjukkan, setidaknya 23 perusahaan nikel beroperasi di Kolaka Utara, dari total 24 perusahaan pertambangan yang memiliki akses beroperasi. Beberapa di antaranya yang aktif atau memiliki kuota RKAB per Februari 2025 antara lain PT Putra Dermawan Pratama (PDP), PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT Fatwa Bumi Sejahtera, PT Patrindo Jaya Makmur, PT Citra Silika Mallawa (CSM), PT Riota Jaya Lestari, PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), PT Kurnia Mining Resource (KMR), PT Mulia Makmur Perkasa, PT Tambang Mineral Maju (TMM), dan PT Shenniu Mining Indonesia. Keberadaan puluhan perusahaan ini memperparah ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dampak buruk tambang bukanlah efek samping, melainkan konsekuensi logis dari model eksploitasi yang rakus
Perampasan Sumber Daya Pencemaran air oleh lumpur dan logam berat, polusi udara yang mencekik dengan debu nikel, dan kerusakan lahan yang permanen bukan sekadar “dampak,” melainkan perampasan hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat. Berbagai laporan berita mengindikasikan bahwa masyarakat di beberapa desa, seperti Desa Muara Lapapao, Desa Lelewawo, Mosiku, dan Tetebo, mengalami pencemaran air laut dan sungai. Sumur warga rusak dan kekeruhan air membuat ikan enggan mendekati pesisir. Tanaman sagu, yang merupakan sumber penghidupan, banyak yang mati akibat lumpur tebal limbah tambang. Bahkan, ada laporan tiga kepala keluarga terpaksa mengungsi karena rumah mereka terancam longsor bekas tambang. Mereka yang seharusnya menjadi pewaris tanah, kini menjadi penyintas limbah dan polusi.

Fragmentasi Sosial: Komunitas yang dulunya kohesif kini terbelah oleh janji-janji palsu pekerjaan atau konflik lahan. Keberadaan tambang memang memicu pertumbuhan usaha seperti rumah kos-kosan dan rumah makan, serta membuat beberapa warga “banting setir” mencari pekerjaan baru di sektor yang terkait dengan tambang. Namun, dampak sosialnya tidak selalu positif. Aktivitas gotong royong dilaporkan berkurang di beberapa desa. Pembangunan smelter, yang digadang-gadang sebagai hilirisasi, seringkali hanya menggeser masalah lingkungan dan eksploitasi ke tahapan yang lebih kompleks, tanpa distribusi manfaat yang berarti bagi masyarakat lokal.

Ketergantungan yang Rentan: Menggantungkan masa depan pada sumber daya tak terbarukan adalah resep menuju kehancuran jangka panjang. Ketika nikel habis, Kolaka Utara akan ditinggalkan dengan lubang menganga, tanah tandus, dan masyarakat yang kehilangan keterampilan agrarisnya. Ini adalah pembangunan yang tidak berkelanjutan, yang menukar masa depan dengan keuntungan sesaat.
Kebijakan Pemerintah Daerah: Sebuah Dilema Struktural?
Kebijakan pemerintah daerah Kolaka Utara menunjukkan dilema klasik di negara-negara berkembang. Di satu sisi, ada pengakuan terhadap pentingnya pertanian dan upaya defensif seperti PERDA Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pejabat daerah juga sering menegaskan prioritas pada sektor agraris sebagai penopang ekonomi daerah. Ini menunjukkan adanya kesadaran akan identitas agraris Kolaka Utara.
Namun, di sisi lain, potensi tambang tetap menjadi magnet yang kuat. Masuknya tambang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan dorongan dari sebagian fraksi DPRD untuk mengoptimalkan potensi ini, bahkan melalui BUMD, mengindikasikan adanya tekanan kapital dan kepentingan elite yang sulit dihindari. Pertanyaan kritisnya adalah: apakah pemerintah daerah memiliki kapasitas dan kemandirian politik yang cukup untuk mengontrol raksasa tambang, ataukah mereka justru terjebak dalam logika pertumbuhan ekonomi yang didikte oleh investasi besar? Apakah janji optimalisasi PAD benar-benar akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, ataukah hanya akan memperkuat segelintir oligarki lokal?
Epilog: Memutus Rantai Eksploitasi
Kolaka Utara berdiri di ambang jurang. Pilihan arah pembangunan bukanlah sekadar soal angka PDB, melainkan soal keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologis. Paradigma kritis menuntut kita untuk tidak hanya melihat potensi, tetapi juga struktur eksploitasi yang melekat pada model pembangunan berbasis tambang.
Masa depan Kolaka Utara tidak terletak pada penyerahan diri pada godaan modal tambang yang destruktif, melainkan pada penguatan kedaulatan agraris rakyat. Ini berarti:
Revitalisasi Sejati Pertanian: Bukan hanya di atas kertas, tetapi dengan investasi nyata, perlindungan hukum yang kuat, dan pemberdayaan petani agar menjadi aktor utama, bukan objek pembangunan. Ini mencakup penerapan Perda No. 3 Tahun 2023 secara konsisten dan tegas, memastikan lahan pertanian terlindungi dari ekspansi tambang.
Tolak Tambang Destruktif: Jika pertambangan tetap dilakukan, harus dengan prinsip non-negosiasi terhadap kerusakan lingkungan dan pengabaian hak rakyat. Audit menyeluruh terhadap puluhan perusahaan tambang nikel yang beroperasi, penegakan hukum yang tak pandang bulu terhadap pelanggaran lingkungan dan korupsi, serta mekanisme ganti rugi yang adil bagi masyarakat terdampak adalah mutlak, bukan pilihan. Kasus-kasus pencemaran dan pengungsian warga harus ditangani serius dan tuntas.
Demokratisasi Ekonomi: Membangun struktur ekonomi yang memungkinkan manfaat didistribusikan secara adil, bukan terakumulasi di puncak piramida. Ini berarti meninjau ulang regulasi dan kebijakan yang menguntungkan korporasi besar dan menciptakan celah bagi praktik-praktik ilegal, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap keputusan pembangunan.
Kolaka Utara bukanlah sekadar lahan konsesi, melainkan rumah bagi ribuan jiwa yang berhak atas kehidupan yang layak dan bermartabat. Sudah saatnya kita tidak hanya berbicara tentang “pembangunan,” tetapi tentang pembebasan dari cengkeraman sistem yang mengorbankan rakyat dan bumi demi keuntungan segelintir pihak. Bisakah Kolaka Utara menuliskan kisah kemenangan agraris, ataukah ia akan menjadi epitaf suram dari sebuah pembangunan yang mengkhianati rakyatnya sendiri?
Di Persimpangan Jalan: Dialog Baru Islam dan Barat di Dunia yang Berubah
Benturan Islam-Barat bukan takdir peradaban, melainkan drama politik yang diplot dalam labirin minyak, prasangka, dan keserakahan kuasa — Rusdin-Hidayat membedah ilusi ini dengan telak, menawarkan epistemologi dialog sebagai jembatan melampaui jejak darah sejarah.
Di sebuah sudut Washington D.C., sekelompok anak muda Yahudi menggelar aksi duduk, menuntut gencatan senjata di Gaza. Di perairan Mediterania, seorang aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg, bergabung dalam kapal bantuan kemanusiaan yang dihadang militer. Sementara itu, di Jakarta, sebuah keluarga Muslim menikmati film Hollywood terbaru, sama seperti jutaan keluarga lain di New York atau London.


Tiga gambaran ini tampak tidak berhubungan, namun sebenarnya adalah kepingan mozaik dari sebuah kenyataan baru: hubungan antara dunia Islam dan Barat tidak lagi bisa dibaca dengan peta lama. Garis pemisah yang dulu tampak jelas kini telah melebur dalam sebuah interaksi global yang rumit, penuh paradoks, dan digerakkan oleh kekuatan yang tak terduga.
Dari Isu Geografis Menjadi Nurani Kemanusiaan
Konflik yang berpusat di Timur Tengah kini tidak lagi terkurung oleh batas geografis. Berkat media digital, penderitaan di satu belahan dunia dapat dirasakan secara langsung di belahan dunia lain, memicu gelombang empati yang melampaui sekat agama dan negara. Inilah yang kita saksikan dalam demonstrasi global untuk Palestina. Wajah-wajah yang turun ke jalanan Paris, London, dan Berlin tidak hanya mewakili satu komunitas, melainkan sebuah koalisi nurani yang beragam.
Fenomena ini membuktikan bahwa narasi telah bergeser. Isu yang tadinya sering dibingkai sebagai benturan peradaban atau sengketa agama, kini mengkristal menjadi seruan universal untuk hak asasi manusia. Di Amerika, aliansi moral antara kelompok Yahudi progresif, gereja-gereja Kristen, dan organisasi Muslim menjadi kekuatan baru yang menggugat kebijakan luar negeri yang sudah mapan. Mereka membuktikan bahwa kemanusiaan bisa menjadi landasan bersama yang lebih kuat daripada perbedaan identitas.
Paradoks Budaya dan Identitas di Era Global
Globalisasi mempercepat interaksi budaya: produk dan tren kini mudah melintas batas negara. Di kota-kota besar Barat seperti London atau Paris, restoran halal dan pasar muslim menjadi bagian normal dari kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, budaya populer Barat seperti musik, film, dan gaya hidup menyebar cepat ke desa-desa berpenduduk Muslim.
Tapi dampaknya dua sisi. Justru karena interaksi ini, muncullah gerakan untuk memperkuat identitas asli. Banyak kaum muda profesional di negara Muslim—seperti Indonesia atau Turki—kini memilih menjalani gaya hidup lebih religius (dikenal dengan istilah ‘hijrah’). Di tempat lain, nilai-nilai konservatif tradisional justru semakin populer. Pola ini menunjukkan adaptasi unik manusia: ketika budaya global mendominasi, mereka merespons dengan mencari kembali identitas lokal dan agama sebagai cara mempertahankan jati diri.
Teknologi: Pemisah Sekaligus Jembatan Dialog
Di era digital, pertarungan narasi menjadi semakin tajam. Algoritma media sosial, yang dirancang untuk memaksimalkan interaksi, seringkali justru memperkuat polarisasi. Dengan menyodorkan konten yang semakin ekstrem, ia menciptakan “ruang gema” di mana prasangka terhadap “yang lain” tumbuh subur. Agama pun seringkali dimanipulasi untuk tujuan politik, baik oleh politisi populis di Barat maupun kelompok ekstremis yang mengatasnamakan Islam.
Namun, teknologi yang sama juga membuka pintu bagi dialog yang belum pernah ada sebelumnya. Dokumen “Persaudaraan Manusia” yang ditandatangani Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar menjadi simbol harapan. Begitu pula Deklarasi Marrakesh tentang hak-hak minoritas di negara Muslim. Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan bahwa di tengah kebisingan, para pemimpin masih berusaha membangun jembatan.
Ekonomi dan Ideologi yang Saling Merangkul
Kesenjangan ekonomi yang pernah menjadi sumber ketegangan kini juga bertransformasi. Negara-negara Teluk tidak lagi hanya pemasok minyak, tetapi investor utama dalam teknologi masa depan, termasuk di Barat. Lebih menarik lagi, sistem keuangan syariah yang dulu dianggap alternatif kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan global. Bank-bank raksasa Barat kini memiliki divisi perbankan syariah, mengubah zona konflik ekonomi menjadi zona kerja sama yang produktif.
Begitu pula di ranah ideologi. Pertentangan kaku antara “liberalisme Barat” dan “tradisionalisme Islam” kini digantikan oleh spektrum yang lebih luas dan cair. Muncul konsep-konsep hibrid seperti “Islam Eropa” atau “sekularisme Islami” yang menunjukkan bahwa dialog ideologis terus berjalan, mencari sintesis baru untuk tantangan zaman.
Masa Depan yang Belum Tertulis: Dialog di Atas Benturan
Semua potret di atas membawa kita pada satu kesimpulan besar: narasi usang tentang “benturan peradaban” antara Islam dan Barat tidak lagi relevan untuk menjelaskan dunia kita saat ini. Apa yang kita saksikan bukanlah benturan, melainkan sebuah dialog global yang rumit, terkadang menyakitkan, namun tak terhindarkan. Paper akademik “Islam dan Barat” karya Rusdin Ahmad dan M Hidayat, yang mengidentifikasi berbagai “kesenjangan” di masa lalu, kini menjadi relevan bukan sebagai ramalan, tetapi sebagai titik awal untuk memahami betapa dinamisnya perubahan yang sedang terjadi.
Seperti yang dikatakan oleh penulis Amin Maalouf, “Bila ada dua kebudayaan yang bertemu, maka yang terjadi bukanlah benturan, melainkan dialog. Dan dalam setiap dialog sejati, kedua pihak sama-sama berubah.”
Di tengah dunia yang terasa semakin terbelah, tugas kita bukanlah memilih pihak, melainkan berpartisipasi dalam dialog ini. Sebab, seperti firman Tuhan dalam Al-Qur’an, manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk “saling mengenal” (li ta’ārafū). Dan dalam proses saling mengenal inilah, kita menemukan kemanusiaan yang kita bagi bersama, sebuah fondasi untuk membangun masa depan yang lebih damai.
Puisi sebagai Alat Perlawanan Politik
Kekuatan Tersembunyi dalam Kata-Kata Sederhana
Ketika kebebasan berbicara dibungkam dan suara-suara kritik ditindas, puisi—meski sederhana dalam bentuk—mampu menjadi pembawa pesan perlawanan yang paling gigih. Fenomena ini terlihat jelas selama periode Darurat di India (1975-1977), ketika pemerintahan Indira Gandhi menerapkan kontrol ketat terhadap kebebasan sipil. Di tengah represi politik yang mencekam, tumbuh subur puisi-puisi perlawanan yang, meski tidak dianggap karya seni agung, mampu menyalakan api solidaritas di antara para penentang rezim. Kristin Plys, dalam penelitiannya yang diterbitkan di jurnal Theory, Culture & Society (2020) dengan judul “The Poetry of Resistance: Poetry as Solidarity in Postcolonial Anti-Authoritarian Movements in Islamicate South Asia”, mengungkap bagaimana puisi bukan sekadar bentuk ekspresi artistik, melainkan mekanisme kuat pembentuk solidaritas yang membingkai perlawanan dalam tradisi kultural yang kaya dan bersejarah.
Akar Historis: Perjalanan Puisi di Dunia Islamik
Puisi telah menjadi bagian integral dari kebudayaan Islamik jauh sebelum kebangkitan Islam itu sendiri. Di Semenanjung Arab pra-Islam, penyair menikmati status sosial yang tinggi—mereka adalah juru bicara suku, pengabadi sejarah, dan penjaga nilai-nilai kolektif. Tradisi ini kemudian beralih fungsi selama era keemasan Islam, ketika puisi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Para khalifah dan sultan mempekerjakan penyair-penyair istana untuk mengagungkan kebijaksanaan dan kemuliaan penguasa, menjadikan puisi sebagai alat propaganda bagi kelas elit. Namun, lanskap puisi Islamik mengalami transformasi radikal seiring dengan ekspansi kolonial Barat di abad ke-19. Ketika kerajaan-kerajaan Islam mulai runtuh di bawah dominasi kekuatan Eropa, puisi mengalami demokratisasi dan politisasi yang drastis. Dari alat legitimasi kekuasaan, puisi bertransformasi menjadi medium perlawanan yang menyuarakan aspirasi rakyat tertindas. Pergeseran ini terjadi di seluruh dunia Islamik—dari Maroko hingga Indonesia, dari Asia Tengah hingga pesisir Samudra Hindia—menyatukan berbagai kelompok etnis dan linguistik dalam tradisi perlawanan kultural yang sama.
Darurat India: Ketika Kata-Kata Menjadi Senjata
Periode Darurat India (1975-1977) menawarkan studi kasus yang komprehensif tentang fungsi sosial puisi perlawanan. Selama 21 bulan tersebut, Perdana Menteri Indira Gandhi mengesampingkan demokrasi konstitusional, memenjarakan ribuan lawan politik, menyensor media, dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis. Di tengah intimidasi dan penindasan, ketika jalur perlawanan konvensional dibungkam, puisi muncul sebagai alternatif ekspresi yang sulit dikendalikan penuh oleh negara. Yang menarik, sebagaimana dicatat oleh Plys, puisi-puisi anti-Darurat ini umumnya bersifat amatir—ditulis bukan oleh penyair profesional, tetapi oleh warga biasa, aktivis, dan bahkan tahanan politik. Kualitas artistiknya tidak menonjol, dan secara objektif, kontribusi langsungnya terhadap penggulingan rezim otoritarian sangat minimal. Namun demikian, puisi-puisi ini beredar luas, dibaca dengan semangat, dan menyediakan fondasi emosional yang kuat bagi gerakan perlawanan.
Anatomi Solidaritas: Bagaimana Puisi Memperkuat Gerakan Sosial
Penelitian Plys mengidentifikasi setidaknya lima mekanisme utama yang menjelaskan bagaimana puisi memperkuat solidaritas dalam gerakan anti-otoritarian:

Menegaskan Eksistensi Perlawanan
Dalam rezim yang represif, isolasi dan ketidakpastian seringkali menjadi senjata psikologis penguasa. Dengan menyebarkan puisi perlawanan, aktivis memberikan pesan kuat: “Anda tidak sendiri, kami masih di sini, perlawanan berlanjut.” Bahkan pembacaan puisi sederhana di kalangan tertutup menegaskan bahwa semangat oposisi tetap hidup, memberikan validasi bagi perasaan ketidakpuasan yang mungkin dipendam secara personal.
Menginspirasi Keberanian
Puisi perlawanan seringkali menggambarkan kepahlawanan, pengorbanan, dan ketekunan dalam menghadapi penindasan. Narasi-narasi ini berfungsi menginspirasi keberanian di antara anggota gerakan yang mungkin mulai meragukan dampak perlawanan mereka. Dengan menampilkan keteladanan moral, puisi membantu mempertahankan moril dan komitmen para aktivis.
Menenangkan Ketakutan
Hidup di bawah rezim otoriter berarti menghadapi ketakutan konstan akan penangkapan, penyiksaan, atau bahkan kematian. Puisi perlawanan sering menyediakan ruang untuk mengakui dan memproses ketakutan ini secara kolektif. Dengan membingkai penderitaan sebagai pengalaman bersama dan sementara, puisi membantu menenangkan kecemasan dan mempertahankan ketahanan mental para aktivis.
Membangun Ikatan Emosional
Puisi, dengan kekuatannya mengartikulasikan pengalaman emosional yang kompleks, menciptakan resonansi kuat di antara para pembaca. Ketika seseorang menemukan perasaannya sendiri tercermin dalam kata-kata orang lain, tercipta ikatan emosional yang melampaui hubungan transaksional biasa. Ikatan-ikatan ini membentuk substrat penting bagi solidaritas yang berkelanjutan dalam gerakan sosial.
Mengakarkan Perlawanan dalam Tradisi Kultural
Mungkin yang paling krusial, puisi perlawanan di Asia Selatan Islamik menghubungkan gerakan kontemporer dengan tradisi sastra yang berusia berabad-abad. Dengan mengadopsi bentuk-bentuk puisi klasik seperti ghazal, qasida, atau nazm, para penyair perlawanan mengklaim legitimasi kultural bagi gerakan mereka. Strategi ini mengubah perlawanan dari tindakan politik semata menjadi upaya mempertahankan warisan kultural yang berharga.
Dimensi Sosiologis: Menjelaskan Keberlanjutan Gerakan Sosial
Teori sosiologi gerakan sosial telah lama mengakui pentingnya ikatan afektif dan solidaritas dalam menentukan keberhasilan mobilisasi kolektif. Namun, perhatian akademik seringkali lebih terfokus pada aspek-aspek material dan struktural—seperti sumber daya, peluang politik, atau jaringan organisasi—daripada dimensi kultural dan emosional. Kontribusi penting Plys adalah menunjukkan bagaimana praktik kultural seperti puisi dapat berfungsi sebagai mekanisme pembentuk solidaritas yang sangat efektif, terutama dalam konteks represi politik. Dalam kondisi di mana mobilisasi terbuka terhambat oleh pengawasan dan penindasan negara, solidaritas yang dibangun melalui praktik kultural seperti puisi dapat mempertahankan gerakan sosial melewati periode-periode sulit. Berbeda dengan demonstrasi atau pemogokan yang mudah ditekan oleh aparat negara, pertukaran puisi relatif sulit dideteksi dan dikendalikan. Puisi dapat disebarkan melalui saluran-saluran informal, dibacakan dalam pertemuan-pertemuan privat, atau bahkan dihafal untuk menghindari bukti tertulis.
Puisi sebagai Pembentuk Identitas Kolektif
Lebih jauh, puisi perlawanan berfungsi membentuk dan mempertahankan identitas kolektif gerakan sosial. Dalam konteks postkolonial Asia Selatan, identitas ini seringkali berakar pada tradisi sastra Islamik yang kaya dan beragam, sambil juga menginkorporasi elemen-elemen modernitas dan kebangsaan. Puisi menjadi ruang di mana identitas hibrid ini dapat dinegosiasikan dan dikembangkan, memungkinkan gerakan sosial untuk mengartikulasikan visi alternatif tentang masyarakat yang lebih adil dan demokratis. Misalnya, banyak puisi perlawanan di India menggabungkan referensi dari tradisi Sufi dengan kritik terhadap ketidakadilan sosial kontemporer. Kombinasi ini memungkinkan gerakan untuk mengklaim legitimasi religius sambil tetap relevan dengan keprihatinan sosial-politik modern. Strategi diskursif semacam ini sangat penting dalam konteks postkolonial, di mana gerakan sosial seringkali berjuang untuk mendefinisikan identitas yang autentik namun progresif.
Melampaui Konteks Asia Selatan
Meskipun penelitian Plys berfokus pada Asia Selatan Islamik, temuan-temuannya memiliki implikasi yang lebih luas bagi pemahaman kita tentang hubungan antara seni, politik, dan solidaritas sosial. Di berbagai belahan dunia, dari gerakan pro-demokrasi di Amerika Latin hingga kampanye anti-apartheid di Afrika Selatan, puisi dan bentuk-bentuk ekspresi kultural lainnya telah memainkan peran penting dalam mempertahankan perlawanan terhadap rezim otoriter. Apa yang menyatukan pengalaman-pengalaman berbeda ini adalah pengakuan bahwa perlawanan politik tidak dapat bertahan hanya melalui kalkulasi strategis atau mobilisasi sumber daya. Perlawanan yang berkelanjutan membutuhkan fondasi emosional dan kultural yang kuat—suatu rasa solidaritas dan identitas bersama yang dapat bertahan menghadapi represi dan ketidakpastian. Puisi, dengan kemampuannya mengartikulasikan pengalaman kolektif dalam bahasa yang resonan secara emosional, menawarkan sarana yang sangat efektif untuk membangun fondasi tersebut.
Kekuatan Abadi Kata-Kata
Studi Kristin Plys tentang puisi perlawanan di Asia Selatan Islamik memberikan wawasan berharga tentang bagaimana praktik-praktik kultural membentuk dan mempertahankan gerakan sosial, bahkan—atau terutama—dalam kondisi represif. Puisi-puisi yang muncul selama Darurat India mungkin tidak secara langsung mengakhiri rezim otoriter atau menciptakan mahakarya sastra, namun fungsi sosialnya jauh lebih penting: membangun dan mempertahankan solidaritas yang diperlukan bagi perlawanan kolektif yang berkelanjutan. Dalam dunia kontemporer yang ditandai oleh kebangkitan kembali otoritarianisme di berbagai belahan dunia, pelajaran dari studi ini sangatlah relevan. Perlawanan terhadap penindasan membutuhkan lebih dari sekadar strategi politik atau sumber daya material—ia membutuhkan ikatan emosional dan kultural yang dapat mempertahankan harapan dan komitmen dalam menghadapi rintangan yang tampaknya tak tertahankan. Puisi, dengan keindahan sederhananya, terus menawarkan salah satu cara paling kuat untuk membangun ikatan tersebut. Ketika suara-suara dibungkam dan kebenaran disembunyikan, puisi menjadi bisikan yang tak dapat dibungkam—suara di tengah keheningan yang mengingatkan kita bahwa perlawanan, seperti kata-kata itu sendiri, memiliki kekuatan abadi yang melampaui represi sementara penguasa fana. –
Esai ini didasarkan pada penelitian “The Poetry of Resistance: Poetry as Solidarity in Postcolonial Anti-Authoritarian Movements in Islamicate South Asia” oleh Kristin Plys.
Meresahkan! Pengantar Jenazah Di Makassar Juga Ugal-Ugalan
Iya, kalian tidak salah baca. Saya ulangi, meresahkan! pengantar jenazah di Makassar juga ugal-ugalan. Bagaimana tidak, suasana berduka bukannya dijadikan sebagai pengingat bahwa cepat atau lambat kita juga akan menyusul, malah dijadikan ajang pamer suara knalpot bogar, bukan hanya itu, sering kali mereka ugal-ugalan di jalan, bahkan sampai mengeroyok pengguna jalan lain jika merasa tidak diberi jalan. Nampaknya kata-kata tentang kematian adalah guru dan Nasehat yang baik, tidak berlaku untuk sebagian Pengantar jenazah di Makassar.
Tulisan ini bukan dalam rangka menjustifikasi semua pengantar Jenazah berkelakuan seperti itu, namun dikhususkan kepada orang-orang yang pernah terlibat dalam tindakan itu.
Teman saya namanya Muslim berasal dari Majene Sulbar. Dia mengalami trauma ketika berpapasan dengan pengantar jenazah. Bagi Muslim, pengantar jenazah ini terlalu berlebihan, saat itu Muslim hampir di pukul menggunakan tongkat kayu yang dipasangi bendera putih karena di anggap tidak mau menepi ke jalan.
“Padahal mau jaka cepat ke pinggir jalan, cuman tidak bisaka karena ada mobil di sampingku, jadi nakiraka itu pengantar jenazah tidak mau menepi,” cerita Muslim ke saya usai mengalami kejadian itu. Selasa (3/09/2024) Sore.
“Deh bukan cuman kamu cika’ pernahka juga hampir na pukul, na bilangi laloka sundala, mungkin gara-gara na anggapka tidak mau buka jalan,” balas saya ke Muslim.
Saya pun sudah beberapa kali berpapasan dan pernah mengalami persis apa yang dialami Muslim. Pengantar jenazah ini meneriakki saya sambil mengibas-ngibaskan tongkat kayu yang dipasangi kain berwarna putih dan berkata, “wee yang bukan pengantar jenazah minggir dulu, berhentiko sundala,” teriak salah satu pengantar jenazah sambil menggeber-geber motornya. Tidak berhenti sampai disitu, Dia juga bilang, “apa, rewako sundala? Katanya sambil menunjukkan tatapan mata yang sok keras.
Maksud saya begini, mobil pengantar Jenazah kan sudah ada sirinenya dan dari jarak sekitar 50 meter kami pengguna jalan lain sudah mendengar dan mengerti arti dari bunyi sirine itu. Mendengar suara sirine, kami pengguna jalan lain akan berusaha sebisa mungkin untuk segera menepi, karena kami tau kalau yang kalian kawal itu adalah jenazah yang harus segera dikebumikan. Namun kalian (pengantar jenazah), perlu harus tahu bahwa ada kondisi di mana kami pengguna jalan lain tidak bisa langsung menepi kejalan karena terhalang oleh kendaraan lain dan jalan yang sempit. Jadi menurut saya, teman-teman pengantar jenazah tidak perlu melakukan hal-hal yang bisa merugikan bahkan mengancam pengguna jalan lain. Santai mako kapang!
Banyak Gaya dan Mau Dianggap Pemberani.
Cobaki nonton salah satu postingan akun Instagram makassar-iinfo 30 Agustus 2024. Video itu salah satu contohnya. Sebenarnya banyak momen-momen lebih parah lagi yang tidak sempat terekam kamera, termasuk pengalaman saya dengan teman saya Muslim.
Di postingan Instagram makassar-iinfo 30 Agustus 2024, bayak komentar-komentar netizen yang kurang respeck dengan tindakan-tindakan pengantar Jenazah ini. Ada netizen yang mengatakan, SDM rendahlah, Tau Pongoro, Dompala, Primitiflah dan masih bayak lagi. Saya pun kurang respeck dengan kelakuan seperti itu, ditambah ada pengalaman yang kurang enak waktu berjumpa dengan mereka (pengantar jenazah). Bagi saya pengantar jenazah yang berbuat seperti itu bisa dikatakan dalam Bahasa Makassar talekang (Bayak Gaya)dan mau dianggap rewa (Pemberani).
Namun disisi lain ada juga netizen yang mencoba untuk membela dengan dalil perbuatan itu adalah tradisi dari daerah luar Makassar. Netizen ini mencoba untuk mengajak masyarakat agar mengerti dan memaklumi perbuatannya. Komentar netizen ini menurut saya sangat menghawatirkan, karena kekerasan dan arogansi kelompok mulai dianggap normal dan dibenarkan, seolah-olah perbuatan menganiaya orang, mengancam pengguna jalan lain adalah sah-sah saja. Okelah, kalaupun ini adalah tradisi dari daerah lain, yaa jangan lakukan di Makassar dong. Saya pikir kalian (pengantar jenazah) tidak berhak untuk mengancam pengguna jalan lain, bahkan mengeroyoknya.
Pada Maret 2024, pernah salah satu anggota polisi menjadi korban bahkan mereka pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojok online (Ojol). Betapa ngerinya pengantar Jenazah di Makassar.
Saya mau ingatkan, jalan raya itu adalah milik umum bukan milik kelompok tertentu. Jadi semestinya kalian menghargai juga pengguna jalan lain. Apa salahnya coba, kalian tertib di jalan, dan tidak ngatta-ngatta? Toh kalian juga akan sampai di pemakaman.
Mengapa Bisa Seperti itu?
Kata Sosiolog dari Universitas Negeri Makassar (UNM) Bahrul Amsal, dikutip dari Kompas.com, bahwa aksi brutal yang kerap dilakukan iring-iringan pengantar jenazah tersebut didasari oleh bentuk arogansi kelompok yang disebabkan faktor kerumunan. Kerumunan kerap mengubah psikologi seseorang menjadi lebih berani, agresif, dan kekerasan. Aksi kekerasan iring-iringan jenazah juga kerap dipicu dengan kondisi jalan yang ramai, sedangkan rombongan sedang terburu-buru dan dapat menimbulkan kesalahpahaman. Ditambah karena dalam Islam penyelenggaraan jenazah mesti disegerakan dikebumikan, membuat pengiring jenazah menjadi tidak sabar menghadapi kondisi jalan raya yang kerap macet dan ramai.
Saya yang pernah mengalami pengalaman kurang baik dari aksi ugal-ugalan pengantar jenazah ini, melihat bahwa pandangan Sosiolog Bahrul Amsal memberikan wawasan yang tepat tentang penyebab di balik perilaku tersebut. Saya cukup bisa memahami bahwa faktor kerumunan dan tekanan untuk segera menguburkan jenazah dapat mempengaruhi perilaku, namun sulit bagi saya untuk menerima bahwa kondisi-kondisi ini dapat dijadikan pembenaran atas tindakan arogan yang menganiaya dan mengancam orang lain.
Secara hukum pun menurut saya kita tidak boleh memberikan pemakluman, seperti yang dikatakan oleh Moh. Fauzi Fadlan 2016 dalam hasil penelitiannya. Fadlan mengatakan penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengantar jenazah terkait penerapan terkhusus tentang pengantar jenazah yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, berbocengan tiga dan menerobos lampu merah. Itu semua dimaklumi karena para pengantar jenazah lagi dalam keadaan berduka selama tidak melampaui batas seperti mengganggu pengendara lain dan bertindak anarkis di jalanan seolah-olah milik sendiri, lebih-lebih merusak kendaraan orang lain itu akan ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang lalu Lintas yang berlaku.
Penelitian ini menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengantar jenazah, seperti tidak memakai helm, berbocengan tiga, dan menerobos lampu merah, dimaklumi karena mereka dalam keadaan berduka. Menurut saya toleransi semacam ini sangat berisiko. Rasa duka tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan, baik bagi pengantar jenazah maupun pengguna jalan lainnya. Ketika pelanggaran-pelanggaran tersebut dimaklumi, ada pesan yang tersirat dan berbahaya, bahwa perasaan duka dapat membenarkan pelanggaran hukum yang pada akhirnya bisa membahayakan nyawa orang lain.
Apa Yang Bisa dilakukan Untuk Menghentikan Tindakan ini?
Kalau kita berkaca dari beberapa contoh kasus di atas, seperti ojol dan polisi yang sudah jadi korban serta komentar-komentar netizen yang mayoritas sudah tidak respeck dengan aksi ugal-ugalan pengantar jenazah, semestinya pemerintah sudah harus ambil sikap. Menurut saya, kita tidak boleh lagi memaklumi tindakan-tindakan kekerasan atas dasar dalam keadaan berduka. Pandangan seperti ini sangat berbahaya karena aksi ugal-ugalan itu sudah menghasilkan korban kekerasan. Tindakan ini harus dihentikan dan harus ditindak tegas. Pemerintah harus memikirkan dan memberikan solusi tertentu karena ini sudah sangat meresahkan dan menjadi kebiasaan yang buruk. Pemerintah tidak boleh memberikan pengecualian khusus hanya karena melibatkan ritual keagamaan tertentu. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata melihat keadaan seperti ini.
Konsistensi hukum harus ditegakkan. Konsistensi dalam penegakan hukum akan memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada pengecualian, serta memberikan sanksi sosial kepada orang-orang yang terlibat. Masyarakat dan komunitas lokal bisa diberdayakan untuk menegur atau mengucilkan perilaku ugal-ugalan yang merusak nama baik keluarga jenazah. Karena yang melakukan aksi ugal-ugalan ini biasanya bukan dari keluarga jenazah.
Tentu edukasi dan sosialiasi ke Masyarakat harus di tingkatkan bisa dimulai dari tingkat RT/RW sampai Pemerintah Kota sebagai prospek jangka Panjang. Diskusi dan dialog yang melibatkan tokoh agama, tokoh Masyarakat, serta ketua komunitas.
Sosialisasi ini juga bisa dilakukan melalui platform-platform media sosial pemerintah. Pesannya cukup seperti yang sering dikatakan oleh Jatanras Makassar, “jangki terlalu rewa, jangki terlalu paggaukang di Makassar, karena kalau terlalu rewako, jatanras nu gappa. masalah waktuji,”